Status Perubahan
-
Kelompok ini mencakup kegiatan peleburan, pemaduan, dan pengecoran atau penuangan logam-logam bukan besi dalam bentuk dasar, seperti tuangan tembaga dan paduannya, tuangan aluminium dan paduannya, serta tuangan nikel dan paduannya. Kelompok ini juga mencakup - pengecoran produk setengah jadi dari aluminium, magnesium, titanium, seng dan lain-lain; - pengecoran logam ringan tuang; - pengecoran logam berat tuang; - pengecoran logam mulia tuang; - pengecoran cetak tekan (die-casting) logam bukan besi.
Status Perubahan
-
Padanan KBLI 2020
24320 - Industri Pengecoran Logam Bukan Besi Dan Baja, 24320
Risiko Tertinggi
Tinggi
Perizinan
Sertifikat Standar, Izin
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja
Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan
Kewenangan: Gubernur
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri plastik dan karet serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen struktur organisasi SDM minimal terdiri dari a. Pimpinan perusahaan b. Penanggung Jawab bagian produksi dan/atau quality control c. Penanggung Jawab bagian pemasaran d. Penanggung Jawab bagian keuangan e. Penanggung Jawab bagian pengembangan SDM
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b. Proses produksi c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa foto yang membuktikan tersedianya Fasilitas penanganan kecelakaan kerja, ruang istirahat bagi pekerja
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plant layout facilities sesuai dengan bagan alur proses
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Jangka Waktu: 7 Hari
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)
Jangka Waktu: 7 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
24320
Pengecoran Logam Bukan Besi dan Baja
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 24320.
KBLI 24320 — Pengecoran Logam Bukan Besi dan Baja adalah klasifikasi kegiatan industri yang menurut uraian resmi mencakup peleburan, pemaduan, dan pengecoran atau penuangan logam-logam bukan besi dalam bentuk dasar. Judul resmi dan uraian yang menjadi acuan dijadikan dasar ruang lingkup dan penentuan perizinan dalam data ini.
Uraian resmi KBLI 24320 menyatakan bahwa kelompok ini meliputi kegiatan peleburan, pemaduan, dan pengecoran atau penuangan logam bukan besi dalam bentuk dasar. Contoh yang disebutkan secara eksplisit meliputi tuangan tembaga dan paduannya, tuangan aluminium dan paduannya, serta tuangan nikel dan paduannya. Selain itu, uraian resmi memuat daftar tambahan jenis pengecoran yang termasuk dalam kelompok ini.
Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk dalam KBLI 24320 meliputi antara lain:
Dalam data KBLI yang digunakan, uraian resmi tidak mencantumkan frasa "tidak termasuk" atau kode KBLI lain yang harus dibedakan secara spesifik. Dengan demikian, informasi kegiatan yang dikecualikan atau perlu dibedakan tidak tercantum dalam data ini.
Contoh usaha yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi kegiatan seperti pengecoran tuangan tembaga dan paduannya, pengecoran tuangan aluminium dan paduannya, pengecoran tuangan nikel dan paduannya, produksi setengah jadi melalui pengecoran aluminium/magnesium/titanium/seng, pengecoran logam ringan, pengecoran logam berat, pengecoran logam mulia, dan operasi die-casting untuk logam bukan besi. Contoh-contoh tersebut hanya diambil dari ungkapan yang tercantum dalam uraian resmi.
Data KBLI memberikan pembagian tingkat risiko menurut skala usaha sebagai berikut (seluruh kombinasi tercantum sesuai data):
Perlu diperhatikan bahwa tingkat risiko berbeda antar skala usaha sesuai daftar di atas; data tidak menyatakan bahwa semua skala mempunyai risiko yang sama.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data KBLI ini adalah:
Informasi ini diambil langsung dari daftar perizinan dalam data. Mekanisme pelaksanaan perizinan dan langkah teknis terkait tidak dijelaskan dalam data ini.
Data KBLI menyebutkan jangka waktu penerbitan berupa "7 Hari". Informasi jangka waktu ini merupakan keterangan yang tercantum dalam data dan bukan merupakan jaminan atau kepastian bahwa perizinan akan terbit dalam jangka waktu tersebut.
Padanan dalam KBLI 2020 menurut data adalah:
Data menyediakan bagian "jenis_perubahan" dengan nilai "-". Berdasarkan ketentuan data yang digunakan, tanda "-" tercatat tanpa keterangan tambahan; data tidak memuat detail perubahan lebih lanjut.
Sebelum mendaftarkan kegiatan pada KBLI 24320, tinjau ruang lingkup uraian resmi untuk memastikan kegiatan usaha berada dalam daftar kegiatan yang termasuk. Perhatikan juga kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagaimana tercantum, serta perizinan berusaha yang tertera (Izin, NIB, Sertifikat Standar). Jika informasi tambahan dibutuhkan terkait mekanisme perizinan atau dokumen teknis, data ini tidak menyediakan detail tersebut dan sumber resmi terkait perlu dikonsultasikan.
KBLI 24320 berjudul "Pengecoran Logam Bukan Besi dan Baja" dan menurut uraian resmi mencakup peleburan, pemaduan, dan pengecoran atau penuangan logam bukan besi dalam bentuk dasar, termasuk beberapa jenis pengecoran seperti die-casting dan pengecoran produk setengah jadi dari berbagai logam non-besi.
Perizinan yang tercantum dalam data adalah: Izin, NIB, dan Sertifikat Standar. Ketentuan teknis atau tata cara penerbitan perizinan tidak dijelaskan dalam data ini.
Data menetapkan tingkat risiko sebagai berikut: Usaha Mikro — Rendah; Usaha Kecil — Rendah; Usaha Menengah — Menengah Rendah; Usaha Besar — Tinggi.
Ya, data mencantumkan "7 Hari" sebagai jangka waktu penerbitan. Keterangan ini hanya merupakan informasi dalam data dan bukan jaminan bahwa perizinan pasti terbit dalam waktu tersebut.