KBLI 07291
Pertambangan Bijih Timah
Kelompok ini mencakup usaha pertambangan bijih timah.
Baca penjelasan lengkap KBLI 07291Ruang Lingkup Kegiatan
KBLI yang Tidak Dapat Digabung
KBLI berikut tidak dapat berada dalam satu NIB:
Pengertian KBLI 07291
KBLI 07291 merupakan klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan dan penggalian bijih logam lainnya yang tidak diklasifikasikan di tempat lain. KBLI ini digunakan sebagai acuan dalam sistem OSS (Online Single Submission) untuk proses perizinan usaha di bidang pertambangan, khususnya untuk usaha yang tidak termasuk dalam kelompok bijih logam utama seperti emas, perak, besi, tembaga, nikel, dan bauksit.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 07291
Ruang lingkup kegiatan usaha pada KBLI 07291 meliputi seluruh aktivitas penambangan, penggalian, dan pemrosesan awal bijih logam yang belum tercakup dalam subklasifikasi KBLI lainnya. Kegiatan ini mencakup eksplorasi, ekstraksi, serta pengolahan awal hingga menghasilkan produk bijih logam yang siap untuk proses lebih lanjut atau dipasarkan. KBLI 07291 juga meliputi aktivitas pendukung seperti pengangkutan hasil tambang di lokasi pertambangan.
Contoh Jenis Usaha KBLI 07291
Beberapa contoh jenis usaha yang masuk dalam KBLI 07291 antara lain:
- Pertambangan bijih logam mangan
- Pertambangan bijih logam seng
- Pertambangan bijih logam timah hitam
- Pertambangan bijih logam molibdenum
- Pertambangan bijih logam tungsten
- Pertambangan bijih logam lainnya yang tidak termasuk dalam KBLI bijih logam utama
Usaha-usaha ini dapat berupa perusahaan tambang skala besar maupun kecil yang beroperasi di seluruh wilayah Indonesia.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang ingin menjalankan kegiatan usaha dengan KBLI 07291 wajib mengurus perizinan usaha melalui OSS. OSS merupakan sistem perizinan terintegrasi secara elektronik yang dikelola oleh pemerintah Indonesia untuk memudahkan proses perizinan berusaha. Melalui OSS, pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Usaha Pertambangan (IUP), dan dokumen perizinan lain yang relevan dengan sektor pertambangan bijih logam.
Proses perizinan usaha melalui OSS mencakup pengisian data perusahaan, pemilihan KBLI 07291, serta pemenuhan persyaratan administrasi dan teknis yang berlaku. Selain itu, pelaku usaha juga harus memperhatikan regulasi lingkungan, keselamatan kerja, dan ketentuan perundang-undangan lain terkait kegiatan pertambangan.
Ketentuan Penggabungan KBLI 07291
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 07291. Dengan demikian, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 07291 dengan kode KBLI lainnya sesuai dengan kebutuhan dan rencana pengembangan usaha. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi perusahaan untuk menjalankan lebih dari satu jenis usaha dalam satu entitas, selama tetap mematuhi ketentuan perizinan usaha melalui OSS dan peraturan yang berlaku.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.