KBLI 23962

Industri Barang Dari Marmer Dan Granit Untuk Keperluan Bahan Bangunan

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam barang dari marmer/granit untuk keperluan bahan bangunan, seperti ubin dan bak mandi.

Baca penjelasan lengkap KBLI 23962
CIndustri Pengolahan

Ruang Lingkup Kegiatan

KBLI yang Tidak Dapat Digabung

KBLI berikut tidak dapat berada dalam satu NIB:

Pengertian KBLI 23962

KBLI 23962 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mengacu pada kegiatan industri pembuatan barang dari semen, seperti elemen bangunan dari semen, beton, atau campuran sejenis. Kode KBLI 23962 digunakan untuk mengklasifikasikan usaha yang bergerak di bidang produksi barang-barang berbahan dasar semen, bukan termasuk semen itu sendiri, melainkan produk turunan yang diolah lebih lanjut. Penggunaan kode KBLI ini penting dalam proses perizinan usaha, khususnya melalui sistem OSS (Online Single Submission) di Indonesia.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 23962

Ruang lingkup kegiatan usaha pada KBLI 23962 meliputi pembuatan berbagai barang dari semen, termasuk beton, mortar, dan campuran lainnya. Kegiatan produksi dalam KBLI ini mencakup proses pencetakan, pengecoran, dan pembentukan elemen atau konstruksi berbahan dasar semen. Industri yang masuk dalam ruang lingkup ini dapat melayani kebutuhan konstruksi gedung, infrastruktur, maupun kebutuhan industri lainnya yang memerlukan produk berbasis semen.

Contoh Jenis Usaha dengan KBLI 23962

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 23962 antara lain:

  • Produsen paving block dan beton pracetak
  • Pabrik elemen dinding dan panel dari beton
  • Usaha pembuatan tiang listrik dari beton
  • Pembuatan genteng beton
  • Industri balok, buis beton, dan produk beton lainnya

Jenis usaha tersebut wajib mencantumkan KBLI 23962 pada dokumen perizinan usaha sebagai identifikasi utama kegiatan usahanya.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang industri barang dari semen sesuai KBLI 23962 wajib mengurus perizinan usaha melalui OSS. OSS merupakan sistem terintegrasi yang dikelola pemerintah untuk mempermudah proses perizinan usaha di Indonesia. Melalui OSS, pelaku usaha dapat mengajukan NIB (Nomor Induk Berusaha) dan perizinan berusaha lainnya yang diperlukan sesuai ketentuan perundang-undangan. Proses perizinan usaha ini meliputi pengisian data, pemilihan KBLI yang relevan, serta pemenuhan persyaratan teknis dan administratif yang berlaku.

Dengan menggunakan OSS, proses perizinan usaha menjadi lebih cepat, transparan, dan terintegrasi dengan lembaga terkait, sehingga pelaku usaha dapat segera menjalankan operasional secara legal dan sesuai regulasi.

Ketentuan Penggabungan KBLI 23962

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 23962. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 23962 dengan kode KBLI lain sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan, selama masih memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku pada masing-masing KBLI. Penggabungan ini dapat memudahkan pelaku usaha yang memiliki beberapa lini usaha dalam satu entitas, selama seluruh kegiatan tercantum dan diurus perizinan usahanya melalui OSS.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.