KBLI 25119

Industri Barang Dari Logam Siap Pasang Untuk Konstruksi Lainnya

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang-barang dari logam siap pasang untuk konstruksi yang belum tercakup dalam kelompok 25111 s.d. 25113.

Baca penjelasan lengkap KBLI 25119
CIndustri Pengolahan

Ruang Lingkup Kegiatan

KBLI yang Tidak Dapat Digabung

KBLI berikut tidak dapat berada dalam satu NIB:

Pengertian KBLI 25119

KBLI 25119 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mencakup kegiatan industri pembuatan barang-barang dari logam untuk keperluan konstruksi lainnya yang tidak tercakup dalam kelompok lain. KBLI 25119 menjadi acuan penting dalam penetapan bidang usaha pada sistem OSS (Online Single Submission) serta proses perizinan usaha di Indonesia. Kode ini digunakan untuk mengidentifikasi jenis usaha yang bergerak di bidang produksi elemen logam konstruksi yang tidak terdefinisi secara spesifik di kelompok KBLI lain.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 25119

Ruang lingkup kegiatan usaha pada KBLI 25119 meliputi pembuatan berbagai barang dari logam yang digunakan sebagai bagian dari konstruksi, namun tidak termasuk dalam kategori pintu, jendela, atau struktur logam utama seperti pada KBLI lain. Kegiatan ini mencakup proses pemotongan, pembentukan, perakitan, dan finishing barang-barang logam untuk kepentingan konstruksi bangunan, baik gedung maupun infrastruktur lainnya.

Usaha dalam kelompok ini juga dapat mencakup produksi komponen logam khusus seperti pagar, tangga, rel, kanopi, partisi logam, hingga elemen dekoratif logam yang diaplikasikan pada konstruksi rumah, gedung perkantoran, fasilitas umum, dan sebagainya.

Contoh Jenis Usaha KBLI 25119

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 25119 antara lain:

  • Pembuatan pagar besi atau baja untuk perumahan dan industri
  • Produksi tangga dan railing logam untuk bangunan bertingkat
  • Pembuatan kanopi logam untuk area perumahan dan komersial
  • Pabrikasi partisi logam untuk interior gedung
  • Pembuatan ornamen dan dekorasi logam untuk arsitektur
  • Pembuatan struktur rangka logam untuk kebutuhan khusus konstruksi

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang KBLI 25119 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS sesuai ketentuan perundang-undangan di Indonesia. Proses ini meliputi pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) serta izin operasional dan/atau komersial sesuai kebutuhan masing-masing bidang usaha.

Melalui OSS, pelaku usaha dapat mengajukan perizinan secara terintegrasi dan memperoleh legalitas usaha secara lebih efisien. Selain itu, pelaku usaha juga diwajibkan untuk memenuhi standar, sertifikasi, dan peraturan teknis terkait produk logam konstruksi yang diproduksi. Kepatuhan terhadap perizinan ini sangat penting untuk mendukung kelancaran operasional dan akses ke proyek-proyek konstruksi berskala nasional maupun daerah.

Ketentuan Penggabungan KBLI 25119

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 25119. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 25119 dengan kode KBLI lainnya dalam satu badan usaha, selama kegiatan usaha yang dijalankan masih sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku dan telah terdaftar melalui OSS.

Penggabungan KBLI dapat menjadi strategi yang efektif bagi pelaku usaha yang ingin memperluas ruang lingkup bisnisnya di sektor konstruksi dan log

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.