Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Kelompok ini mencakup kegiatan pertambangan dan pembersihan bijih logam mulia lainnya selain bijih logam emas dan perak, seperti bijih platina.
Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Padanan KBLI 2020
07309 - Pertambangan Bijih Logam Mulia Lainnya, 07309
Risiko Tertinggi
Tinggi
Perizinan
Izin Usaha Pertambangan Baru, IUPK dan perpanjangannya, Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Tahap Operasi Produksi
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Susunan pengurus, daftar pemegang saham dan daftar pemilik manfaat (beneficiary ownership) dari Badan Usaha
Laporan lengkap eksplorasi
Laporan studi kelayakan dan persetujuannya.
Laporan studi kelayakan dan persetujuannya.
Dokumen lingkungan hidup dan persetujuannya yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Izin lingkungan kegiatan penambangan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Izin lingkungan kegiatan penambangan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Dokumen Rencana Reklamasi dan Rencana Pascatambang
Laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik
Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Keterangan: Scan asli surat yang diterbitkan oleh Kantor Pajak Pratama (KPP) dimana perusahaan terdaftar.
Bukti pelunasan iuran tetap tahun terakhir dan tahun berjalan
Titik koordinat WIUP
Titik koordinat WIUP
Luas Wilayah Pertambangan
Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara
Pajak Daerah
Menyusun dan menyampaikan RKAB Tahunan kepada Menteri
Menyusun dan menyampaikan laporan realisasi program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat kepada Menteri
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Susunan pengurus, daftar pemegang saham dan daftar pemilik manfaat (beneficiary ownership) dari Badan Usaha
Laporan lengkap eksplorasi
Laporan studi kelayakan dan persetujuannya.
Laporan studi kelayakan dan persetujuannya.
Dokumen lingkungan hidup dan persetujuannya yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Izin lingkungan kegiatan penambangan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Izin lingkungan kegiatan penambangan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Dokumen Rencana Reklamasi dan Rencana Pascatambang
Laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik
Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Keterangan: Scan asli surat yang diterbitkan oleh Kantor Pajak Pratama (KPP) dimana perusahaan terdaftar.
Bukti pelunasan iuran tetap tahun terakhir dan tahun berjalan
Titik koordinat WIUP
Titik koordinat WIUP
Luas Wilayah Pertambangan
Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara
Pajak Daerah
Menyusun dan menyampaikan RKAB Tahunan kepada Menteri
Menyusun dan menyampaikan laporan realisasi program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat kepada Menteri
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Susunan pengurus, daftar pemegang saham dan daftar pemilik manfaat (beneficiary ownership) dari Badan Usaha
Laporan lengkap eksplorasi
Laporan studi kelayakan dan persetujuannya.
Laporan studi kelayakan dan persetujuannya.
Dokumen lingkungan hidup dan persetujuannya yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Izin lingkungan kegiatan penambangan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Izin lingkungan kegiatan penambangan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Dokumen Rencana Reklamasi dan Rencana Pascatambang
Laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik
Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Keterangan: Scan asli surat yang diterbitkan oleh Kantor Pajak Pratama (KPP) dimana perusahaan terdaftar.
Bukti pelunasan iuran tetap tahun terakhir dan tahun berjalan
Titik koordinat WIUP
Titik koordinat WIUP
Luas Wilayah Pertambangan
Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara
Pajak Daerah
Menyusun dan menyampaikan RKAB Tahunan kepada Menteri
Menyusun dan menyampaikan laporan realisasi program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat kepada Menteri
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Susunan pengurus, daftar pemegang saham dan daftar pemilik manfaat (beneficiary ownership) dari Badan Usaha
Laporan lengkap eksplorasi
Laporan studi kelayakan dan persetujuannya.
Laporan studi kelayakan dan persetujuannya.
Dokumen lingkungan hidup dan persetujuannya yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Izin lingkungan kegiatan penambangan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Izin lingkungan kegiatan penambangan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Dokumen Rencana Reklamasi dan Rencana Pascatambang
Laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik
Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Keterangan: Scan asli surat yang diterbitkan oleh Kantor Pajak Pratama (KPP) dimana perusahaan terdaftar.
Bukti pelunasan iuran tetap tahun terakhir dan tahun berjalan
Titik koordinat WIUP
Titik koordinat WIUP
Luas Wilayah Pertambangan
Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara
Pajak Daerah
Menyusun dan menyampaikan RKAB Tahunan kepada Menteri
Menyusun dan menyampaikan laporan realisasi program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat kepada Menteri
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Salinan surat penetapan prioritas atau pemenang lelang WIUPK
Bukti penempatan jaminan kesungguhan eksplorasi
Bukti pelunasan nilai kompensasi data informasi WIUPK
Susunan pengurus, daftar pemegang saham, dan daftar pemilik manfaat dari Badan usaha (BUMN/BUMD atau badan usaha joint venture) yang diberikan secara prioritas atau Badan Usaha swasta yang telah ditetapkan pemenang lelang WIUPK
Surat pernyataan tenaga ahli pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun dengan dilengkapi daftar riwayat hidup dan pengalaman
Surat pernyataan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundangundangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
Bukti pembayaran PNBP pencetakan peta WIUP sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
Kewajiban Pengusahaan IUPK dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara
Pajak Daerah
Menyusun dan menyampaikan RKAB Tahunan kepada Menteri
Menyusun dan menyampaikan laporan realisasi program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat kepada Menteri
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Salinan surat penetapan prioritas atau pemenang lelang WIUPK
Bukti penempatan jaminan kesungguhan eksplorasi
Bukti pelunasan nilai kompensasi data informasi WIUPK
Susunan pengurus, daftar pemegang saham, dan daftar pemilik manfaat dari Badan usaha (BUMN/BUMD atau badan usaha joint venture) yang diberikan secara prioritas atau Badan Usaha swasta yang telah ditetapkan pemenang lelang WIUPK
Surat pernyataan tenaga ahli pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun dengan dilengkapi daftar riwayat hidup dan pengalaman
Surat pernyataan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundangundangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
Bukti pembayaran PNBP pencetakan peta WIUP sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
Kewajiban Pengusahaan IUPK dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara
Pajak Daerah
Menyusun dan menyampaikan RKAB Tahunan kepada Menteri
Menyusun dan menyampaikan laporan realisasi program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat kepada Menteri
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Salinan surat penetapan prioritas atau pemenang lelang WIUPK
Bukti penempatan jaminan kesungguhan eksplorasi
Bukti pelunasan nilai kompensasi data informasi WIUPK
Susunan pengurus, daftar pemegang saham, dan daftar pemilik manfaat dari Badan usaha (BUMN/BUMD atau badan usaha joint venture) yang diberikan secara prioritas atau Badan Usaha swasta yang telah ditetapkan pemenang lelang WIUPK
Surat pernyataan tenaga ahli pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun dengan dilengkapi daftar riwayat hidup dan pengalaman
Surat pernyataan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundangundangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
Bukti pembayaran PNBP pencetakan peta WIUP sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
Kewajiban Pengusahaan IUPK dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara
Pajak Daerah
Menyusun dan menyampaikan RKAB Tahunan kepada Menteri
Menyusun dan menyampaikan laporan realisasi program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat kepada Menteri
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Salinan surat penetapan prioritas atau pemenang lelang WIUPK
Bukti penempatan jaminan kesungguhan eksplorasi
Bukti pelunasan nilai kompensasi data informasi WIUPK
Susunan pengurus, daftar pemegang saham, dan daftar pemilik manfaat dari Badan usaha (BUMN/BUMD atau badan usaha joint venture) yang diberikan secara prioritas atau Badan Usaha swasta yang telah ditetapkan pemenang lelang WIUPK
Surat pernyataan tenaga ahli pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun dengan dilengkapi daftar riwayat hidup dan pengalaman
Surat pernyataan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundangundangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
Bukti pembayaran PNBP pencetakan peta WIUP sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
Kewajiban Pengusahaan IUPK dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara
Pajak Daerah
Menyusun dan menyampaikan RKAB Tahunan kepada Menteri
Menyusun dan menyampaikan laporan realisasi program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat kepada Menteri
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Susunan pengurus, daftar pemegang saham dan daftar pemilik manfaat (beneficiary ownership) dari Badan Usaha
Laporan lengkap eksplorasi
Laporan studi kelayakan dan persetujuannya.
Laporan studi kelayakan dan persetujuannya.
Dokumen lingkungan hidup dan persetujuannya yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Izin lingkungan kegiatan penambangan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Izin lingkungan kegiatan penambangan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Dokumen Rencana Reklamasi dan Rencana Pascatambang
Laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik
Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Keterangan: Scan asli surat yang diterbitkan oleh Kantor Pajak Pratama (KPP) dimana perusahaan terdaftar.
Bukti pelunasan iuran tetap tahun terakhir dan tahun berjalan
Titik koordinat WIUP
Titik koordinat WIUP
Luas Wilayah Pertambangan
Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara
Pajak Daerah
Menyusun dan menyampaikan RKAB Tahunan kepada Menteri
Menyusun dan menyampaikan laporan realisasi program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat kepada Menteri
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Susunan pengurus, daftar pemegang saham dan daftar pemilik manfaat (beneficiary ownership) dari Badan Usaha
Laporan lengkap eksplorasi
Laporan studi kelayakan dan persetujuannya.
Laporan studi kelayakan dan persetujuannya.
Dokumen lingkungan hidup dan persetujuannya yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Izin lingkungan kegiatan penambangan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Izin lingkungan kegiatan penambangan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Dokumen Rencana Reklamasi dan Rencana Pascatambang
Laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik
Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Keterangan: Scan asli surat yang diterbitkan oleh Kantor Pajak Pratama (KPP) dimana perusahaan terdaftar.
Bukti pelunasan iuran tetap tahun terakhir dan tahun berjalan
Titik koordinat WIUP
Titik koordinat WIUP
Luas Wilayah Pertambangan
Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara
Pajak Daerah
Menyusun dan menyampaikan RKAB Tahunan kepada Menteri
Menyusun dan menyampaikan laporan realisasi program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat kepada Menteri
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Susunan pengurus, daftar pemegang saham dan daftar pemilik manfaat (beneficiary ownership) dari Badan Usaha
Laporan lengkap eksplorasi
Laporan studi kelayakan dan persetujuannya.
Laporan studi kelayakan dan persetujuannya.
Dokumen lingkungan hidup dan persetujuannya yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Izin lingkungan kegiatan penambangan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Izin lingkungan kegiatan penambangan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Dokumen Rencana Reklamasi dan Rencana Pascatambang
Laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik
Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Keterangan: Scan asli surat yang diterbitkan oleh Kantor Pajak Pratama (KPP) dimana perusahaan terdaftar.
Bukti pelunasan iuran tetap tahun terakhir dan tahun berjalan
Titik koordinat WIUP
Titik koordinat WIUP
Luas Wilayah Pertambangan
Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara
Pajak Daerah
Menyusun dan menyampaikan RKAB Tahunan kepada Menteri
Menyusun dan menyampaikan laporan realisasi program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat kepada Menteri
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Susunan pengurus, daftar pemegang saham dan daftar pemilik manfaat (beneficiary ownership) dari Badan Usaha
Laporan lengkap eksplorasi
Laporan studi kelayakan dan persetujuannya.
Laporan studi kelayakan dan persetujuannya.
Dokumen lingkungan hidup dan persetujuannya yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Izin lingkungan kegiatan penambangan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Izin lingkungan kegiatan penambangan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Dokumen Rencana Reklamasi dan Rencana Pascatambang
Laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik
Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Keterangan: Scan asli surat yang diterbitkan oleh Kantor Pajak Pratama (KPP) dimana perusahaan terdaftar.
Bukti pelunasan iuran tetap tahun terakhir dan tahun berjalan
Titik koordinat WIUP
Titik koordinat WIUP
Luas Wilayah Pertambangan
Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara
Pajak Daerah
Menyusun dan menyampaikan RKAB Tahunan kepada Menteri
Menyusun dan menyampaikan laporan realisasi program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat kepada Menteri
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Salinan surat persetujuan penetapan WIUP
Bukti penempatan jaminan kesungguhan eksplorasi
Susunan pengurus, daftar pemegang saham dan daftar pemilik manfaat (beneficiary ownership) dari Badan Usaha
Surat pernyataan tenaga ahli pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling singkat 1 (satu) tahun dengan dilengkapi daftar riwayat hidup dan pengalaman
Titik koordinat WIUP
Luas Wilayah Pertambangan
Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara
Pajak Daerah
Menyusun dan menyampaikan RKAB Tahunan kepada Menteri
Menyusun dan menyampaikan laporan realisasi program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat kepada Menteri
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Salinan surat persetujuan penetapan WIUP
Bukti penempatan jaminan kesungguhan eksplorasi
Susunan pengurus, daftar pemegang saham dan daftar pemilik manfaat (beneficiary ownership) dari Badan Usaha
Surat pernyataan tenaga ahli pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling singkat 1 (satu) tahun dengan dilengkapi daftar riwayat hidup dan pengalaman
Titik koordinat WIUP
Luas Wilayah Pertambangan
Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara
Pajak Daerah
Menyusun dan menyampaikan RKAB Tahunan kepada Menteri
Menyusun dan menyampaikan laporan realisasi program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat kepada Menteri
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Salinan surat persetujuan penetapan WIUP
Bukti penempatan jaminan kesungguhan eksplorasi
Susunan pengurus, daftar pemegang saham dan daftar pemilik manfaat (beneficiary ownership) dari Badan Usaha
Surat pernyataan tenaga ahli pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling singkat 1 (satu) tahun dengan dilengkapi daftar riwayat hidup dan pengalaman
Titik koordinat WIUP
Luas Wilayah Pertambangan
Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara
Pajak Daerah
Menyusun dan menyampaikan RKAB Tahunan kepada Menteri
Menyusun dan menyampaikan laporan realisasi program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat kepada Menteri
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Salinan surat persetujuan penetapan WIUP
Bukti penempatan jaminan kesungguhan eksplorasi
Susunan pengurus, daftar pemegang saham dan daftar pemilik manfaat (beneficiary ownership) dari Badan Usaha
Surat pernyataan tenaga ahli pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling singkat 1 (satu) tahun dengan dilengkapi daftar riwayat hidup dan pengalaman
Titik koordinat WIUP
Luas Wilayah Pertambangan
Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara
Pajak Daerah
Menyusun dan menyampaikan RKAB Tahunan kepada Menteri
Menyusun dan menyampaikan laporan realisasi program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat kepada Menteri
Seluruh
Kewenangan: Gubernur
Surat Permohonan
Dokumen Nomor Induk Berusaha (NIB)
Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk orang perseorangan atau salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) seluruh pengurus beserta susunan pengurus untuk koperasi
Surat keterangan dari kelurahan/desa setempat yang menyatakan seluruh pengurus koperasi atau orang perseorangan pemohon beserta seluruh pekerjanya merupakan penduduk setempat
Surat pernyataan yang menyatakan:<br> <ol type='a'> <li>Mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang lingkungan hidup serta keselamatan pertambangan. (untuk badan usaha Perseorangan), atau;</li> <li>Kesanggupan pengelolaan lingkungan dan keselamatan pertambangan (untuk badan usaha Koperasi)</li> </ol>
Luas Wilayah Pertambangan
Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan
Titik koordinat IPR
Titik koordinat IPR
Dokumen tambahan berupa persetujuan / rekomendasi dari Instansi yang berwenang dalam hal lokasi IPR berada wilayah sungai/kawasan hutan.
Kewajiban Pengusahaan & Pelaporan secara sederhana
Membayar IPERA
Seluruh
Kewenangan: Gubernur
Surat Permohonan
Dokumen Nomor Induk Berusaha (NIB)
Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk orang perseorangan atau salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) seluruh pengurus beserta susunan pengurus untuk koperasi
Surat keterangan dari kelurahan/desa setempat yang menyatakan seluruh pengurus koperasi atau orang perseorangan pemohon beserta seluruh pekerjanya merupakan penduduk setempat
Surat pernyataan yang menyatakan:<br> <ol type='a'> <li>Mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang lingkungan hidup serta keselamatan pertambangan. (untuk badan usaha Perseorangan), atau;</li> <li>Kesanggupan pengelolaan lingkungan dan keselamatan pertambangan (untuk badan usaha Koperasi)</li> </ol>
Luas Wilayah Pertambangan
Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan
Titik koordinat IPR
Titik koordinat IPR
Dokumen tambahan berupa persetujuan / rekomendasi dari Instansi yang berwenang dalam hal lokasi IPR berada wilayah sungai/kawasan hutan.
Kewajiban Pengusahaan & Pelaporan secara sederhana
Membayar IPERA
Seluruh
Kewenangan: Gubernur
Surat Permohonan
Dokumen Nomor Induk Berusaha (NIB)
Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk orang perseorangan atau salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) seluruh pengurus beserta susunan pengurus untuk koperasi
Surat keterangan dari kelurahan/desa setempat yang menyatakan seluruh pengurus koperasi atau orang perseorangan pemohon beserta seluruh pekerjanya merupakan penduduk setempat
Luas Wilayah Pertambangan
Surat pernyataan yang menyatakan:<br> <ol type='a'> <li>Mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang lingkungan hidup serta keselamatan pertambangan. (untuk badan usaha Perseorangan), atau;</li> <li>Kesanggupan pengelolaan lingkungan dan keselamatan pertambangan (untuk badan usaha Koperasi)</li> </ol>
Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan
Titik koordinat IPR
Titik koordinat IPR
Dokumen tambahan berupa persetujuan / rekomendasi dari Instansi yang berwenang dalam hal lokasi IPR berada wilayah sungai/kawasan hutan.
Kewajiban Pengusahaan & Pelaporan secara sederhana
Membayar IPERA
Seluruh
Kewenangan: Gubernur
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Surat Permohonan
Dokumen Nomor Induk Berusaha (NIB)
Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk orang perseorangan atau salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) seluruh pengurus beserta susunan pengurus untuk koperasi
Surat keterangan dari kelurahan/desa setempat yang menyatakan seluruh pengurus koperasi atau orang perseorangan pemohon beserta seluruh pekerjanya merupakan penduduk setempat
Surat pernyataan yang menyatakan:<br> <ol type='a'> <li>Mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang lingkungan hidup serta keselamatan pertambangan. (untuk badan usaha Perseorangan), atau;</li> <li>Kesanggupan pengelolaan lingkungan dan keselamatan pertambangan (untuk badan usaha Koperasi)</li> </ol>
Luas Wilayah Pertambangan
Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan
Titik koordinat IPR
Titik koordinat IPR
Dokumen tambahan berupa persetujuan / rekomendasi dari Instansi yang berwenang dalam hal lokasi IPR berada wilayah sungai/kawasan hutan.
Kewajiban Pengusahaan & Pelaporan secara sederhana
Membayar IPERA
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Salinan SK IUP (IUP Operasi Produksi)
Susunan pengurus, daftar pemegang saham dan daftar pemilik manfaat (beneficiary ownership) dari Badan Usaha
Peta usulan WIUP/WIUPK perpanjangan tahap kegiatan Operasi Produksi yang dilengkapi dengan daftar koordinat berupa garis lintang dan garis bujur sesuai sistem informasi geografis yang berlaku secara nasional
Laporan akhir tahap kegiatan operasi produksi
Luas Wilayah Pertambangan
Rencana Kerja selama masa perpanjangan
Neraca sumber daya dan cadangan
Laporan pelaksanaan pengelolaan lingkungan dan reklamasi
Bukti pelunasan iuran tetap dan iuran produksi atau pajak daerah bagi IUP komoditas mineral non logam dan batuan berupa bukti setor sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, selama 3 (tiga) tahun terakhir
Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara
Pajak Daerah
Menyusun dan menyampaikan RKAB Tahunan kepada Menteri
Menyusun dan menyampaikan laporan realisasi program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat kepada Menteri
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Salinan SK IUP (IUP Operasi Produksi)
Susunan pengurus, daftar pemegang saham dan daftar pemilik manfaat (beneficiary ownership) dari Badan Usaha
Peta usulan WIUP/WIUPK perpanjangan tahap kegiatan Operasi Produksi yang dilengkapi dengan daftar koordinat berupa garis lintang dan garis bujur sesuai sistem informasi geografis yang berlaku secara nasional
Laporan akhir tahap kegiatan operasi produksi
Luas Wilayah Pertambangan
Rencana Kerja selama masa perpanjangan
Neraca sumber daya dan cadangan
Laporan pelaksanaan pengelolaan lingkungan dan reklamasi
Bukti pelunasan iuran tetap dan iuran produksi atau pajak daerah bagi IUP komoditas mineral non logam dan batuan berupa bukti setor sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, selama 3 (tiga) tahun terakhir
Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara
Pajak Daerah
Menyusun dan menyampaikan RKAB Tahunan kepada Menteri
Menyusun dan menyampaikan laporan realisasi program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat kepada Menteri
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Salinan SK IUP (IUP Operasi Produksi)
Susunan pengurus, daftar pemegang saham dan daftar pemilik manfaat (beneficiary ownership) dari Badan Usaha
Peta usulan WIUP/WIUPK perpanjangan tahap kegiatan Operasi Produksi yang dilengkapi dengan daftar koordinat berupa garis lintang dan garis bujur sesuai sistem informasi geografis yang berlaku secara nasional
Luas Wilayah Pertambangan
Laporan akhir tahap kegiatan operasi produksi
Rencana Kerja selama masa perpanjangan
Neraca sumber daya dan cadangan
Laporan pelaksanaan pengelolaan lingkungan dan reklamasi
Bukti pelunasan iuran tetap dan iuran produksi atau pajak daerah bagi IUP komoditas mineral non logam dan batuan berupa bukti setor sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, selama 3 (tiga) tahun terakhir
Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara
Pajak Daerah
Menyusun dan menyampaikan RKAB Tahunan kepada Menteri
Menyusun dan menyampaikan laporan realisasi program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat kepada Menteri
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Salinan SK IUP (IUP Operasi Produksi)
Susunan pengurus, daftar pemegang saham dan daftar pemilik manfaat (beneficiary ownership) dari Badan Usaha
Peta usulan WIUP/WIUPK perpanjangan tahap kegiatan Operasi Produksi yang dilengkapi dengan daftar koordinat berupa garis lintang dan garis bujur sesuai sistem informasi geografis yang berlaku secara nasional
Luas Wilayah Pertambangan
Laporan akhir tahap kegiatan operasi produksi
Rencana Kerja selama masa perpanjangan
Neraca sumber daya dan cadangan
Laporan pelaksanaan pengelolaan lingkungan dan reklamasi
Bukti pelunasan iuran tetap dan iuran produksi atau pajak daerah bagi IUP komoditas mineral non logam dan batuan berupa bukti setor sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, selama 3 (tiga) tahun terakhir
Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara
Pajak Daerah
Menyusun dan menyampaikan RKAB Tahunan kepada Menteri
Menyusun dan menyampaikan laporan realisasi program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat kepada Menteri
Seluruh
Kewenangan: Gubernur
Surat Permohonan
Dokumen Nomor Induk Berusaha (NIB)
Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk orang perseorangan atau salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) seluruh pengurus beserta susunan pengurus untuk koperasi
Surat keterangan dari kelurahan/desa setempat yang menyatakan seluruh pengurus koperasi atau orang perseorangan pemohon beserta seluruh pekerjanya merupakan penduduk setempat
Surat pernyataan yang menyatakan:<br> <ol type='a'> <li>Mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang lingkungan hidup serta keselamatan pertambangan. (untuk badan usaha Perseorangan), atau;</li> <li>Kesanggupan pengelolaan lingkungan dan keselamatan pertambangan (untuk badan usaha Koperasi)</li> </ol>
Luas Wilayah Pertambangan
Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan
Titik koordinat IPR
Titik koordinat IPR
Dokumen tambahan berupa persetujuan / rekomendasi dari Instansi yang berwenang dalam hal lokasi IPR berada wilayah sungai/kawasan hutan.
Kewajiban Pengusahaan & Pelaporan secara sederhana
Membayar IPERA
Seluruh
Kewenangan: Gubernur
Surat Permohonan
Dokumen Nomor Induk Berusaha (NIB)
Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk orang perseorangan atau salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) seluruh pengurus beserta susunan pengurus untuk koperasi
Surat keterangan dari kelurahan/desa setempat yang menyatakan seluruh pengurus koperasi atau orang perseorangan pemohon beserta seluruh pekerjanya merupakan penduduk setempat
Luas Wilayah Pertambangan
Surat pernyataan yang menyatakan:<br> <ol type='a'> <li>Mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang lingkungan hidup serta keselamatan pertambangan. (untuk badan usaha Perseorangan), atau;</li> <li>Kesanggupan pengelolaan lingkungan dan keselamatan pertambangan (untuk badan usaha Koperasi)</li> </ol>
Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan
Titik koordinat IPR
Titik koordinat IPR
Dokumen tambahan berupa persetujuan / rekomendasi dari Instansi yang berwenang dalam hal lokasi IPR berada wilayah sungai/kawasan hutan.
Kewajiban Pengusahaan & Pelaporan secara sederhana
Membayar IPERA
Seluruh
Kewenangan: Gubernur
Surat Permohonan
Dokumen Nomor Induk Berusaha (NIB)
Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk orang perseorangan atau salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) seluruh pengurus beserta susunan pengurus untuk koperasi
Surat keterangan dari kelurahan/desa setempat yang menyatakan seluruh pengurus koperasi atau orang perseorangan pemohon beserta seluruh pekerjanya merupakan penduduk setempat
Surat pernyataan yang menyatakan:<br> <ol type='a'> <li>Mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang lingkungan hidup serta keselamatan pertambangan. (untuk badan usaha Perseorangan), atau;</li> <li>Kesanggupan pengelolaan lingkungan dan keselamatan pertambangan (untuk badan usaha Koperasi)</li> </ol>
Luas Wilayah Pertambangan
Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan
Titik koordinat IPR
Titik koordinat IPR
Dokumen tambahan berupa persetujuan / rekomendasi dari Instansi yang berwenang dalam hal lokasi IPR berada wilayah sungai/kawasan hutan.
Kewajiban Pengusahaan & Pelaporan secara sederhana
Membayar IPERA
Seluruh
Kewenangan: Gubernur
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Surat Permohonan
Dokumen Nomor Induk Berusaha (NIB)
Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk orang perseorangan atau salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) seluruh pengurus beserta susunan pengurus untuk koperasi
Surat keterangan dari kelurahan/desa setempat yang menyatakan seluruh pengurus koperasi atau orang perseorangan pemohon beserta seluruh pekerjanya merupakan penduduk setempat
Luas Wilayah Pertambangan
Surat pernyataan yang menyatakan:<br> <ol type='a'> <li>Mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang lingkungan hidup serta keselamatan pertambangan. (untuk badan usaha Perseorangan), atau;</li> <li>Kesanggupan pengelolaan lingkungan dan keselamatan pertambangan (untuk badan usaha Koperasi)</li> </ol>
Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan
Titik koordinat IPR
Titik koordinat IPR
Dokumen tambahan berupa persetujuan / rekomendasi dari Instansi yang berwenang dalam hal lokasi IPR berada wilayah sungai/kawasan hutan.
Kewajiban Pengusahaan & Pelaporan secara sederhana
Membayar IPERA
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
07229
Pertambangan Bijih Logam Mulia Lainnya
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 07229.
KBLI 07229 berjudul "Pertambangan Bijih Logam Mulia Lainnya" dan didefinisikan sebagai kelompok kegiatan pertambangan dan pembersihan bijih logam mulia lainnya selain bijih logam emas dan perak, seperti bijih platina. Uraian resmi ini menjadi acuan utama untuk menentukan apakah suatu kegiatan usaha termasuk dalam kode KBLI ini.
Ruang lingkup KBLI 07229 meliputi kegiatan eksplorasi atau operasi pertambangan serta proses pembersihan (cleaning) pada bijih logam mulia yang tidak termasuk emas dan perak. Uraian resmi menekankan cakupan pada bijih logam mulia "lainnya", dengan contoh eksplisit bijih platina.
Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk dalam KBLI 07229 adalah:
Uraian resmi menyatakan bahwa KBLI 07229 mencakup kegiatan selain bijih logam emas dan perak. Dengan demikian, kegiatan yang berfokus pada pertambangan atau pembersihan bijih emas dan bijih perak tidak termasuk dalam KBLI ini dan perlu dibedakan dari 07229.
Contoh kegiatan yang dapat dikelompokkan di bawah KBLI 07229, sesuai uraian resmi, meliputi pertambangan bijih platina dan proses pembersihan bijih platina. Contoh lain hanya boleh diturunkan langsung dari pernyataan "bijih logam mulia lainnya selain bijih logam emas dan perak".
Data menunjukkan klasifikasi risiko untuk KBLI 07229 menurut skala usaha dalam sistem berbasis risiko. Semua kombinasi skala usaha yang tercantum memiliki tingkat risiko tinggi, yakni:
Informasi ini menjelaskan masing‑masing kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagaimana tercantum dalam data.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 07229 adalah sebagai berikut (ditulis persis sesuai data):
Daftar di atas adalah entri perizinan sebagaimana tercantum dalam DATA KBLI. Informasi ini digunakan sebagai rujukan untuk memahami jenis perizinan yang terkait, tanpa menambahkan persyaratan atau prosedur yang tidak tercantum dalam data.
Data menyebutkan satu jangka waktu penerbitan: 14 Hari. Keterangan ini dicantumkan sebagai informasi yang tersedia dalam data dan bukan merupakan jaminan bahwa perizinan pasti akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.
Padanan KBLI 07229 dengan klasifikasi sebelumnya (KBLI 2020) adalah:
Jenis perubahan yang dicatat dalam data untuk KBLI 07229 adalah: Recoding/Pindah Kode. Informasi ini merefleksikan perubahan kode atau pengkategorian dibandingkan versi sebelumnya.
Sebelum mendaftarkan KBLI 07229, perhatikan hal‑hal berikut berdasarkan data: pastikan kegiatan usaha Anda sesuai dengan uraian resmi (pertambangan dan pembersihan bijih logam mulia selain emas dan perak); cek jenis perizinan berusaha yang tercantum; dan perhatikan tingkat risiko yang dilaporkan untuk setiap skala usaha. Informasi jangka waktu penerbitan yang ada pada data merupakan informasi, bukan jaminan waktu penerbitan perizinan.
Tidak. Uraian resmi KBLI 07229 menyatakan kegiatan ini mencakup bijih logam mulia lainnya selain bijih logam emas dan perak; kegiatan yang berfokus pada bijih emas atau bijih perak perlu dibedakan dari kode ini.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah: "Izin - Izin Usaha Pertambangan Baru" dan "Izin - Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Tahap Operasi Produksi".
Menurut data, setiap kombinasi skala usaha yang tercantum memiliki tingkat risiko "Tinggi": Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan Usaha Besar semuanya dicatat dengan tingkat risiko Tinggi.
Jangka waktu "14 Hari" adalah informasi yang tercantum dalam data. Pernyataan ini bukan jaminan bahwa perizinan pasti akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.