Status Perubahan
-
Kelompok ini mencakup benefisiasi atau peningkatan kualitas batu bara berupa pembersihan, pengukuran, pengelompokan, penghancuran, pemadatan batu bara untuk mengklasifikasikan, meningkatkan kualitas atau kalori batu bara, memudahkan pengangkutan atau penyimpanan yang dilakukan secara terpisah dari proses pertambangan batu bara. Kelompok ini tidak mencakup aktivitas pertambangan batu bara, baik yang disertai peningkatan kualitas atau tidak, lihat kelompok 05101.
Status Perubahan
-
Padanan KBLI 2020
05100 - Pertambangan Batu Bara, 05100
Risiko Tertinggi
Tinggi
Perizinan
Izin Usaha Pertambangan Baru, Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Tahap Operasi Produksi, Perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Tahap Operasi Produksi
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Salinan surat persetujuan penetapan WIUP
Bukti penempatan jaminan kesungguhan eksplorasi
Susunan pengurus, daftar pemegang saham dan daftar pemilik manfaat (beneficiary ownership) dari Badan Usaha
Surat pernyataan tenaga ahli pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling singkat 1 (satu) tahun dengan dilengkapi daftar riwayat hidup dan pengalaman
Titik koordinat WIUP
Luas Wilayah Pertambangan
Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara
Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara
Pajak Daerah
Pajak Daerah
Menyusun dan menyampaikan RKAB Tahunan kepada Menteri
Menyusun dan menyampaikan RKAB Tahunan kepada Menteri
Menyusun dan menyampaikan laporan realisasi program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat kepada Menteri
Menyusun dan menyampaikan laporan realisasi program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat kepada Menteri
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Salinan surat persetujuan penetapan WIUP
Bukti penempatan jaminan kesungguhan eksplorasi
Susunan pengurus, daftar pemegang saham dan daftar pemilik manfaat (beneficiary ownership) dari Badan Usaha
Surat pernyataan tenaga ahli pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling singkat 1 (satu) tahun dengan dilengkapi daftar riwayat hidup dan pengalaman
Luas Wilayah Pertambangan
Titik koordinat WIUP
Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara
Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara
Pajak Daerah
Pajak Daerah
Menyusun dan menyampaikan RKAB Tahunan kepada Menteri
Menyusun dan menyampaikan RKAB Tahunan kepada Menteri
Menyusun dan menyampaikan laporan realisasi program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat kepada Menteri
Menyusun dan menyampaikan laporan realisasi program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat kepada Menteri
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Salinan surat persetujuan penetapan WIUP
Bukti penempatan jaminan kesungguhan eksplorasi
Susunan pengurus, daftar pemegang saham dan daftar pemilik manfaat (beneficiary ownership) dari Badan Usaha
Surat pernyataan tenaga ahli pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling singkat 1 (satu) tahun dengan dilengkapi daftar riwayat hidup dan pengalaman
Titik koordinat WIUP
Luas Wilayah Pertambangan
Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara
Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara
Pajak Daerah
Pajak Daerah
Menyusun dan menyampaikan RKAB Tahunan kepada Menteri
Menyusun dan menyampaikan RKAB Tahunan kepada Menteri
Menyusun dan menyampaikan laporan realisasi program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat kepada Menteri
Menyusun dan menyampaikan laporan realisasi program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat kepada Menteri
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Salinan surat persetujuan penetapan WIUP
Bukti penempatan jaminan kesungguhan eksplorasi
Susunan pengurus, daftar pemegang saham dan daftar pemilik manfaat (beneficiary ownership) dari Badan Usaha
Surat pernyataan tenaga ahli pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling singkat 1 (satu) tahun dengan dilengkapi daftar riwayat hidup dan pengalaman
Titik koordinat WIUP
Luas Wilayah Pertambangan
Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara
Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara
Pajak Daerah
Pajak Daerah
Menyusun dan menyampaikan RKAB Tahunan kepada Menteri
Menyusun dan menyampaikan RKAB Tahunan kepada Menteri
Menyusun dan menyampaikan laporan realisasi program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat kepada Menteri
Menyusun dan menyampaikan laporan realisasi program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat kepada Menteri
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Susunan pengurus, daftar pemegang saham dan daftar pemilik manfaat (beneficiary ownership) dari Badan Usaha
Laporan lengkap eksplorasi
Laporan studi kelayakan dan persetujuannya.
Laporan studi kelayakan dan persetujuannya.
Dokumen lingkungan hidup dan persetujuannya yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Izin lingkungan kegiatan penambangan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Izin lingkungan kegiatan penambangan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Dokumen Rencana Reklamasi dan Rencana Pascatambang
Laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik
Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Keterangan: Scan asli surat yang diterbitkan oleh Kantor Pajak Pratama (KPP) dimana perusahaan terdaftar.
Bukti pelunasan iuran tetap tahun terakhir dan tahun berjalan
Titik koordinat WIUP
Titik koordinat WIUP
Luas Wilayah Pertambangan
Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara
Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara
Pajak Daerah
Pajak Daerah
Menyusun dan menyampaikan RKAB Tahunan kepada Menteri
Menyusun dan menyampaikan RKAB Tahunan kepada Menteri
Menyusun dan menyampaikan laporan realisasi program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat kepada Menteri
Menyusun dan menyampaikan laporan realisasi program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat kepada Menteri
Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara
Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara
Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara
Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara
Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara
Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara
Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara
Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara
Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara
Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara
Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara
Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara
Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara
Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara
Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara
Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara
Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara
Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara
Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara
Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara
Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara
Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara
Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara
Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara
Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara
Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Susunan pengurus, daftar pemegang saham dan daftar pemilik manfaat (beneficiary ownership) dari Badan Usaha
Laporan lengkap eksplorasi
Laporan studi kelayakan dan persetujuannya.
Laporan studi kelayakan dan persetujuannya.
Dokumen lingkungan hidup dan persetujuannya yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Izin lingkungan kegiatan penambangan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Izin lingkungan kegiatan penambangan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Dokumen Rencana Reklamasi dan Rencana Pascatambang
Laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik
Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Keterangan: Scan asli surat yang diterbitkan oleh Kantor Pajak Pratama (KPP) dimana perusahaan terdaftar.
Bukti pelunasan iuran tetap tahun terakhir dan tahun berjalan
Titik koordinat WIUP
Titik koordinat WIUP
Luas Wilayah Pertambangan
Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara
Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara
Pajak Daerah
Pajak Daerah
Menyusun dan menyampaikan RKAB Tahunan kepada Menteri
Menyusun dan menyampaikan RKAB Tahunan kepada Menteri
Menyusun dan menyampaikan laporan realisasi program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat kepada Menteri
Menyusun dan menyampaikan laporan realisasi program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat kepada Menteri
Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara
Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara
Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara
Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara
Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara
Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara
Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara
Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara
Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara
Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara
Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara
Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara
Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara
Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara
Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara
Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara
Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara
Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara
Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara
Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara
Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara
Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara
Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara
Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara
Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara
Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Susunan pengurus, daftar pemegang saham dan daftar pemilik manfaat (beneficiary ownership) dari Badan Usaha
Laporan lengkap eksplorasi
Laporan studi kelayakan dan persetujuannya.
Laporan studi kelayakan dan persetujuannya.
Dokumen lingkungan hidup dan persetujuannya yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Izin lingkungan kegiatan penambangan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Izin lingkungan kegiatan penambangan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Dokumen Rencana Reklamasi dan Rencana Pascatambang
Laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik
Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Keterangan: Scan asli surat yang diterbitkan oleh Kantor Pajak Pratama (KPP) dimana perusahaan terdaftar.
Bukti pelunasan iuran tetap tahun terakhir dan tahun berjalan
Titik koordinat WIUP
Titik koordinat WIUP
Luas Wilayah Pertambangan
Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara
Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara
Pajak Daerah
Pajak Daerah
Menyusun dan menyampaikan RKAB Tahunan kepada Menteri
Menyusun dan menyampaikan RKAB Tahunan kepada Menteri
Menyusun dan menyampaikan laporan realisasi program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat kepada Menteri
Menyusun dan menyampaikan laporan realisasi program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat kepada Menteri
Menyusun dan menyampaikan laporan realisasi program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat kepada Menteri
Menyusun dan menyampaikan laporan realisasi program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat kepada Menteri
Menyusun dan menyampaikan laporan realisasi program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat kepada Menteri
Menyusun dan menyampaikan laporan realisasi program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat kepada Menteri
Menyusun dan menyampaikan laporan realisasi program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat kepada Menteri
Menyusun dan menyampaikan laporan realisasi program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat kepada Menteri
Menyusun dan menyampaikan laporan realisasi program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat kepada Menteri
Menyusun dan menyampaikan laporan realisasi program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat kepada Menteri
Menyusun dan menyampaikan laporan realisasi program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat kepada Menteri
Menyusun dan menyampaikan laporan realisasi program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat kepada Menteri
Menyusun dan menyampaikan laporan realisasi program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat kepada Menteri
Menyusun dan menyampaikan laporan realisasi program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat kepada Menteri
Menyusun dan menyampaikan laporan realisasi program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat kepada Menteri
Menyusun dan menyampaikan laporan realisasi program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat kepada Menteri
Menyusun dan menyampaikan laporan realisasi program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat kepada Menteri
Menyusun dan menyampaikan laporan realisasi program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat kepada Menteri
Menyusun dan menyampaikan laporan realisasi program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat kepada Menteri
Menyusun dan menyampaikan laporan realisasi program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat kepada Menteri
Menyusun dan menyampaikan laporan realisasi program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat kepada Menteri
Menyusun dan menyampaikan laporan realisasi program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat kepada Menteri
Menyusun dan menyampaikan laporan realisasi program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat kepada Menteri
Menyusun dan menyampaikan laporan realisasi program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat kepada Menteri
Menyusun dan menyampaikan laporan realisasi program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat kepada Menteri
Menyusun dan menyampaikan laporan realisasi program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat kepada Menteri
Menyusun dan menyampaikan laporan realisasi program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat kepada Menteri
Menyusun dan menyampaikan laporan realisasi program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat kepada Menteri
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Susunan pengurus, daftar pemegang saham dan daftar pemilik manfaat (beneficiary ownership) dari Badan Usaha
Laporan lengkap eksplorasi
Laporan studi kelayakan dan persetujuannya.
Laporan studi kelayakan dan persetujuannya.
Dokumen lingkungan hidup dan persetujuannya yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Izin lingkungan kegiatan penambangan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Izin lingkungan kegiatan penambangan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Dokumen Rencana Reklamasi dan Rencana Pascatambang
Laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik
Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Keterangan: Scan asli surat yang diterbitkan oleh Kantor Pajak Pratama (KPP) dimana perusahaan terdaftar.
Bukti pelunasan iuran tetap tahun terakhir dan tahun berjalan
Titik koordinat WIUP
Titik koordinat WIUP
Luas Wilayah Pertambangan
Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara
Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara
Pajak Daerah
Pajak Daerah
Menyusun dan menyampaikan RKAB Tahunan kepada Menteri
Menyusun dan menyampaikan RKAB Tahunan kepada Menteri
Menyusun dan menyampaikan laporan realisasi program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat kepada Menteri
Menyusun dan menyampaikan laporan realisasi program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat kepada Menteri
Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara
Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara
Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara
Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara
Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara
Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara
Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara
Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara
Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara
Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara
Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara
Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara
Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara
Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara
Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara
Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara
Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara
Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara
Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara
Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara
Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara
Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara
Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara
Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara
Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara
Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Salinan SK IUP (IUP Operasi Produksi)
Susunan pengurus, daftar pemegang saham dan daftar pemilik manfaat (beneficiary ownership) dari Badan Usaha
Peta usulan WIUP/WIUPK perpanjangan tahap kegiatan Operasi Produksi yang dilengkapi dengan daftar koordinat berupa garis lintang dan garis bujur sesuai sistem informasi geografis yang berlaku secara nasional
Laporan akhir tahap kegiatan operasi produksi
Luas Wilayah Pertambangan
Rencana Kerja selama masa perpanjangan
Neraca sumber daya dan cadangan
Laporan pelaksanaan pengelolaan lingkungan dan reklamasi
Bukti pelunasan iuran tetap dan iuran produksi atau pajak daerah bagi IUP komoditas mineral non logam dan batuan berupa bukti setor sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, selama 3 (tiga) tahun terakhir
Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara
Pajak Daerah
Menyusun dan menyampaikan RKAB Tahunan kepada Menteri
Menyusun dan menyampaikan laporan realisasi program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat kepada Menteri
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Salinan SK IUP (IUP Operasi Produksi)
Susunan pengurus, daftar pemegang saham dan daftar pemilik manfaat (beneficiary ownership) dari Badan Usaha
Peta usulan WIUP/WIUPK perpanjangan tahap kegiatan Operasi Produksi yang dilengkapi dengan daftar koordinat berupa garis lintang dan garis bujur sesuai sistem informasi geografis yang berlaku secara nasional
Luas Wilayah Pertambangan
Laporan akhir tahap kegiatan operasi produksi
Rencana Kerja selama masa perpanjangan
Neraca sumber daya dan cadangan
Laporan pelaksanaan pengelolaan lingkungan dan reklamasi
Bukti pelunasan iuran tetap dan iuran produksi atau pajak daerah bagi IUP komoditas mineral non logam dan batuan berupa bukti setor sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, selama 3 (tiga) tahun terakhir
Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara
Pajak Daerah
Menyusun dan menyampaikan RKAB Tahunan kepada Menteri
Menyusun dan menyampaikan laporan realisasi program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat kepada Menteri
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Salinan SK IUP (IUP Operasi Produksi)
Susunan pengurus, daftar pemegang saham dan daftar pemilik manfaat (beneficiary ownership) dari Badan Usaha
Peta usulan WIUP/WIUPK perpanjangan tahap kegiatan Operasi Produksi yang dilengkapi dengan daftar koordinat berupa garis lintang dan garis bujur sesuai sistem informasi geografis yang berlaku secara nasional
Luas Wilayah Pertambangan
Laporan akhir tahap kegiatan operasi produksi
Rencana Kerja selama masa perpanjangan
Neraca sumber daya dan cadangan
Laporan pelaksanaan pengelolaan lingkungan dan reklamasi
Bukti pelunasan iuran tetap dan iuran produksi atau pajak daerah bagi IUP komoditas mineral non logam dan batuan berupa bukti setor sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, selama 3 (tiga) tahun terakhir
Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara
Pajak Daerah
Menyusun dan menyampaikan RKAB Tahunan kepada Menteri
Menyusun dan menyampaikan laporan realisasi program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat kepada Menteri
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Salinan SK IUP (IUP Operasi Produksi)
Susunan pengurus, daftar pemegang saham dan daftar pemilik manfaat (beneficiary ownership) dari Badan Usaha
Peta usulan WIUP/WIUPK perpanjangan tahap kegiatan Operasi Produksi yang dilengkapi dengan daftar koordinat berupa garis lintang dan garis bujur sesuai sistem informasi geografis yang berlaku secara nasional
Laporan akhir tahap kegiatan operasi produksi
Luas Wilayah Pertambangan
Rencana Kerja selama masa perpanjangan
Neraca sumber daya dan cadangan
Laporan pelaksanaan pengelolaan lingkungan dan reklamasi
Bukti pelunasan iuran tetap dan iuran produksi atau pajak daerah bagi IUP komoditas mineral non logam dan batuan berupa bukti setor sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, selama 3 (tiga) tahun terakhir
Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara
Pajak Daerah
Menyusun dan menyampaikan RKAB Tahunan kepada Menteri
Menyusun dan menyampaikan laporan realisasi program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat kepada Menteri
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Susunan pengurus, daftar pemegang saham dan daftar pemilik manfaat (beneficiary ownership) dari Badan Usaha
Laporan lengkap eksplorasi
Laporan studi kelayakan dan persetujuannya.
Laporan studi kelayakan dan persetujuannya.
Dokumen lingkungan hidup dan persetujuannya yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Izin lingkungan kegiatan penambangan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Izin lingkungan kegiatan penambangan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Dokumen Rencana Reklamasi dan Rencana Pascatambang
Laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik
Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Keterangan: Scan asli surat yang diterbitkan oleh Kantor Pajak Pratama (KPP) dimana perusahaan terdaftar.
Bukti pelunasan iuran tetap tahun terakhir dan tahun berjalan
Titik koordinat WIUP
Titik koordinat WIUP
Luas Wilayah Pertambangan
Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara
Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara
Pajak Daerah
Pajak Daerah
Menyusun dan menyampaikan RKAB Tahunan kepada Menteri
Menyusun dan menyampaikan RKAB Tahunan kepada Menteri
Menyusun dan menyampaikan laporan realisasi program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat kepada Menteri
Menyusun dan menyampaikan laporan realisasi program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat kepada Menteri
Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara
Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara
Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara
Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara
Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara
Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara
Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara
Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara
Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara
Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara
Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara
Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara
Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara
Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara
Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara
Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara
Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara
Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara
Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara
Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara
Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara
Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara
Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara
Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara
Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara
Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Susunan pengurus, daftar pemegang saham dan daftar pemilik manfaat (beneficiary ownership) dari Badan Usaha
Laporan lengkap eksplorasi
Laporan studi kelayakan dan persetujuannya.
Laporan studi kelayakan dan persetujuannya.
Dokumen lingkungan hidup dan persetujuannya yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Izin lingkungan kegiatan penambangan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Izin lingkungan kegiatan penambangan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Dokumen Rencana Reklamasi dan Rencana Pascatambang
Laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik
Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Keterangan: Scan asli surat yang diterbitkan oleh Kantor Pajak Pratama (KPP) dimana perusahaan terdaftar.
Bukti pelunasan iuran tetap tahun terakhir dan tahun berjalan
Titik koordinat WIUP
Titik koordinat WIUP
Luas Wilayah Pertambangan
Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara
Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara
Pajak Daerah
Pajak Daerah
Menyusun dan menyampaikan RKAB Tahunan kepada Menteri
Menyusun dan menyampaikan RKAB Tahunan kepada Menteri
Menyusun dan menyampaikan laporan realisasi program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat kepada Menteri
Menyusun dan menyampaikan laporan realisasi program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat kepada Menteri
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Susunan pengurus, daftar pemegang saham dan daftar pemilik manfaat (beneficiary ownership) dari Badan Usaha
Laporan lengkap eksplorasi
Laporan studi kelayakan dan persetujuannya.
Laporan studi kelayakan dan persetujuannya.
Dokumen lingkungan hidup dan persetujuannya yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Izin lingkungan kegiatan penambangan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Izin lingkungan kegiatan penambangan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Dokumen Rencana Reklamasi dan Rencana Pascatambang
Laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik
Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Keterangan: Scan asli surat yang diterbitkan oleh Kantor Pajak Pratama (KPP) dimana perusahaan terdaftar.
Bukti pelunasan iuran tetap tahun terakhir dan tahun berjalan
Titik koordinat WIUP
Titik koordinat WIUP
Luas Wilayah Pertambangan
Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara
Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara
Pajak Daerah
Pajak Daerah
Menyusun dan menyampaikan RKAB Tahunan kepada Menteri
Menyusun dan menyampaikan RKAB Tahunan kepada Menteri
Menyusun dan menyampaikan laporan realisasi program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat kepada Menteri
Menyusun dan menyampaikan laporan realisasi program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat kepada Menteri
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Susunan pengurus, daftar pemegang saham dan daftar pemilik manfaat (beneficiary ownership) dari Badan Usaha
Laporan lengkap eksplorasi
Laporan studi kelayakan dan persetujuannya.
Laporan studi kelayakan dan persetujuannya.
Dokumen lingkungan hidup dan persetujuannya yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Izin lingkungan kegiatan penambangan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Izin lingkungan kegiatan penambangan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Dokumen Rencana Reklamasi dan Rencana Pascatambang
Laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik
Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Keterangan: Scan asli surat yang diterbitkan oleh Kantor Pajak Pratama (KPP) dimana perusahaan terdaftar.
Bukti pelunasan iuran tetap tahun terakhir dan tahun berjalan
Titik koordinat WIUP
Titik koordinat WIUP
Luas Wilayah Pertambangan
Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara
Kewajiban Pengusahaan IUP dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara
Pajak Daerah
Pajak Daerah
Menyusun dan menyampaikan RKAB Tahunan kepada Menteri
Menyusun dan menyampaikan RKAB Tahunan kepada Menteri
Menyusun dan menyampaikan laporan realisasi program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat kepada Menteri
Menyusun dan menyampaikan laporan realisasi program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat kepada Menteri
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Salinan surat penetapan prioritas atau pemenang lelang WIUPK
Bukti penempatan jaminan kesungguhan eksplorasi
Bukti pelunasan nilai kompensasi data informasi WIUPK
Susunan pengurus, daftar pemegang saham, dan daftar pemilik manfaat dari Badan usaha (BUMN/BUMD atau badan usaha joint venture) yang diberikan secara prioritas atau Badan Usaha swasta yang telah ditetapkan pemenang lelang WIUPK
Surat pernyataan tenaga ahli pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun dengan dilengkapi daftar riwayat hidup dan pengalaman
Surat pernyataan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundangundangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
Bukti pembayaran PNBP pencetakan peta WIUP sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
Kewajiban Pengusahaan IUPK dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara
Pajak Daerah
Menyusun dan menyampaikan RKAB Tahunan kepada Menteri
Menyusun dan menyampaikan laporan realisasi program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat kepada Menteri
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Salinan surat penetapan prioritas atau pemenang lelang WIUPK
Bukti penempatan jaminan kesungguhan eksplorasi
Bukti pelunasan nilai kompensasi data informasi WIUPK
Susunan pengurus, daftar pemegang saham, dan daftar pemilik manfaat dari Badan usaha (BUMN/BUMD atau badan usaha joint venture) yang diberikan secara prioritas atau Badan Usaha swasta yang telah ditetapkan pemenang lelang WIUPK
Surat pernyataan tenaga ahli pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun dengan dilengkapi daftar riwayat hidup dan pengalaman
Surat pernyataan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundangundangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
Bukti pembayaran PNBP pencetakan peta WIUP sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
Kewajiban Pengusahaan IUPK dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara
Pajak Daerah
Menyusun dan menyampaikan RKAB Tahunan kepada Menteri
Menyusun dan menyampaikan laporan realisasi program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat kepada Menteri
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Salinan surat penetapan prioritas atau pemenang lelang WIUPK
Bukti penempatan jaminan kesungguhan eksplorasi
Bukti pelunasan nilai kompensasi data informasi WIUPK
Susunan pengurus, daftar pemegang saham, dan daftar pemilik manfaat dari Badan usaha (BUMN/BUMD atau badan usaha joint venture) yang diberikan secara prioritas atau Badan Usaha swasta yang telah ditetapkan pemenang lelang WIUPK
Surat pernyataan tenaga ahli pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun dengan dilengkapi daftar riwayat hidup dan pengalaman
Surat pernyataan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundangundangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
Bukti pembayaran PNBP pencetakan peta WIUP sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
Kewajiban Pengusahaan IUPK dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara
Pajak Daerah
Menyusun dan menyampaikan RKAB Tahunan kepada Menteri
Menyusun dan menyampaikan laporan realisasi program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat kepada Menteri
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Salinan surat penetapan prioritas atau pemenang lelang WIUPK
Bukti penempatan jaminan kesungguhan eksplorasi
Bukti pelunasan nilai kompensasi data informasi WIUPK
Susunan pengurus, daftar pemegang saham, dan daftar pemilik manfaat dari Badan usaha (BUMN/BUMD atau badan usaha joint venture) yang diberikan secara prioritas atau Badan Usaha swasta yang telah ditetapkan pemenang lelang WIUPK
Surat pernyataan tenaga ahli pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun dengan dilengkapi daftar riwayat hidup dan pengalaman
Surat pernyataan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundangundangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
Bukti pembayaran PNBP pencetakan peta WIUP sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
Kewajiban Pengusahaan IUPK dan Pelaporan yang berlaku seperti komoditas mineral logam dan batubara
Pajak Daerah
Menyusun dan menyampaikan RKAB Tahunan kepada Menteri
Menyusun dan menyampaikan laporan realisasi program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat kepada Menteri
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
05102
Benefisiasi atau Peningkatan Kualitas Batu Bara
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 05102.
KBLI 05102, berjudul "Benefisiasi atau Peningkatan Kualitas Batu Bara", merujuk pada kelompok kegiatan usaha yang fokus pada peningkatan kualitas batu bara melalui serangkaian proses teknis. Uraian resmi menjelaskan bahwa kegiatan ini mencakup pembersihan, pengukuran, pengelompokan, penghancuran, dan pemadatan batu bara yang dilakukan untuk mengklasifikasikan atau menaikkan kalori batu bara serta memudahkan pengangkutan atau penyimpanan.
Ruang lingkup menurut uraian resmi mencakup aktivitas pengolahan batu bara yang dilakukan secara terpisah dari proses pertambangan. Tujuan kegiatan adalah untuk mengklasifikasikan, meningkatkan kualitas atau kalori, serta memudahkan penanganan, pengangkutan, atau penyimpanan batu bara melalui serangkaian operasi teknis.
Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk adalah: pembersihan batu bara, pengukuran sifat atau ukuran batu bara, pengelompokan/klasifikasi, penghancuran atau penggilingan untuk ukuran tertentu, serta pemadatan batu bara. Semua aktivitas tersebut dilakukan dengan tujuan meningkatkan kualitas atau memudahkan logistik dan penyimpanan, dan harus dilaksanakan terpisah dari kegiatan pertambangan.
Uraian resmi secara tegas menyatakan bahwa kelompok ini tidak mencakup aktivitas pertambangan batu bara, baik yang disertai peningkatan kualitas atau tidak. Untuk kegiatan pertambangan batu bara, uraian resmi merujuk pada kelompok KBLI lain (lihat kelompok 05101 menurut uraian). Oleh karena itu, operasi yang merupakan bagian langsung dari kegiatan pertambangan tidak termasuk dalam KBLI 05102.
Contoh penerapan yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi fasilitas pembersihan batu bara untuk menghilangkan kotoran, unit pengukuran dan klasifikasi kalori batu bara, instalasi penghancur/penggiling batu bara untuk menghasilkan ukuran tertentu, dan proses pemadatan batu bara untuk memudahkan pengangkutan atau penyimpanan. Semua contoh ini harus dijalankan terpisah dari aktivitas pertambangan.
Data resmi menyatakan tingkat risiko untuk seluruh skala usaha pada KBLI 05102 adalah sebagai berikut:
Perlu dicatat bahwa informasi ini menyajikan kombinasi seluruh skala usaha dan tingkat risikonya menurut data; tidak semua skala usaha memiliki implikasi operasional yang sama meskipun tingkat risikonya tercantum sama di data.
Dalam data KBLI, jenis perizinan berusaha yang tercantum untuk KBLI 05102 adalah "Izin". Informasi tersebut diambil langsung dari data resmi dan ditulis persis sebagaimana tercantum.
Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data untuk KBLI 05102 adalah "14 Hari". Informasi ini merupakan data yang disediakan dan bukan jaminan bahwa izin akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut dalam setiap kasus atau keadaan.
Padanan KBLI 2020 yang tercantum dalam data untuk KBLI 05102 adalah: "05100 - Pertambangan Batu Bara". Penyebutan padanan ini disajikan persis sesuai data yang tersedia.
Bagian jenis perubahan pada data menunjukkan nilai "-", sebagaimana tercantum dalam data resmi. Nilai tersebut disajikan apa adanya dari data dan tidak diinterpretasikan lebih lanjut di luar informasi yang tersedia.
Sebelum mendaftarkan KBLI 05102, perhatikan hal-hal yang tercantum dalam data resmi: pastikan kegiatan yang akan didaftarkan memang berupa benefisiasi atau peningkatan kualitas batu bara (pembersihan, pengukuran, pengelompokan, penghancuran, pemadatan) dan dilakukan terpisah dari proses pertambangan. Perhatikan juga bahwa jenis perizinan yang tercantum adalah "Izin" dan bahwa tingkat risiko untuk semua skala usaha di data tercatat sebagai tinggi. Informasi jangka waktu penerbitan "14 Hari" tercantum dalam data tetapi bukan jaminan penerbitan.
Kegiatan yang termasuk adalah pembersihan, pengukuran, pengelompokan, penghancuran, dan pemadatan batu bara untuk mengklasifikasikan atau meningkatkan kualitas/kalori serta memudahkan pengangkutan atau penyimpanan, dilakukan secara terpisah dari pertambangan, sesuai uraian resmi.
Tidak. Uraian resmi menyatakan bahwa kelompok ini tidak mencakup aktivitas pertambangan batu bara, baik yang disertai peningkatan kualitas atau tidak; kegiatan pertambangan dibedakan pada kelompok lain.
Menurut data, tingkat risiko untuk KBLI 05102 tercatat sebagai Tinggi untuk semua skala usaha: Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan Usaha Besar.
Data menyebutkan jenis perizinan berusaha sebagai "Izin". Jangka waktu penerbitan yang tercantum adalah "14 Hari", namun informasi tersebut merupakan data yang diberikan dan bukan jaminan bahwa izin akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.