KBLI 05100

Pertambangan Batu Bara

Kelompok ini mencakup usaha operasi pertambangan, pengeboran berbagai kualitas batu bara seperti antrasit, bituminous dan subbitominous baik pertambangan di permukaan tanah atau bawah tanah, termasuk pertambangan dengan cara pencairan (liquefaction). Operasi pertambangan tersebut meliputi penggalian, penghancuran, pencucian, penyaringan dan pencampuran serta pemadatan untuk meningkatkan kualitas atau memudahkan pengangkutan dan penyimpanan/penampungan. Termasuk pencarian batu bara dari kumpulan tepung bara (culm bank).

Baca penjelasan lengkap KBLI 05100
BPertambangan dan Penggalian

Ruang Lingkup Kegiatan

Pengertian KBLI 05100

KBLI 05100 merupakan kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi dan mengelompokkan jenis usaha berdasarkan aktivitas utamanya. KBLI 05100 secara khusus merujuk pada “Pertambangan Batubara”. Kode ini digunakan oleh pelaku usaha yang melakukan kegiatan penambangan batubara, baik berupa batubara keras (hard coal) maupun batubara muda (brown coal/lignite), termasuk kegiatan yang terkait dengan ekstraksi, pengolahan awal, hingga pemasaran batubara.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 05100

Ruang lingkup kegiatan usaha dalam KBLI 05100 mencakup seluruh proses penambangan batubara dari tahap eksplorasi, ekstraksi, pengangkutan, hingga pengolahan awal sebelum dipasarkan. Kegiatan ini meliputi penggalian batubara dari dalam tanah, pemisahan batubara dari material lain, pencucian, pengeringan, serta kegiatan penunjang lain yang berhubungan langsung dengan proses produksi batubara. Kegiatan usaha dalam KBLI 05100 juga mencakup usaha jasa pertambangan batubara yang dilakukan secara terintegrasi dengan kegiatan utama penambangan.

Contoh Jenis Usaha KBLI 05100

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 05100 antara lain:

  • Perusahaan penambangan batubara terbuka (open pit mining)
  • Perusahaan penambangan batubara bawah tanah (underground mining)
  • Usaha jasa pengangkutan batubara dari lokasi tambang ke pelabuhan
  • Usaha pengolahan awal batubara seperti pencucian dan pengeringan
  • Perusahaan jasa penunjang pertambangan batubara yang terintegrasi

Kewajiban Perizinan Usaha KBLI 05100 Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang ingin menjalankan usaha di bidang pertambangan batubara dengan KBLI 05100 diwajibkan untuk mengurus perizinan usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS). OSS merupakan sistem perizinan terintegrasi secara elektronik yang disediakan oleh pemerintah Indonesia untuk mempermudah proses perizinan usaha. Melalui OSS, pelaku usaha wajib memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) serta perizinan berusaha berbasis risiko sesuai ketentuan yang berlaku untuk sektor pertambangan batubara.

Selain NIB, usaha pertambangan batubara dengan KBLI 05100 juga harus memenuhi persyaratan perizinan khusus seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP), persetujuan lingkungan, dan izin operasional lainnya sesuai regulasi yang mengatur sektor pertambangan. Dengan mengurus perizinan usaha melalui OSS, pelaku usaha dapat memastikan legalitas dan kepastian hukum dalam menjalankan kegiatan usahanya.

Ketentuan Penggabungan KBLI 05100

Dalam proses pendaftaran usaha melalui OSS, penting untuk memperhatikan ketentuan penggabungan KBLI. KBLI 05100 tidak dapat digabungkan dengan KBLI 09900 (Jasa Penunjang Pertambangan dan Penggalian Lainnya) maupun KBLI 46610 (Perdagangan Besar Bahan Bakar Padat, Cair, Gas dan Produk YBDI). Oleh karena itu, pelaku usaha wajib memastikan bahwa kegiatan usahanya tidak melampaui ruang lingkup KBLI 05100 agar tidak terjadi pelanggaran ketentuan penggabungan kode KBLI yang dapat berdampak pada proses perizinan usaha di OSS.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.