Status Perubahan
Tetap
Kelompok ini mencakup - pertambangan batu bara: pertambangan bawah tanah atau permukaan tanah, termasuk pertambangan dengan metode likuefaksi; - pembersihan, pengukuran, pengelompokan, penghancuran, pemadatan batu bara untuk mengklasifikasikan, meningkatkan kualitas, atau memudahkan pengangkutan atau penyimpanan. Kelompok ini juga mencakup
Status Perubahan
Tetap
Padanan KBLI 2020
05100 - Pertambangan Batu Bara, 05100
Risiko Tertinggi
Tinggi
Perizinan
Izin Usaha Pertambangan Baru, Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Tahap Operasi Produksi, Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Tahap Operasi Produksi
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Salinan surat persetujuan penetapan WIUP
Bukti penempatan jaminan kesungguhan eksplorasi
Susunan pengurus, daftar pemegang saham dan daftar pemilik manfaat (beneficiary ownership) dari Badan Usaha
Surat pernyataan tenaga ahli pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling singkat 1 (satu) tahun dengan dilengkapi daftar riwayat hidup dan pengalaman
Titik koordinat WIUP
Luas Wilayah Pertambangan
Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara
Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara
Pajak Daerah
Pajak Daerah
Menyusun dan menyampaikan RKAB Tahunan kepada Menteri
Menyusun dan menyampaikan RKAB Tahunan kepada Menteri
Menyusun dan menyampaikan laporan realisasi program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat kepada Menteri
Menyusun dan menyampaikan laporan realisasi program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat kepada Menteri
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Salinan surat persetujuan penetapan WIUP
Bukti penempatan jaminan kesungguhan eksplorasi
Susunan pengurus, daftar pemegang saham dan daftar pemilik manfaat (beneficiary ownership) dari Badan Usaha
Surat pernyataan tenaga ahli pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling singkat 1 (satu) tahun dengan dilengkapi daftar riwayat hidup dan pengalaman
Luas Wilayah Pertambangan
Titik koordinat WIUP
Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara
Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara
Pajak Daerah
Pajak Daerah
Menyusun dan menyampaikan RKAB Tahunan kepada Menteri
Menyusun dan menyampaikan RKAB Tahunan kepada Menteri
Menyusun dan menyampaikan laporan realisasi program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat kepada Menteri
Menyusun dan menyampaikan laporan realisasi program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat kepada Menteri
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Salinan surat persetujuan penetapan WIUP
Bukti penempatan jaminan kesungguhan eksplorasi
Susunan pengurus, daftar pemegang saham dan daftar pemilik manfaat (beneficiary ownership) dari Badan Usaha
Surat pernyataan tenaga ahli pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling singkat 1 (satu) tahun dengan dilengkapi daftar riwayat hidup dan pengalaman
Titik koordinat WIUP
Luas Wilayah Pertambangan
Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara
Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara
Pajak Daerah
Pajak Daerah
Menyusun dan menyampaikan RKAB Tahunan kepada Menteri
Menyusun dan menyampaikan RKAB Tahunan kepada Menteri
Menyusun dan menyampaikan laporan realisasi program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat kepada Menteri
Menyusun dan menyampaikan laporan realisasi program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat kepada Menteri
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Salinan surat persetujuan penetapan WIUP
Bukti penempatan jaminan kesungguhan eksplorasi
Susunan pengurus, daftar pemegang saham dan daftar pemilik manfaat (beneficiary ownership) dari Badan Usaha
Surat pernyataan tenaga ahli pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling singkat 1 (satu) tahun dengan dilengkapi daftar riwayat hidup dan pengalaman
Titik koordinat WIUP
Luas Wilayah Pertambangan
Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara
Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara
Pajak Daerah
Pajak Daerah
Menyusun dan menyampaikan RKAB Tahunan kepada Menteri
Menyusun dan menyampaikan RKAB Tahunan kepada Menteri
Menyusun dan menyampaikan laporan realisasi program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat kepada Menteri
Menyusun dan menyampaikan laporan realisasi program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat kepada Menteri
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Susunan pengurus, daftar pemegang saham dan daftar pemilik manfaat (beneficiary ownership) dari Badan Usaha
Laporan lengkap eksplorasi
Laporan studi kelayakan dan persetujuannya.
Laporan studi kelayakan dan persetujuannya.
Dokumen lingkungan hidup dan persetujuannya yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Izin lingkungan kegiatan penambangan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Izin lingkungan kegiatan penambangan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Dokumen Rencana Reklamasi dan Rencana Pascatambang
Laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik
Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Keterangan: Scan asli surat yang diterbitkan oleh Kantor Pajak Pratama (KPP) dimana perusahaan terdaftar.
Bukti pelunasan iuran tetap tahun terakhir dan tahun berjalan
Titik koordinat WIUP
Titik koordinat WIUP
Luas Wilayah Pertambangan
Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara
Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara
Pajak Daerah
Pajak Daerah
Menyusun dan menyampaikan RKAB Tahunan kepada Menteri
Menyusun dan menyampaikan RKAB Tahunan kepada Menteri
Menyusun dan menyampaikan laporan realisasi program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat kepada Menteri
Menyusun dan menyampaikan laporan realisasi program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat kepada Menteri
Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara
Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara
Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara
Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara
Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara
Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara
Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara
Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara
Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara
Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara
Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara
Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara
Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara
Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara
Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara
Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara
Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara
Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara
Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara
Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara
Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara
Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara
Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara
Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara
Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara
Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Susunan pengurus, daftar pemegang saham dan daftar pemilik manfaat (beneficiary ownership) dari Badan Usaha
Laporan lengkap eksplorasi
Laporan studi kelayakan dan persetujuannya.
Laporan studi kelayakan dan persetujuannya.
Dokumen lingkungan hidup dan persetujuannya yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Izin lingkungan kegiatan penambangan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Izin lingkungan kegiatan penambangan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Dokumen Rencana Reklamasi dan Rencana Pascatambang
Laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik
Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Keterangan: Scan asli surat yang diterbitkan oleh Kantor Pajak Pratama (KPP) dimana perusahaan terdaftar.
Bukti pelunasan iuran tetap tahun terakhir dan tahun berjalan
Titik koordinat WIUP
Titik koordinat WIUP
Luas Wilayah Pertambangan
Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara
Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara
Pajak Daerah
Pajak Daerah
Menyusun dan menyampaikan RKAB Tahunan kepada Menteri
Menyusun dan menyampaikan RKAB Tahunan kepada Menteri
Menyusun dan menyampaikan laporan realisasi program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat kepada Menteri
Menyusun dan menyampaikan laporan realisasi program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat kepada Menteri
Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara
Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara
Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara
Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara
Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara
Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara
Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara
Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara
Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara
Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara
Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara
Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara
Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara
Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara
Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara
Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara
Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara
Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara
Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara
Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara
Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara
Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara
Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara
Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara
Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara
Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Susunan pengurus, daftar pemegang saham dan daftar pemilik manfaat (beneficiary ownership) dari Badan Usaha
Laporan lengkap eksplorasi
Laporan studi kelayakan dan persetujuannya.
Laporan studi kelayakan dan persetujuannya.
Dokumen lingkungan hidup dan persetujuannya yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Izin lingkungan kegiatan penambangan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Izin lingkungan kegiatan penambangan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Dokumen Rencana Reklamasi dan Rencana Pascatambang
Laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik
Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Keterangan: Scan asli surat yang diterbitkan oleh Kantor Pajak Pratama (KPP) dimana perusahaan terdaftar.
Bukti pelunasan iuran tetap tahun terakhir dan tahun berjalan
Titik koordinat WIUP
Titik koordinat WIUP
Luas Wilayah Pertambangan
Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara
Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara
Pajak Daerah
Pajak Daerah
Menyusun dan menyampaikan RKAB Tahunan kepada Menteri
Menyusun dan menyampaikan RKAB Tahunan kepada Menteri
Menyusun dan menyampaikan laporan realisasi program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat kepada Menteri
Menyusun dan menyampaikan laporan realisasi program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat kepada Menteri
Menyusun dan menyampaikan laporan realisasi program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat kepada Menteri
Menyusun dan menyampaikan laporan realisasi program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat kepada Menteri
Menyusun dan menyampaikan laporan realisasi program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat kepada Menteri
Menyusun dan menyampaikan laporan realisasi program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat kepada Menteri
Menyusun dan menyampaikan laporan realisasi program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat kepada Menteri
Menyusun dan menyampaikan laporan realisasi program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat kepada Menteri
Menyusun dan menyampaikan laporan realisasi program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat kepada Menteri
Menyusun dan menyampaikan laporan realisasi program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat kepada Menteri
Menyusun dan menyampaikan laporan realisasi program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat kepada Menteri
Menyusun dan menyampaikan laporan realisasi program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat kepada Menteri
Menyusun dan menyampaikan laporan realisasi program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat kepada Menteri
Menyusun dan menyampaikan laporan realisasi program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat kepada Menteri
Menyusun dan menyampaikan laporan realisasi program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat kepada Menteri
Menyusun dan menyampaikan laporan realisasi program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat kepada Menteri
Menyusun dan menyampaikan laporan realisasi program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat kepada Menteri
Menyusun dan menyampaikan laporan realisasi program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat kepada Menteri
Menyusun dan menyampaikan laporan realisasi program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat kepada Menteri
Menyusun dan menyampaikan laporan realisasi program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat kepada Menteri
Menyusun dan menyampaikan laporan realisasi program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat kepada Menteri
Menyusun dan menyampaikan laporan realisasi program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat kepada Menteri
Menyusun dan menyampaikan laporan realisasi program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat kepada Menteri
Menyusun dan menyampaikan laporan realisasi program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat kepada Menteri
Menyusun dan menyampaikan laporan realisasi program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat kepada Menteri
Menyusun dan menyampaikan laporan realisasi program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat kepada Menteri
Menyusun dan menyampaikan laporan realisasi program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat kepada Menteri
Menyusun dan menyampaikan laporan realisasi program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat kepada Menteri
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Susunan pengurus, daftar pemegang saham dan daftar pemilik manfaat (beneficiary ownership) dari Badan Usaha
Laporan lengkap eksplorasi
Laporan studi kelayakan dan persetujuannya.
Laporan studi kelayakan dan persetujuannya.
Dokumen lingkungan hidup dan persetujuannya yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Izin lingkungan kegiatan penambangan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Izin lingkungan kegiatan penambangan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Dokumen Rencana Reklamasi dan Rencana Pascatambang
Laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik
Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Keterangan: Scan asli surat yang diterbitkan oleh Kantor Pajak Pratama (KPP) dimana perusahaan terdaftar.
Bukti pelunasan iuran tetap tahun terakhir dan tahun berjalan
Titik koordinat WIUP
Titik koordinat WIUP
Luas Wilayah Pertambangan
Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara
Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara
Pajak Daerah
Pajak Daerah
Menyusun dan menyampaikan RKAB Tahunan kepada Menteri
Menyusun dan menyampaikan RKAB Tahunan kepada Menteri
Menyusun dan menyampaikan laporan realisasi program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat kepada Menteri
Menyusun dan menyampaikan laporan realisasi program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat kepada Menteri
Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara
Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara
Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara
Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara
Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara
Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara
Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara
Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara
Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara
Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara
Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara
Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara
Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara
Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara
Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara
Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara
Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara
Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara
Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara
Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara
Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara
Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara
Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara
Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara
Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara
Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Salinan SK IUP (IUP Operasi Produksi)
Susunan pengurus, daftar pemegang saham dan daftar pemilik manfaat (beneficiary ownership) dari Badan Usaha
Peta usulan WIUP/WIUPK perpanjangan tahap kegiatan Operasi Produksi yang dilengkapi dengan daftar koordinat berupa garis lintang dan garis bujur sesuai sistem informasi geografis yang berlaku secara nasional
Laporan akhir tahap kegiatan operasi produksi
Luas Wilayah Pertambangan
Rencana Kerja selama masa perpanjangan
Neraca sumber daya dan cadangan
Laporan pelaksanaan pengelolaan lingkungan dan reklamasi
Bukti pelunasan iuran tetap dan iuran produksi atau pajak daerah bagi IUP komoditas mineral non logam dan batuan berupa bukti setor sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, selama 3 (tiga) tahun terakhir
Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara
Pajak Daerah
Menyusun dan menyampaikan RKAB Tahunan kepada Menteri
Menyusun dan menyampaikan laporan realisasi program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat kepada Menteri
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Salinan SK IUP (IUP Operasi Produksi)
Susunan pengurus, daftar pemegang saham dan daftar pemilik manfaat (beneficiary ownership) dari Badan Usaha
Peta usulan WIUP/WIUPK perpanjangan tahap kegiatan Operasi Produksi yang dilengkapi dengan daftar koordinat berupa garis lintang dan garis bujur sesuai sistem informasi geografis yang berlaku secara nasional
Luas Wilayah Pertambangan
Laporan akhir tahap kegiatan operasi produksi
Rencana Kerja selama masa perpanjangan
Neraca sumber daya dan cadangan
Laporan pelaksanaan pengelolaan lingkungan dan reklamasi
Bukti pelunasan iuran tetap dan iuran produksi atau pajak daerah bagi IUP komoditas mineral non logam dan batuan berupa bukti setor sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, selama 3 (tiga) tahun terakhir
Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara
Pajak Daerah
Menyusun dan menyampaikan RKAB Tahunan kepada Menteri
Menyusun dan menyampaikan laporan realisasi program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat kepada Menteri
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Salinan SK IUP (IUP Operasi Produksi)
Susunan pengurus, daftar pemegang saham dan daftar pemilik manfaat (beneficiary ownership) dari Badan Usaha
Peta usulan WIUP/WIUPK perpanjangan tahap kegiatan Operasi Produksi yang dilengkapi dengan daftar koordinat berupa garis lintang dan garis bujur sesuai sistem informasi geografis yang berlaku secara nasional
Luas Wilayah Pertambangan
Laporan akhir tahap kegiatan operasi produksi
Rencana Kerja selama masa perpanjangan
Neraca sumber daya dan cadangan
Laporan pelaksanaan pengelolaan lingkungan dan reklamasi
Bukti pelunasan iuran tetap dan iuran produksi atau pajak daerah bagi IUP komoditas mineral non logam dan batuan berupa bukti setor sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, selama 3 (tiga) tahun terakhir
Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara
Pajak Daerah
Menyusun dan menyampaikan RKAB Tahunan kepada Menteri
Menyusun dan menyampaikan laporan realisasi program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat kepada Menteri
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Salinan SK IUP (IUP Operasi Produksi)
Susunan pengurus, daftar pemegang saham dan daftar pemilik manfaat (beneficiary ownership) dari Badan Usaha
Peta usulan WIUP/WIUPK perpanjangan tahap kegiatan Operasi Produksi yang dilengkapi dengan daftar koordinat berupa garis lintang dan garis bujur sesuai sistem informasi geografis yang berlaku secara nasional
Laporan akhir tahap kegiatan operasi produksi
Luas Wilayah Pertambangan
Rencana Kerja selama masa perpanjangan
Neraca sumber daya dan cadangan
Laporan pelaksanaan pengelolaan lingkungan dan reklamasi
Bukti pelunasan iuran tetap dan iuran produksi atau pajak daerah bagi IUP komoditas mineral non logam dan batuan berupa bukti setor sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, selama 3 (tiga) tahun terakhir
Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara
Pajak Daerah
Menyusun dan menyampaikan RKAB Tahunan kepada Menteri
Menyusun dan menyampaikan laporan realisasi program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat kepada Menteri
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Susunan pengurus, daftar pemegang saham dan daftar pemilik manfaat (beneficiary ownership) dari Badan Usaha
Laporan lengkap eksplorasi
Laporan studi kelayakan dan persetujuannya.
Laporan studi kelayakan dan persetujuannya.
Dokumen lingkungan hidup dan persetujuannya yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Izin lingkungan kegiatan penambangan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Izin lingkungan kegiatan penambangan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Dokumen Rencana Reklamasi dan Rencana Pascatambang
Laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik
Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Keterangan: Scan asli surat yang diterbitkan oleh Kantor Pajak Pratama (KPP) dimana perusahaan terdaftar.
Bukti pelunasan iuran tetap tahun terakhir dan tahun berjalan
Titik koordinat WIUP
Titik koordinat WIUP
Luas Wilayah Pertambangan
Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara
Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara
Pajak Daerah
Pajak Daerah
Menyusun dan menyampaikan RKAB Tahunan kepada Menteri
Menyusun dan menyampaikan RKAB Tahunan kepada Menteri
Menyusun dan menyampaikan laporan realisasi program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat kepada Menteri
Menyusun dan menyampaikan laporan realisasi program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat kepada Menteri
Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara
Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara
Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara
Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara
Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara
Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara
Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara
Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara
Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara
Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara
Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara
Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara
Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara
Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara
Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara
Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara
Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara
Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara
Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara
Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara
Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara
Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara
Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara
Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara
Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara
Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Susunan pengurus, daftar pemegang saham dan daftar pemilik manfaat (beneficiary ownership) dari Badan Usaha
Laporan lengkap eksplorasi
Laporan studi kelayakan dan persetujuannya.
Laporan studi kelayakan dan persetujuannya.
Dokumen lingkungan hidup dan persetujuannya yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Izin lingkungan kegiatan penambangan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Izin lingkungan kegiatan penambangan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Dokumen Rencana Reklamasi dan Rencana Pascatambang
Laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik
Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Keterangan: Scan asli surat yang diterbitkan oleh Kantor Pajak Pratama (KPP) dimana perusahaan terdaftar.
Bukti pelunasan iuran tetap tahun terakhir dan tahun berjalan
Titik koordinat WIUP
Titik koordinat WIUP
Luas Wilayah Pertambangan
Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara
Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara
Pajak Daerah
Pajak Daerah
Menyusun dan menyampaikan RKAB Tahunan kepada Menteri
Menyusun dan menyampaikan RKAB Tahunan kepada Menteri
Menyusun dan menyampaikan laporan realisasi program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat kepada Menteri
Menyusun dan menyampaikan laporan realisasi program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat kepada Menteri
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Susunan pengurus, daftar pemegang saham dan daftar pemilik manfaat (beneficiary ownership) dari Badan Usaha
Laporan lengkap eksplorasi
Laporan studi kelayakan dan persetujuannya.
Laporan studi kelayakan dan persetujuannya.
Dokumen lingkungan hidup dan persetujuannya yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Izin lingkungan kegiatan penambangan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Izin lingkungan kegiatan penambangan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Dokumen Rencana Reklamasi dan Rencana Pascatambang
Laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik
Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Keterangan: Scan asli surat yang diterbitkan oleh Kantor Pajak Pratama (KPP) dimana perusahaan terdaftar.
Bukti pelunasan iuran tetap tahun terakhir dan tahun berjalan
Titik koordinat WIUP
Titik koordinat WIUP
Luas Wilayah Pertambangan
Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara
Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara
Pajak Daerah
Pajak Daerah
Menyusun dan menyampaikan RKAB Tahunan kepada Menteri
Menyusun dan menyampaikan RKAB Tahunan kepada Menteri
Menyusun dan menyampaikan laporan realisasi program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat kepada Menteri
Menyusun dan menyampaikan laporan realisasi program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat kepada Menteri
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Susunan pengurus, daftar pemegang saham dan daftar pemilik manfaat (beneficiary ownership) dari Badan Usaha
Laporan lengkap eksplorasi
Laporan studi kelayakan dan persetujuannya.
Laporan studi kelayakan dan persetujuannya.
Dokumen lingkungan hidup dan persetujuannya yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Izin lingkungan kegiatan penambangan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Izin lingkungan kegiatan penambangan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Dokumen Rencana Reklamasi dan Rencana Pascatambang
Laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik
Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Keterangan: Scan asli surat yang diterbitkan oleh Kantor Pajak Pratama (KPP) dimana perusahaan terdaftar.
Bukti pelunasan iuran tetap tahun terakhir dan tahun berjalan
Titik koordinat WIUP
Titik koordinat WIUP
Luas Wilayah Pertambangan
Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara
Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara
Pajak Daerah
Pajak Daerah
Menyusun dan menyampaikan RKAB Tahunan kepada Menteri
Menyusun dan menyampaikan RKAB Tahunan kepada Menteri
Menyusun dan menyampaikan laporan realisasi program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat kepada Menteri
Menyusun dan menyampaikan laporan realisasi program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat kepada Menteri
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Salinan surat penetapan prioritas atau pemenang lelang WIUPK
Bukti penempatan jaminan kesungguhan eksplorasi
Bukti pelunasan nilai kompensasi data informasi WIUPK
Susunan pengurus, daftar pemegang saham, dan daftar pemilik manfaat dari Badan usaha (BUMN/BUMD atau badan usaha joint venture) yang diberikan secara prioritas atau Badan Usaha swasta yang telah ditetapkan pemenang lelang WIUPK
Surat pernyataan tenaga ahli pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun dengan dilengkapi daftar riwayat hidup dan pengalaman
Surat pernyataan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundangundangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
Bukti pembayaran PNBP pencetakan peta WIUP sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
Kewajiban Pengusahaan IUPK dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara
Pajak Daerah
Menyusun dan menyampaikan RKAB Tahunan kepada Menteri
Menyusun dan menyampaikan laporan realisasi program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat kepada Menteri
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Salinan surat penetapan prioritas atau pemenang lelang WIUPK
Bukti penempatan jaminan kesungguhan eksplorasi
Bukti pelunasan nilai kompensasi data informasi WIUPK
Susunan pengurus, daftar pemegang saham, dan daftar pemilik manfaat dari Badan usaha (BUMN/BUMD atau badan usaha joint venture) yang diberikan secara prioritas atau Badan Usaha swasta yang telah ditetapkan pemenang lelang WIUPK
Surat pernyataan tenaga ahli pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun dengan dilengkapi daftar riwayat hidup dan pengalaman
Surat pernyataan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundangundangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
Bukti pembayaran PNBP pencetakan peta WIUP sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
Kewajiban Pengusahaan IUPK dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara
Pajak Daerah
Menyusun dan menyampaikan RKAB Tahunan kepada Menteri
Menyusun dan menyampaikan laporan realisasi program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat kepada Menteri
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Salinan surat penetapan prioritas atau pemenang lelang WIUPK
Bukti penempatan jaminan kesungguhan eksplorasi
Bukti pelunasan nilai kompensasi data informasi WIUPK
Susunan pengurus, daftar pemegang saham, dan daftar pemilik manfaat dari Badan usaha (BUMN/BUMD atau badan usaha joint venture) yang diberikan secara prioritas atau Badan Usaha swasta yang telah ditetapkan pemenang lelang WIUPK
Surat pernyataan tenaga ahli pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun dengan dilengkapi daftar riwayat hidup dan pengalaman
Surat pernyataan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundangundangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
Bukti pembayaran PNBP pencetakan peta WIUP sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
Kewajiban Pengusahaan IUPK dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara
Pajak Daerah
Menyusun dan menyampaikan RKAB Tahunan kepada Menteri
Menyusun dan menyampaikan laporan realisasi program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat kepada Menteri
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Salinan surat penetapan prioritas atau pemenang lelang WIUPK
Bukti penempatan jaminan kesungguhan eksplorasi
Bukti pelunasan nilai kompensasi data informasi WIUPK
Susunan pengurus, daftar pemegang saham, dan daftar pemilik manfaat dari Badan usaha (BUMN/BUMD atau badan usaha joint venture) yang diberikan secara prioritas atau Badan Usaha swasta yang telah ditetapkan pemenang lelang WIUPK
Surat pernyataan tenaga ahli pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun dengan dilengkapi daftar riwayat hidup dan pengalaman
Surat pernyataan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundangundangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
Bukti pembayaran PNBP pencetakan peta WIUP sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
Kewajiban Pengusahaan IUPK dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara
Pajak Daerah
Menyusun dan menyampaikan RKAB Tahunan kepada Menteri
Menyusun dan menyampaikan laporan realisasi program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat kepada Menteri
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
05101
Pertambangan Batu Bara
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 05101.
KBLI 05101 berjudul Pertambangan Batu Bara. Menurut uraian resmi yang menjadi sumber utama untuk klasifikasi ini, kelompok ini mencakup pertambangan batu bara baik dengan metode pertambangan bawah tanah maupun permukaan tanah, termasuk pertambangan dengan metode likuefaksi. Selain kegiatan penambangan, uraian resmi juga menyebut kegiatan pembersihan, pengukuran, pengelompokan, penghancuran, dan pemadatan batu bara yang bertujuan untuk mengklasifikasikan, meningkatkan kualitas, atau memudahkan pengangkutan atau penyimpanan. Uraian resmi dalam data ini berakhir dengan frasa yang tidak lengkap ("Kelompok ini juga mencakup"), dan detail tambahan yang mungkin melengkapi pernyataan tersebut tidak tercantum dalam data yang digunakan.
Ruang lingkup KBLI 05101 didasarkan pada uraian resmi dan mencakup kegiatan inti penambangan batu bara baik secara bawah tanah maupun permukaan, serta kegiatan pengolahan awal batu bara untuk tujuan klasifikasi dan peningkatan mutu atau kemudahan logistik. Data ini tidak memuat rincian teknis, persyaratan lingkungan, atau pengecualian yang lebih rinci selain frasa yang berakhir tidak lengkap.
Data KBLI yang digunakan tidak menyebutkan secara eksplisit kegiatan yang tidak termasuk atau perlu dibedakan dari KBLI 05101. Karena uraian resmi berakhir dengan frasa yang tidak lengkap, informasi tambahan tentang pengecualian atau keterkaitan dengan kegiatan lain tidak tersedia dalam data ini.
Data menyatakan tingkat risiko untuk setiap skala usaha sebagai berikut:
Catatan: Semua kombinasi skala usaha yang tercantum pada data menunjukkan tingkat risiko tinggi. Data tidak merinci alasan pemeringkatan risiko atau perbedaan mitigasi antar skala usaha.
Perizinan berusaha untuk KBLI 05101 pada data ini tercantum sebagai: Izin. Data tidak merinci bentuk administratif, persyaratan dokumen, atau mekanisme keluarnya perizinan tersebut. Istilah-istilah yang sering terkait dengan perizinan berusaha (misalnya OSS, NIB, atau Sertifikat Standar) relevan dalam konteks administrasi perizinan, namun rincian mekanisme tersebut tidak tersedia dalam data yang digunakan di sini.
Dalam data ini jangka waktu penerbitan yang tercantum adalah: 14 Hari. Informasi jangka waktu ini hanya disajikan sebagai data; bukan merupakan jaminan bahwa izin pasti diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.
Padanan KBLI 2020 yang tercantum dalam data: 05100 - Pertambangan Batu Bara.
Jenis perubahan yang tercatat dalam data untuk kode ini adalah: Tetap.
KBLI 05101 berjudul "Pertambangan Batu Bara" dan mencakup penambangan batu bara (bawah tanah atau permukaan), termasuk likuefaksi, serta kegiatan pembersihan, pengukuran, pengelompokan, penghancuran, dan pemadatan batu bara sebagaimana tercantum dalam uraian resmi data.
Ya. Data ini menyatakan tingkat risiko untuk Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Besar semuanya adalah Tinggi.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah: "Izin". Data tidak merinci bentuk atau mekanisme penerbitan izin tersebut.
Uraian resmi yang digunakan mengakhiri kalimat dengan frasa "Kelompok ini juga mencakup" tanpa kelanjutan; oleh karena itu beberapa rincian yang mungkin ada tidak tercantum dalam data yang digunakan di sini.