KBLI 23956

Industri Barang Dari Asbes Untuk Keperluan Industri

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam barang dari asbes untuk keperluan industri.

Baca penjelasan lengkap KBLI 23956
CIndustri Pengolahan

Ruang Lingkup Kegiatan

KBLI yang Tidak Dapat Digabung

KBLI berikut tidak dapat berada dalam satu NIB:

Pengertian KBLI 23956

KBLI 23956 adalah kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang digunakan untuk mengelompokkan kegiatan industri pembuatan barang-barang dari semen, kecuali semen dan beton siap pakai. KBLI ini merupakan acuan penting dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission), khususnya bagi pelaku usaha yang bergerak dalam industri pengolahan semen menjadi produk turunan selain beton siap pakai.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 23956

Ruang lingkup kegiatan usaha yang tercakup dalam KBLI 23956 meliputi produksi berbagai barang dari semen, seperti pembuatan ubin semen, ornamen semen, dan produk semen lainnya yang tidak termasuk dalam kategori beton siap pakai. Kegiatan ini mencakup proses produksi, pengolahan bahan baku semen hingga menjadi barang setengah jadi atau barang jadi yang siap dipasarkan.

Kegiatan usaha pada KBLI 23956 tidak termasuk produksi semen itu sendiri atau pembuatan beton siap pakai, melainkan lebih berfokus pada pengolahan semen menjadi produk lain yang memiliki nilai tambah.

Contoh Jenis Usaha KBLI 23956

Berikut adalah beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 23956:

  • Industri pembuatan ubin semen untuk lantai dan dinding
  • Pembuatan ornamen atau dekorasi dari semen, seperti patung atau relief
  • Pembuatan saluran air, pot tanaman, atau pagar dari semen
  • Industri aksesoris taman dari semen
  • Pembuatan komponen bangunan non-struktural dari semen

Jenis-jenis usaha tersebut wajib mengacu pada KBLI 23956 saat melakukan proses perizinan usaha melalui OSS.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan usaha di bidang pembuatan barang-barang dari semen sesuai KBLI 23956 diwajibkan untuk mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan platform resmi pemerintah Indonesia yang memudahkan proses perizinan berusaha secara terintegrasi dan daring.

Dalam proses pengajuan perizinan melalui OSS, pelaku usaha harus memastikan bahwa kegiatan usahanya telah sesuai dengan KBLI 23956. Dokumen yang diperlukan antara lain NIB (Nomor Induk Berusaha), izin lingkungan jika diperlukan, dan dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban ini bertujuan untuk menjamin legalitas usaha, meningkatkan kepercayaan pasar, sekaligus mempermudah akses terhadap fasilitas dan dukungan pemerintah.

Ketentuan Penggabungan KBLI 23956

Berdasarkan informasi yang tersedia, saat ini tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 23956. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 23956 dengan kode KBLI lain sesuai dengan jenis kegiatan usaha yang dijalankan, selama tetap memenuhi persyaratan dan ketentuan perizinan usaha melalui OSS.

Penggabungan KBLI dapat memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha dalam mengembangkan usaha dan memperluas cakupan kegiatan, namun tetap harus memperhatikan kesesuaian dengan peraturan dan kelayakan usaha secara administratif.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.