KBLI 24320

Industri Pengecoran Logam Bukan Besi Dan Baja

Kelompok ini mencakup usaha peleburan, pemaduan dan pengecoran atau penuangan logam-logam bukan besi dalam bentuk dasar, seperti tuangan tembaga dan paduannya, tuangan aluminium dan paduannya, tuangan nikel dan paduannya. Termasuk Pengecoran produk setengah jadi dari aluminium, magnesium, titanium, seng dan lain-lain, pengecoran logam ringan tuang, pengecoran logam berat tuang, pengecoran logam mulia tuang dan die-casting logam bukan besi.

Baca penjelasan lengkap KBLI 24320
CIndustri Pengolahan

Ruang Lingkup Kegiatan

KBLI yang Tidak Dapat Digabung

KBLI berikut tidak dapat berada dalam satu NIB:

Pengertian KBLI 24320

KBLI 24320 merupakan kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang digunakan untuk mendefinisikan kegiatan usaha tertentu di Indonesia. KBLI 24320 secara spesifik merujuk pada Industri Pengecoran Besi dan Baja. Kode ini digunakan sebagai acuan dalam sistem perizinan usaha berbasis OSS (Online Single Submission), sehingga setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang ini wajib mencantumkan KBLI 24320 dalam dokumen legalitas usahanya.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 24320

Ruang lingkup kegiatan usaha yang tercakup dalam KBLI 24320 meliputi seluruh proses pengecoran besi dan baja. Kegiatan ini mencakup pembuatan berbagai produk dari besi dan baja melalui proses peleburan, pencetakan, dan pembentukan logam cair ke dalam cetakan hingga menjadi produk akhir. KBLI 24320 juga mencakup produksi komponen-komponen mesin, alat berat, kendaraan bermotor, serta barang-barang industri lainnya yang berbahan dasar besi atau baja hasil pengecoran.

Contoh Jenis Usaha KBLI 24320

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 24320 antara lain:

  • Industri pengecoran blok mesin kendaraan bermotor
  • Produksi roda gigi besi atau baja untuk alat berat
  • Pembuatan komponen rel kereta api dari besi cor
  • Pengecoran pipa besi dan baja untuk saluran air
  • Pembuatan peralatan konstruksi dari besi cor

Semua kegiatan usaha tersebut wajib mengacu pada KBLI 24320 dalam proses perizinan usaha melalui OSS.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS untuk KBLI 24320

Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan dalam ruang lingkup KBLI 24320 diwajibkan untuk memperoleh perizinan usaha melalui sistem OSS. Proses ini meliputi pendaftaran usaha, pengajuan Nomor Induk Berusaha (NIB), serta pemenuhan izin operasional dan komersial yang sesuai dengan bidang industri pengecoran besi dan baja. Dengan menggunakan OSS, proses perizinan menjadi lebih terintegrasi, efisien, dan transparan, sehingga mendukung kemudahan berusaha di Indonesia.

Selain itu, pelaku usaha juga harus memastikan bahwa seluruh persyaratan teknis dan administratif yang ditetapkan oleh pemerintah telah dipenuhi agar proses perizinan usaha berjalan lancar dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Ketentuan Penggabungan KBLI 24320

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 24320. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 24320 dengan kode KBLI lain yang relevan, sesuai dengan kebutuhan dan pengembangan usaha. Namun, setiap penggabungan KBLI tetap harus memperhatikan kesesuaian ruang lingkup kegiatan usaha serta pemenuhan persyaratan perizinan usaha melalui OSS.

Dengan demikian, penggabungan KBLI 24320 dapat mendukung diversifikasi usaha dan memperluas peluang bisnis, selama tetap mengikuti ketentuan perizinan yang berlaku di Indonesia.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.