← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025-

24320 - Pengecoran Logam Bukan Besi dan Baja

Kelompok ini mencakup kegiatan peleburan, pemaduan, dan pengecoran atau penuangan logam-logam bukan besi dalam bentuk dasar, seperti tuangan tembaga dan paduannya, tuangan aluminium dan paduannya, serta tuangan nikel dan paduannya. Kelompok ini juga mencakup - pengecoran produk setengah jadi dari aluminium, magnesium, titanium, seng dan lain-lain; - pengecoran logam ringan tuang; - pengecoran logam berat tuang; - pengecoran logam mulia tuang; - pengecoran cetak tekan (die-casting) logam bukan besi.

Status Perubahan

-

Padanan KBLI 2020

24320 - Industri Pengecoran Logam Bukan Besi Dan Baja, 24320

Risiko Tertinggi

Tinggi

Perizinan

Sertifikat Standar, Izin

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

Usaha Kecil

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

Usaha Menengah

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

4

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

Usaha Besar

TinggiIzin7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan

Kewenangan: Gubernur

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri plastik dan karet serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen struktur organisasi SDM minimal terdiri dari a. Pimpinan perusahaan b. Penanggung Jawab bagian produksi dan/atau quality control c. Penanggung Jawab bagian pemasaran d. Penanggung Jawab bagian keuangan e. Penanggung Jawab bagian pengembangan SDM

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b. Proses produksi c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki dokumen berupa foto yang membuktikan tersedianya Fasilitas penanganan kecelakaan kerja, ruang istirahat bagi pekerja

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plant layout facilities sesuai dengan bagan alur proses

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)

Jangka Waktu: 7 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 24320?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

24320

Pengecoran Logam Bukan Besi dan Baja

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 24320: Pengecoran Logam Bukan Besi dan Baja

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 24320.

Pengertian KBLI 24320

KBLI 24320 — Pengecoran Logam Bukan Besi dan Baja adalah klasifikasi kegiatan industri yang menurut uraian resmi mencakup peleburan, pemaduan, dan pengecoran atau penuangan logam-logam bukan besi dalam bentuk dasar. Judul resmi dan uraian yang menjadi acuan dijadikan dasar ruang lingkup dan penentuan perizinan dalam data ini.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 24320

Uraian resmi KBLI 24320 menyatakan bahwa kelompok ini meliputi kegiatan peleburan, pemaduan, dan pengecoran atau penuangan logam bukan besi dalam bentuk dasar. Contoh yang disebutkan secara eksplisit meliputi tuangan tembaga dan paduannya, tuangan aluminium dan paduannya, serta tuangan nikel dan paduannya. Selain itu, uraian resmi memuat daftar tambahan jenis pengecoran yang termasuk dalam kelompok ini.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 24320

Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk dalam KBLI 24320 meliputi antara lain:

  • Pengecoran tuangan tembaga dan paduannya.
  • Pengecoran tuangan aluminium dan paduannya.
  • Pengecoran tuangan nikel dan paduannya.
  • Pengecoran produk setengah jadi dari aluminium, magnesium, titanium, seng, dan bahan sejenis.
  • Pengecoran logam ringan tuang.
  • Pengecoran logam berat tuang.
  • Pengecoran logam mulia tuang.
  • Pengecoran cetak tekan (die-casting) logam bukan besi.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Dalam data KBLI yang digunakan, uraian resmi tidak mencantumkan frasa "tidak termasuk" atau kode KBLI lain yang harus dibedakan secara spesifik. Dengan demikian, informasi kegiatan yang dikecualikan atau perlu dibedakan tidak tercantum dalam data ini.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh usaha yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi kegiatan seperti pengecoran tuangan tembaga dan paduannya, pengecoran tuangan aluminium dan paduannya, pengecoran tuangan nikel dan paduannya, produksi setengah jadi melalui pengecoran aluminium/magnesium/titanium/seng, pengecoran logam ringan, pengecoran logam berat, pengecoran logam mulia, dan operasi die-casting untuk logam bukan besi. Contoh-contoh tersebut hanya diambil dari ungkapan yang tercantum dalam uraian resmi.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data KBLI memberikan pembagian tingkat risiko menurut skala usaha sebagai berikut (seluruh kombinasi tercantum sesuai data):

  • Usaha Mikro — Rendah
  • Usaha Kecil — Rendah
  • Usaha Menengah — Menengah Rendah
  • Usaha Besar — Tinggi

Perlu diperhatikan bahwa tingkat risiko berbeda antar skala usaha sesuai daftar di atas; data tidak menyatakan bahwa semua skala mempunyai risiko yang sama.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data KBLI ini adalah:

  • Izin
  • NIB
  • Sertifikat Standar

Informasi ini diambil langsung dari daftar perizinan dalam data. Mekanisme pelaksanaan perizinan dan langkah teknis terkait tidak dijelaskan dalam data ini.

Jangka Waktu Penerbitan

Data KBLI menyebutkan jangka waktu penerbitan berupa "7 Hari". Informasi jangka waktu ini merupakan keterangan yang tercantum dalam data dan bukan merupakan jaminan atau kepastian bahwa perizinan akan terbit dalam jangka waktu tersebut.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan dalam KBLI 2020 menurut data adalah:

  • 24320 - Industri Pengecoran Logam Bukan Besi Dan Baja

Status Perubahan KBLI

Data menyediakan bagian "jenis_perubahan" dengan nilai "-". Berdasarkan ketentuan data yang digunakan, tanda "-" tercatat tanpa keterangan tambahan; data tidak memuat detail perubahan lebih lanjut.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan kegiatan pada KBLI 24320, tinjau ruang lingkup uraian resmi untuk memastikan kegiatan usaha berada dalam daftar kegiatan yang termasuk. Perhatikan juga kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagaimana tercantum, serta perizinan berusaha yang tertera (Izin, NIB, Sertifikat Standar). Jika informasi tambahan dibutuhkan terkait mekanisme perizinan atau dokumen teknis, data ini tidak menyediakan detail tersebut dan sumber resmi terkait perlu dikonsultasikan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa yang dimaksud dengan KBLI 24320?

KBLI 24320 berjudul "Pengecoran Logam Bukan Besi dan Baja" dan menurut uraian resmi mencakup peleburan, pemaduan, dan pengecoran atau penuangan logam bukan besi dalam bentuk dasar, termasuk beberapa jenis pengecoran seperti die-casting dan pengecoran produk setengah jadi dari berbagai logam non-besi.

Perizinan apa saja yang tercantum untuk KBLI ini?

Perizinan yang tercantum dalam data adalah: Izin, NIB, dan Sertifikat Standar. Ketentuan teknis atau tata cara penerbitan perizinan tidak dijelaskan dalam data ini.

Berapa tingkat risiko untuk usaha pengecoran menurut skala?

Data menetapkan tingkat risiko sebagai berikut: Usaha Mikro — Rendah; Usaha Kecil — Rendah; Usaha Menengah — Menengah Rendah; Usaha Besar — Tinggi.

Apakah jangka waktu penerbitan perizinan tercantum?

Ya, data mencantumkan "7 Hari" sebagai jangka waktu penerbitan. Keterangan ini hanya merupakan informasi dalam data dan bukan jaminan bahwa perizinan pasti terbit dalam waktu tersebut.