← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Tetap

05101 - Pertambangan Batu Bara

Kelompok ini mencakup - pertambangan batu bara: pertambangan bawah tanah atau permukaan tanah, termasuk pertambangan dengan metode likuefaksi; - pembersihan, pengukuran, pengelompokan, penghancuran, pemadatan batu bara untuk mengklasifikasikan, meningkatkan kualitas, atau memudahkan pengangkutan atau penyimpanan. Kelompok ini juga mencakup

Status Perubahan

Tetap

Padanan KBLI 2020

05100 - Pertambangan Batu Bara, 05100

Risiko Tertinggi

Tinggi

Perizinan

Izin Usaha Pertambangan Baru, Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Tahap Operasi Produksi, Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Tahap Operasi Produksi

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

IUP Tahap eksplorasi

Usaha Mikro

TinggiIzin Usaha Pertambangan Baru14 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Salinan surat persetujuan penetapan WIUP

2

Bukti penempatan jaminan kesungguhan eksplorasi

3

Susunan pengurus, daftar pemegang saham dan daftar pemilik manfaat (beneficiary ownership) dari Badan Usaha

4

Surat pernyataan tenaga ahli pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling singkat 1 (satu) tahun dengan dilengkapi daftar riwayat hidup dan pengalaman

5

Titik koordinat WIUP

6

Luas Wilayah Pertambangan

Kewajiban
1

Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara

2

Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara

3

Pajak Daerah

4

Pajak Daerah

5

Menyusun dan menyampaikan RKAB Tahunan kepada Menteri

6

Menyusun dan menyampaikan RKAB Tahunan kepada Menteri

7

Menyusun dan menyampaikan laporan realisasi program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat kepada Menteri

8

Menyusun dan menyampaikan laporan realisasi program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat kepada Menteri

Usaha Kecil

TinggiIzin Usaha Pertambangan Baru14 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Salinan surat persetujuan penetapan WIUP

2

Bukti penempatan jaminan kesungguhan eksplorasi

3

Susunan pengurus, daftar pemegang saham dan daftar pemilik manfaat (beneficiary ownership) dari Badan Usaha

4

Surat pernyataan tenaga ahli pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling singkat 1 (satu) tahun dengan dilengkapi daftar riwayat hidup dan pengalaman

5

Luas Wilayah Pertambangan

6

Titik koordinat WIUP

Kewajiban
1

Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara

2

Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara

3

Pajak Daerah

4

Pajak Daerah

5

Menyusun dan menyampaikan RKAB Tahunan kepada Menteri

6

Menyusun dan menyampaikan RKAB Tahunan kepada Menteri

7

Menyusun dan menyampaikan laporan realisasi program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat kepada Menteri

8

Menyusun dan menyampaikan laporan realisasi program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat kepada Menteri

Usaha Menengah

TinggiIzin Usaha Pertambangan Baru14 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Salinan surat persetujuan penetapan WIUP

2

Bukti penempatan jaminan kesungguhan eksplorasi

3

Susunan pengurus, daftar pemegang saham dan daftar pemilik manfaat (beneficiary ownership) dari Badan Usaha

4

Surat pernyataan tenaga ahli pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling singkat 1 (satu) tahun dengan dilengkapi daftar riwayat hidup dan pengalaman

5

Titik koordinat WIUP

6

Luas Wilayah Pertambangan

Kewajiban
1

Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara

2

Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara

3

Pajak Daerah

4

Pajak Daerah

5

Menyusun dan menyampaikan RKAB Tahunan kepada Menteri

6

Menyusun dan menyampaikan RKAB Tahunan kepada Menteri

7

Menyusun dan menyampaikan laporan realisasi program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat kepada Menteri

8

Menyusun dan menyampaikan laporan realisasi program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat kepada Menteri

Usaha Besar

TinggiIzin Usaha Pertambangan Baru14 Hari
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Salinan surat persetujuan penetapan WIUP

2

Bukti penempatan jaminan kesungguhan eksplorasi

3

Susunan pengurus, daftar pemegang saham dan daftar pemilik manfaat (beneficiary ownership) dari Badan Usaha

4

Surat pernyataan tenaga ahli pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling singkat 1 (satu) tahun dengan dilengkapi daftar riwayat hidup dan pengalaman

5

Titik koordinat WIUP

6

Luas Wilayah Pertambangan

Kewajiban
1

Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara

2

Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara

3

Pajak Daerah

4

Pajak Daerah

5

Menyusun dan menyampaikan RKAB Tahunan kepada Menteri

6

Menyusun dan menyampaikan RKAB Tahunan kepada Menteri

7

Menyusun dan menyampaikan laporan realisasi program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat kepada Menteri

8

Menyusun dan menyampaikan laporan realisasi program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat kepada Menteri

Ruang Lingkup 2

IUP Tahap operasi produksi terintegrasi dengan kegiatan pengembangan dan/atau pemanfaatan batubara

Usaha Mikro

TinggiPeningkatan Izin Usaha Pertambangan Tahap Operasi Produksi14 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Susunan pengurus, daftar pemegang saham dan daftar pemilik manfaat (beneficiary ownership) dari Badan Usaha

2

Laporan lengkap eksplorasi

3

Laporan studi kelayakan dan persetujuannya.

4

Laporan studi kelayakan dan persetujuannya.

5

Dokumen lingkungan hidup dan persetujuannya yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

6

Izin lingkungan kegiatan penambangan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

7

Izin lingkungan kegiatan penambangan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

8

Dokumen Rencana Reklamasi dan Rencana Pascatambang

9

Laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik

10

Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Keterangan: Scan asli surat yang diterbitkan oleh Kantor Pajak Pratama (KPP) dimana perusahaan terdaftar.

11

Bukti pelunasan iuran tetap tahun terakhir dan tahun berjalan

12

Titik koordinat WIUP

13

Titik koordinat WIUP

14

Luas Wilayah Pertambangan

Kewajiban
1

Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara

2

Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara

3

Pajak Daerah

4

Pajak Daerah

5

Menyusun dan menyampaikan RKAB Tahunan kepada Menteri

6

Menyusun dan menyampaikan RKAB Tahunan kepada Menteri

7

Menyusun dan menyampaikan laporan realisasi program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat kepada Menteri

8

Menyusun dan menyampaikan laporan realisasi program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat kepada Menteri

9

Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara

10

Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara

11

Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara

12

Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara

13

Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara

14

Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara

15

Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara

16

Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara

17

Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara

18

Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara

19

Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara

20

Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara

21

Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara

22

Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara

23

Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara

24

Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara

25

Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara

26

Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara

27

Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara

28

Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara

29

Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara

30

Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara

31

Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara

32

Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara

33

Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara

34

Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara

Usaha Kecil

TinggiPeningkatan Izin Usaha Pertambangan Tahap Operasi Produksi14 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Susunan pengurus, daftar pemegang saham dan daftar pemilik manfaat (beneficiary ownership) dari Badan Usaha

2

Laporan lengkap eksplorasi

3

Laporan studi kelayakan dan persetujuannya.

4

Laporan studi kelayakan dan persetujuannya.

5

Dokumen lingkungan hidup dan persetujuannya yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

6

Izin lingkungan kegiatan penambangan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

7

Izin lingkungan kegiatan penambangan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

8

Dokumen Rencana Reklamasi dan Rencana Pascatambang

9

Laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik

10

Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Keterangan: Scan asli surat yang diterbitkan oleh Kantor Pajak Pratama (KPP) dimana perusahaan terdaftar.

11

Bukti pelunasan iuran tetap tahun terakhir dan tahun berjalan

12

Titik koordinat WIUP

13

Titik koordinat WIUP

14

Luas Wilayah Pertambangan

Kewajiban
1

Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara

2

Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara

3

Pajak Daerah

4

Pajak Daerah

5

Menyusun dan menyampaikan RKAB Tahunan kepada Menteri

6

Menyusun dan menyampaikan RKAB Tahunan kepada Menteri

7

Menyusun dan menyampaikan laporan realisasi program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat kepada Menteri

8

Menyusun dan menyampaikan laporan realisasi program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat kepada Menteri

9

Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara

10

Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara

11

Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara

12

Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara

13

Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara

14

Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara

15

Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara

16

Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara

17

Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara

18

Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara

19

Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara

20

Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara

21

Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara

22

Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara

23

Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara

24

Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara

25

Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara

26

Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara

27

Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara

28

Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara

29

Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara

30

Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara

31

Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara

32

Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara

33

Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara

34

Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara

Usaha Menengah

TinggiPeningkatan Izin Usaha Pertambangan Tahap Operasi Produksi14 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Susunan pengurus, daftar pemegang saham dan daftar pemilik manfaat (beneficiary ownership) dari Badan Usaha

2

Laporan lengkap eksplorasi

3

Laporan studi kelayakan dan persetujuannya.

4

Laporan studi kelayakan dan persetujuannya.

5

Dokumen lingkungan hidup dan persetujuannya yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

6

Izin lingkungan kegiatan penambangan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

7

Izin lingkungan kegiatan penambangan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

8

Dokumen Rencana Reklamasi dan Rencana Pascatambang

9

Laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik

10

Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Keterangan: Scan asli surat yang diterbitkan oleh Kantor Pajak Pratama (KPP) dimana perusahaan terdaftar.

11

Bukti pelunasan iuran tetap tahun terakhir dan tahun berjalan

12

Titik koordinat WIUP

13

Titik koordinat WIUP

14

Luas Wilayah Pertambangan

Kewajiban
1

Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara

2

Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara

3

Pajak Daerah

4

Pajak Daerah

5

Menyusun dan menyampaikan RKAB Tahunan kepada Menteri

6

Menyusun dan menyampaikan RKAB Tahunan kepada Menteri

7

Menyusun dan menyampaikan laporan realisasi program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat kepada Menteri

8

Menyusun dan menyampaikan laporan realisasi program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat kepada Menteri

9

Menyusun dan menyampaikan laporan realisasi program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat kepada Menteri

10

Menyusun dan menyampaikan laporan realisasi program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat kepada Menteri

11

Menyusun dan menyampaikan laporan realisasi program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat kepada Menteri

12

Menyusun dan menyampaikan laporan realisasi program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat kepada Menteri

13

Menyusun dan menyampaikan laporan realisasi program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat kepada Menteri

14

Menyusun dan menyampaikan laporan realisasi program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat kepada Menteri

15

Menyusun dan menyampaikan laporan realisasi program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat kepada Menteri

16

Menyusun dan menyampaikan laporan realisasi program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat kepada Menteri

17

Menyusun dan menyampaikan laporan realisasi program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat kepada Menteri

18

Menyusun dan menyampaikan laporan realisasi program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat kepada Menteri

19

Menyusun dan menyampaikan laporan realisasi program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat kepada Menteri

20

Menyusun dan menyampaikan laporan realisasi program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat kepada Menteri

21

Menyusun dan menyampaikan laporan realisasi program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat kepada Menteri

22

Menyusun dan menyampaikan laporan realisasi program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat kepada Menteri

23

Menyusun dan menyampaikan laporan realisasi program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat kepada Menteri

24

Menyusun dan menyampaikan laporan realisasi program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat kepada Menteri

25

Menyusun dan menyampaikan laporan realisasi program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat kepada Menteri

26

Menyusun dan menyampaikan laporan realisasi program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat kepada Menteri

27

Menyusun dan menyampaikan laporan realisasi program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat kepada Menteri

28

Menyusun dan menyampaikan laporan realisasi program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat kepada Menteri

29

Menyusun dan menyampaikan laporan realisasi program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat kepada Menteri

30

Menyusun dan menyampaikan laporan realisasi program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat kepada Menteri

31

Menyusun dan menyampaikan laporan realisasi program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat kepada Menteri

32

Menyusun dan menyampaikan laporan realisasi program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat kepada Menteri

33

Menyusun dan menyampaikan laporan realisasi program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat kepada Menteri

34

Menyusun dan menyampaikan laporan realisasi program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat kepada Menteri

Usaha Besar

TinggiPeningkatan Izin Usaha Pertambangan Tahap Operasi Produksi14 Hari
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Susunan pengurus, daftar pemegang saham dan daftar pemilik manfaat (beneficiary ownership) dari Badan Usaha

2

Laporan lengkap eksplorasi

3

Laporan studi kelayakan dan persetujuannya.

4

Laporan studi kelayakan dan persetujuannya.

5

Dokumen lingkungan hidup dan persetujuannya yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

6

Izin lingkungan kegiatan penambangan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

7

Izin lingkungan kegiatan penambangan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

8

Dokumen Rencana Reklamasi dan Rencana Pascatambang

9

Laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik

10

Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Keterangan: Scan asli surat yang diterbitkan oleh Kantor Pajak Pratama (KPP) dimana perusahaan terdaftar.

11

Bukti pelunasan iuran tetap tahun terakhir dan tahun berjalan

12

Titik koordinat WIUP

13

Titik koordinat WIUP

14

Luas Wilayah Pertambangan

Kewajiban
1

Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara

2

Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara

3

Pajak Daerah

4

Pajak Daerah

5

Menyusun dan menyampaikan RKAB Tahunan kepada Menteri

6

Menyusun dan menyampaikan RKAB Tahunan kepada Menteri

7

Menyusun dan menyampaikan laporan realisasi program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat kepada Menteri

8

Menyusun dan menyampaikan laporan realisasi program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat kepada Menteri

9

Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara

10

Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara

11

Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara

12

Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara

13

Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara

14

Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara

15

Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara

16

Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara

17

Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara

18

Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara

19

Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara

20

Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara

21

Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara

22

Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara

23

Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara

24

Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara

25

Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara

26

Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara

27

Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara

28

Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara

29

Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara

30

Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara

31

Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara

32

Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara

33

Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara

34

Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara

Ruang Lingkup 3

Perpanjangan IUP Tahap Operasi Produksi

Usaha Mikro

TinggiPerpanjangan Izin Usaha Pertambangan Tahap Operasi Produksi14 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Salinan SK IUP (IUP Operasi Produksi)

2

Susunan pengurus, daftar pemegang saham dan daftar pemilik manfaat (beneficiary ownership) dari Badan Usaha

3

Peta usulan WIUP/WIUPK perpanjangan tahap kegiatan Operasi Produksi yang dilengkapi dengan daftar koordinat berupa garis lintang dan garis bujur sesuai sistem informasi geografis yang berlaku secara nasional

4

Laporan akhir tahap kegiatan operasi produksi

5

Luas Wilayah Pertambangan

6

Rencana Kerja selama masa perpanjangan

7

Neraca sumber daya dan cadangan

8

Laporan pelaksanaan pengelolaan lingkungan dan reklamasi

9

Bukti pelunasan iuran tetap dan iuran produksi atau pajak daerah bagi IUP komoditas mineral non logam dan batuan berupa bukti setor sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, selama 3 (tiga) tahun terakhir

Kewajiban
1

Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara

2

Pajak Daerah

3

Menyusun dan menyampaikan RKAB Tahunan kepada Menteri

4

Menyusun dan menyampaikan laporan realisasi program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat kepada Menteri

Usaha Kecil

TinggiPerpanjangan Izin Usaha Pertambangan Tahap Operasi Produksi14 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Salinan SK IUP (IUP Operasi Produksi)

2

Susunan pengurus, daftar pemegang saham dan daftar pemilik manfaat (beneficiary ownership) dari Badan Usaha

3

Peta usulan WIUP/WIUPK perpanjangan tahap kegiatan Operasi Produksi yang dilengkapi dengan daftar koordinat berupa garis lintang dan garis bujur sesuai sistem informasi geografis yang berlaku secara nasional

4

Luas Wilayah Pertambangan

5

Laporan akhir tahap kegiatan operasi produksi

6

Rencana Kerja selama masa perpanjangan

7

Neraca sumber daya dan cadangan

8

Laporan pelaksanaan pengelolaan lingkungan dan reklamasi

9

Bukti pelunasan iuran tetap dan iuran produksi atau pajak daerah bagi IUP komoditas mineral non logam dan batuan berupa bukti setor sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, selama 3 (tiga) tahun terakhir

Kewajiban
1

Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara

2

Pajak Daerah

3

Menyusun dan menyampaikan RKAB Tahunan kepada Menteri

4

Menyusun dan menyampaikan laporan realisasi program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat kepada Menteri

Usaha Menengah

TinggiPerpanjangan Izin Usaha Pertambangan Tahap Operasi Produksi14 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Salinan SK IUP (IUP Operasi Produksi)

2

Susunan pengurus, daftar pemegang saham dan daftar pemilik manfaat (beneficiary ownership) dari Badan Usaha

3

Peta usulan WIUP/WIUPK perpanjangan tahap kegiatan Operasi Produksi yang dilengkapi dengan daftar koordinat berupa garis lintang dan garis bujur sesuai sistem informasi geografis yang berlaku secara nasional

4

Luas Wilayah Pertambangan

5

Laporan akhir tahap kegiatan operasi produksi

6

Rencana Kerja selama masa perpanjangan

7

Neraca sumber daya dan cadangan

8

Laporan pelaksanaan pengelolaan lingkungan dan reklamasi

9

Bukti pelunasan iuran tetap dan iuran produksi atau pajak daerah bagi IUP komoditas mineral non logam dan batuan berupa bukti setor sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, selama 3 (tiga) tahun terakhir

Kewajiban
1

Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara

2

Pajak Daerah

3

Menyusun dan menyampaikan RKAB Tahunan kepada Menteri

4

Menyusun dan menyampaikan laporan realisasi program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat kepada Menteri

Usaha Besar

TinggiPerpanjangan Izin Usaha Pertambangan Tahap Operasi Produksi14 Hari
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Salinan SK IUP (IUP Operasi Produksi)

2

Susunan pengurus, daftar pemegang saham dan daftar pemilik manfaat (beneficiary ownership) dari Badan Usaha

3

Peta usulan WIUP/WIUPK perpanjangan tahap kegiatan Operasi Produksi yang dilengkapi dengan daftar koordinat berupa garis lintang dan garis bujur sesuai sistem informasi geografis yang berlaku secara nasional

4

Laporan akhir tahap kegiatan operasi produksi

5

Luas Wilayah Pertambangan

6

Rencana Kerja selama masa perpanjangan

7

Neraca sumber daya dan cadangan

8

Laporan pelaksanaan pengelolaan lingkungan dan reklamasi

9

Bukti pelunasan iuran tetap dan iuran produksi atau pajak daerah bagi IUP komoditas mineral non logam dan batuan berupa bukti setor sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, selama 3 (tiga) tahun terakhir

Kewajiban
1

Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara

2

Pajak Daerah

3

Menyusun dan menyampaikan RKAB Tahunan kepada Menteri

4

Menyusun dan menyampaikan laporan realisasi program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat kepada Menteri

Ruang Lingkup 4

Peningkatan IUP Tahap Operasi Produksi

Usaha Mikro

TinggiPeningkatan Izin Usaha Pertambangan Tahap Operasi Produksi14 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Susunan pengurus, daftar pemegang saham dan daftar pemilik manfaat (beneficiary ownership) dari Badan Usaha

2

Laporan lengkap eksplorasi

3

Laporan studi kelayakan dan persetujuannya.

4

Laporan studi kelayakan dan persetujuannya.

5

Dokumen lingkungan hidup dan persetujuannya yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

6

Izin lingkungan kegiatan penambangan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

7

Izin lingkungan kegiatan penambangan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

8

Dokumen Rencana Reklamasi dan Rencana Pascatambang

9

Laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik

10

Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Keterangan: Scan asli surat yang diterbitkan oleh Kantor Pajak Pratama (KPP) dimana perusahaan terdaftar.

11

Bukti pelunasan iuran tetap tahun terakhir dan tahun berjalan

12

Titik koordinat WIUP

13

Titik koordinat WIUP

14

Luas Wilayah Pertambangan

Kewajiban
1

Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara

2

Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara

3

Pajak Daerah

4

Pajak Daerah

5

Menyusun dan menyampaikan RKAB Tahunan kepada Menteri

6

Menyusun dan menyampaikan RKAB Tahunan kepada Menteri

7

Menyusun dan menyampaikan laporan realisasi program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat kepada Menteri

8

Menyusun dan menyampaikan laporan realisasi program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat kepada Menteri

9

Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara

10

Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara

11

Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara

12

Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara

13

Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara

14

Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara

15

Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara

16

Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara

17

Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara

18

Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara

19

Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara

20

Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara

21

Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara

22

Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara

23

Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara

24

Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara

25

Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara

26

Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara

27

Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara

28

Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara

29

Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara

30

Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara

31

Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara

32

Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara

33

Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara

34

Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara

Usaha Kecil

TinggiPeningkatan Izin Usaha Pertambangan Tahap Operasi Produksi14 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Susunan pengurus, daftar pemegang saham dan daftar pemilik manfaat (beneficiary ownership) dari Badan Usaha

2

Laporan lengkap eksplorasi

3

Laporan studi kelayakan dan persetujuannya.

4

Laporan studi kelayakan dan persetujuannya.

5

Dokumen lingkungan hidup dan persetujuannya yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

6

Izin lingkungan kegiatan penambangan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

7

Izin lingkungan kegiatan penambangan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

8

Dokumen Rencana Reklamasi dan Rencana Pascatambang

9

Laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik

10

Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Keterangan: Scan asli surat yang diterbitkan oleh Kantor Pajak Pratama (KPP) dimana perusahaan terdaftar.

11

Bukti pelunasan iuran tetap tahun terakhir dan tahun berjalan

12

Titik koordinat WIUP

13

Titik koordinat WIUP

14

Luas Wilayah Pertambangan

Kewajiban
1

Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara

2

Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara

3

Pajak Daerah

4

Pajak Daerah

5

Menyusun dan menyampaikan RKAB Tahunan kepada Menteri

6

Menyusun dan menyampaikan RKAB Tahunan kepada Menteri

7

Menyusun dan menyampaikan laporan realisasi program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat kepada Menteri

8

Menyusun dan menyampaikan laporan realisasi program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat kepada Menteri

Usaha Menengah

TinggiPeningkatan Izin Usaha Pertambangan Tahap Operasi Produksi14 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Susunan pengurus, daftar pemegang saham dan daftar pemilik manfaat (beneficiary ownership) dari Badan Usaha

2

Laporan lengkap eksplorasi

3

Laporan studi kelayakan dan persetujuannya.

4

Laporan studi kelayakan dan persetujuannya.

5

Dokumen lingkungan hidup dan persetujuannya yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

6

Izin lingkungan kegiatan penambangan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

7

Izin lingkungan kegiatan penambangan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

8

Dokumen Rencana Reklamasi dan Rencana Pascatambang

9

Laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik

10

Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Keterangan: Scan asli surat yang diterbitkan oleh Kantor Pajak Pratama (KPP) dimana perusahaan terdaftar.

11

Bukti pelunasan iuran tetap tahun terakhir dan tahun berjalan

12

Titik koordinat WIUP

13

Titik koordinat WIUP

14

Luas Wilayah Pertambangan

Kewajiban
1

Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara

2

Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara

3

Pajak Daerah

4

Pajak Daerah

5

Menyusun dan menyampaikan RKAB Tahunan kepada Menteri

6

Menyusun dan menyampaikan RKAB Tahunan kepada Menteri

7

Menyusun dan menyampaikan laporan realisasi program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat kepada Menteri

8

Menyusun dan menyampaikan laporan realisasi program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat kepada Menteri

Usaha Besar

TinggiPeningkatan Izin Usaha Pertambangan Tahap Operasi Produksi14 Hari
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Susunan pengurus, daftar pemegang saham dan daftar pemilik manfaat (beneficiary ownership) dari Badan Usaha

2

Laporan lengkap eksplorasi

3

Laporan studi kelayakan dan persetujuannya.

4

Laporan studi kelayakan dan persetujuannya.

5

Dokumen lingkungan hidup dan persetujuannya yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

6

Izin lingkungan kegiatan penambangan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

7

Izin lingkungan kegiatan penambangan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

8

Dokumen Rencana Reklamasi dan Rencana Pascatambang

9

Laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik

10

Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Keterangan: Scan asli surat yang diterbitkan oleh Kantor Pajak Pratama (KPP) dimana perusahaan terdaftar.

11

Bukti pelunasan iuran tetap tahun terakhir dan tahun berjalan

12

Titik koordinat WIUP

13

Titik koordinat WIUP

14

Luas Wilayah Pertambangan

Kewajiban
1

Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara

2

Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara

3

Pajak Daerah

4

Pajak Daerah

5

Menyusun dan menyampaikan RKAB Tahunan kepada Menteri

6

Menyusun dan menyampaikan RKAB Tahunan kepada Menteri

7

Menyusun dan menyampaikan laporan realisasi program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat kepada Menteri

8

Menyusun dan menyampaikan laporan realisasi program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat kepada Menteri

Ruang Lingkup 5

Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Eksplorasi

Usaha Mikro

TinggiIUPK dan perpanjangannya30 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Salinan surat penetapan prioritas atau pemenang lelang WIUPK

2

Bukti penempatan jaminan kesungguhan eksplorasi

3

Bukti pelunasan nilai kompensasi data informasi WIUPK

4

Susunan pengurus, daftar pemegang saham, dan daftar pemilik manfaat dari Badan usaha (BUMN/BUMD atau badan usaha joint venture) yang diberikan secara prioritas atau Badan Usaha swasta yang telah ditetapkan pemenang lelang WIUPK

5

Surat pernyataan tenaga ahli pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun dengan dilengkapi daftar riwayat hidup dan pengalaman

6

Surat pernyataan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundangundangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup

7

Bukti pembayaran PNBP pencetakan peta WIUP sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

Kewajiban
1

Kewajiban Pengusahaan IUPK dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara

2

Pajak Daerah

3

Menyusun dan menyampaikan RKAB Tahunan kepada Menteri

4

Menyusun dan menyampaikan laporan realisasi program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat kepada Menteri

Usaha Kecil

TinggiIUPK dan perpanjangannya30 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Salinan surat penetapan prioritas atau pemenang lelang WIUPK

2

Bukti penempatan jaminan kesungguhan eksplorasi

3

Bukti pelunasan nilai kompensasi data informasi WIUPK

4

Susunan pengurus, daftar pemegang saham, dan daftar pemilik manfaat dari Badan usaha (BUMN/BUMD atau badan usaha joint venture) yang diberikan secara prioritas atau Badan Usaha swasta yang telah ditetapkan pemenang lelang WIUPK

5

Surat pernyataan tenaga ahli pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun dengan dilengkapi daftar riwayat hidup dan pengalaman

6

Surat pernyataan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundangundangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup

7

Bukti pembayaran PNBP pencetakan peta WIUP sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

Kewajiban
1

Kewajiban Pengusahaan IUPK dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara

2

Pajak Daerah

3

Menyusun dan menyampaikan RKAB Tahunan kepada Menteri

4

Menyusun dan menyampaikan laporan realisasi program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat kepada Menteri

Usaha Menengah

TinggiIUPK dan perpanjangannya30 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Salinan surat penetapan prioritas atau pemenang lelang WIUPK

2

Bukti penempatan jaminan kesungguhan eksplorasi

3

Bukti pelunasan nilai kompensasi data informasi WIUPK

4

Susunan pengurus, daftar pemegang saham, dan daftar pemilik manfaat dari Badan usaha (BUMN/BUMD atau badan usaha joint venture) yang diberikan secara prioritas atau Badan Usaha swasta yang telah ditetapkan pemenang lelang WIUPK

5

Surat pernyataan tenaga ahli pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun dengan dilengkapi daftar riwayat hidup dan pengalaman

6

Surat pernyataan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundangundangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup

7

Bukti pembayaran PNBP pencetakan peta WIUP sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

Kewajiban
1

Kewajiban Pengusahaan IUPK dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara

2

Pajak Daerah

3

Menyusun dan menyampaikan RKAB Tahunan kepada Menteri

4

Menyusun dan menyampaikan laporan realisasi program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat kepada Menteri

Usaha Besar

TinggiIUPK dan perpanjangannya30 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Salinan surat penetapan prioritas atau pemenang lelang WIUPK

2

Bukti penempatan jaminan kesungguhan eksplorasi

3

Bukti pelunasan nilai kompensasi data informasi WIUPK

4

Susunan pengurus, daftar pemegang saham, dan daftar pemilik manfaat dari Badan usaha (BUMN/BUMD atau badan usaha joint venture) yang diberikan secara prioritas atau Badan Usaha swasta yang telah ditetapkan pemenang lelang WIUPK

5

Surat pernyataan tenaga ahli pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun dengan dilengkapi daftar riwayat hidup dan pengalaman

6

Surat pernyataan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundangundangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup

7

Bukti pembayaran PNBP pencetakan peta WIUP sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

Kewajiban
1

Kewajiban Pengusahaan IUPK dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara

2

Pajak Daerah

3

Menyusun dan menyampaikan RKAB Tahunan kepada Menteri

4

Menyusun dan menyampaikan laporan realisasi program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat kepada Menteri

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 05101?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

05101

Pertambangan Batu Bara

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 05101: Pertambangan Batu Bara

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 05101.

Pengertian KBLI 05101

KBLI 05101 berjudul Pertambangan Batu Bara. Menurut uraian resmi yang menjadi sumber utama untuk klasifikasi ini, kelompok ini mencakup pertambangan batu bara baik dengan metode pertambangan bawah tanah maupun permukaan tanah, termasuk pertambangan dengan metode likuefaksi. Selain kegiatan penambangan, uraian resmi juga menyebut kegiatan pembersihan, pengukuran, pengelompokan, penghancuran, dan pemadatan batu bara yang bertujuan untuk mengklasifikasikan, meningkatkan kualitas, atau memudahkan pengangkutan atau penyimpanan. Uraian resmi dalam data ini berakhir dengan frasa yang tidak lengkap ("Kelompok ini juga mencakup"), dan detail tambahan yang mungkin melengkapi pernyataan tersebut tidak tercantum dalam data yang digunakan.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 05101

Ruang lingkup KBLI 05101 didasarkan pada uraian resmi dan mencakup kegiatan inti penambangan batu bara baik secara bawah tanah maupun permukaan, serta kegiatan pengolahan awal batu bara untuk tujuan klasifikasi dan peningkatan mutu atau kemudahan logistik. Data ini tidak memuat rincian teknis, persyaratan lingkungan, atau pengecualian yang lebih rinci selain frasa yang berakhir tidak lengkap.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 05101

  • Pertambangan batu bara dengan metode bawah tanah.
  • Pertambangan batu bara dengan metode permukaan tanah.
  • Pertambangan batu bara dengan metode likuefaksi (likuefaksi).
  • Pembersihan batu bara (coal cleaning) untuk klasifikasi atau peningkatan kualitas.
  • Pengukuran dan pengelompokan batu bara untuk klasifikasi mutu.
  • Penghancuran (crushing) batu bara sebagai bagian dari proses pengolahan awal.
  • Pemadatan batu bara untuk memudahkan pengangkutan atau penyimpanan.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Data KBLI yang digunakan tidak menyebutkan secara eksplisit kegiatan yang tidak termasuk atau perlu dibedakan dari KBLI 05101. Karena uraian resmi berakhir dengan frasa yang tidak lengkap, informasi tambahan tentang pengecualian atau keterkaitan dengan kegiatan lain tidak tersedia dalam data ini.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

  • Operasi tambang permukaan yang melakukan penambangan batu bara dan aktivitas penghancuran serta pemadatan untuk mempersiapkan material sebelum pengangkutan.
  • Tambang bawah tanah yang menambang batu bara dan melakukan pengukuran serta pengelompokan mutu batu bara.
  • Unit pengolahan awal batu bara yang melakukan pembersihan dan klasifikasi untuk meningkatkan kualitas atau memudahkan penyimpanan.
  • Tambang yang menerapkan teknologi likuefaksi pada proses ekstraksi batu bara, sebagaimana disebutkan dalam uraian resmi.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data menyatakan tingkat risiko untuk setiap skala usaha sebagai berikut:

  1. Usaha Mikro — Tingkat Risiko: Tinggi
  2. Usaha Kecil — Tingkat Risiko: Tinggi
  3. Usaha Menengah — Tingkat Risiko: Tinggi
  4. Usaha Besar — Tingkat Risiko: Tinggi

Catatan: Semua kombinasi skala usaha yang tercantum pada data menunjukkan tingkat risiko tinggi. Data tidak merinci alasan pemeringkatan risiko atau perbedaan mitigasi antar skala usaha.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha untuk KBLI 05101 pada data ini tercantum sebagai: Izin. Data tidak merinci bentuk administratif, persyaratan dokumen, atau mekanisme keluarnya perizinan tersebut. Istilah-istilah yang sering terkait dengan perizinan berusaha (misalnya OSS, NIB, atau Sertifikat Standar) relevan dalam konteks administrasi perizinan, namun rincian mekanisme tersebut tidak tersedia dalam data yang digunakan di sini.

Jangka Waktu Penerbitan

Dalam data ini jangka waktu penerbitan yang tercantum adalah: 14 Hari. Informasi jangka waktu ini hanya disajikan sebagai data; bukan merupakan jaminan bahwa izin pasti diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 2020 yang tercantum dalam data: 05100 - Pertambangan Batu Bara.

Status Perubahan KBLI

Jenis perubahan yang tercatat dalam data untuk kode ini adalah: Tetap.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

  • Pastikan kegiatan usaha yang akan didaftarkan sesuai dengan uraian resmi KBLI 05101, yaitu penambangan batu bara (bawah tanah atau permukaan), termasuk likuefaksi, serta kegiatan pembersihan, pengukuran, pengelompokan, penghancuran, dan pemadatan batu bara sebagaimana disebutkan.
  • Perhatikan bahwa data menetapkan tingkat risiko tinggi untuk semua skala usaha; tingkat risiko ini tercantum dalam data dan dapat mempengaruhi persyaratan perizinan, meskipun detail persyaratan tidak tercantum di sini.
  • Data menyebutkan perizinan berusaha sebagai "Izin" dan jangka waktu penerbitan "14 Hari", namun rincian prosedur administrasi dan dokumen pendukung tidak tersedia dalam data ini.
  • Uraian resmi berakhir dengan frasa yang tidak lengkap, sehingga calon pendaftar disarankan memeriksa sumber resmi lengkap atau dokumen KBLI terbitan untuk mendapatkan keterangan lanjutan yang tidak tercantum pada data ini.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa pengertian KBLI 05101?

KBLI 05101 berjudul "Pertambangan Batu Bara" dan mencakup penambangan batu bara (bawah tanah atau permukaan), termasuk likuefaksi, serta kegiatan pembersihan, pengukuran, pengelompokan, penghancuran, dan pemadatan batu bara sebagaimana tercantum dalam uraian resmi data.

Apakah semua skala usaha untuk KBLI 05101 berisiko tinggi?

Ya. Data ini menyatakan tingkat risiko untuk Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Besar semuanya adalah Tinggi.

Perizinan berusaha apa yang tercantum dalam data untuk KBLI 05101?

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah: "Izin". Data tidak merinci bentuk atau mekanisme penerbitan izin tersebut.

Apakah uraian resmi KBLI 05101 lengkap dalam data ini?

Uraian resmi yang digunakan mengakhiri kalimat dengan frasa "Kelompok ini juga mencakup" tanpa kelanjutan; oleh karena itu beberapa rincian yang mungkin ada tidak tercantum dalam data yang digunakan di sini.