KBLI 07101
Pertambangan Pasir Besi
Kelompok ini mencakup usaha pertambangan pasir besi. Termasuk kegiatan sortasi, pemisahan, dan pembersihannya.
Baca penjelasan lengkap KBLI 07101Ruang Lingkup Kegiatan
KBLI yang Tidak Dapat Digabung
KBLI berikut tidak dapat berada dalam satu NIB:
Pengertian KBLI 07101
KBLI 07101 adalah klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang mengacu pada kegiatan pertambangan bijih besi. Kode KBLI 07101 digunakan untuk mengidentifikasi dan mengelompokkan usaha yang bergerak di bidang pengambilan, penggalian, dan pengolahan bijih besi dari alam. Penggunaan kode ini sangat penting dalam proses perizinan usaha, terutama melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang diterapkan pemerintah Indonesia.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 07101
Ruang lingkup usaha yang tercakup dalam KBLI 07101 meliputi seluruh tahapan kegiatan pertambangan bijih besi. Ini mencakup eksplorasi, ekstraksi, pengangkutan, hingga pencucian dan pemurnian bijih besi sebelum diproses lebih lanjut sebagai bahan baku industri. Usaha yang masuk dalam kategori ini biasanya beroperasi di lokasi tambang dan berfokus pada pengambilan sumber daya mineral berupa besi dari dalam tanah, baik melalui tambang terbuka maupun bawah tanah.
Contoh Jenis Usaha KBLI 07101
Beberapa contoh jenis usaha yang masuk dalam kategori KBLI 07101 antara lain:
- Perusahaan pertambangan yang melakukan eksplorasi dan produksi bijih besi mentah.
- Usaha pengolahan dan pencucian bijih besi untuk meningkatkan kadar besi sebelum dijual ke industri pengolahan logam.
- Perusahaan jasa penunjang pertambangan yang menyediakan alat berat dan layanan transportasi bijih besi dari lokasi penambangan ke tempat penampungan atau pelabuhan.
Kewajiban Perizinan Usaha KBLI 07101 Melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang pertambangan bijih besi wajib memiliki perizinan usaha sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Sistem OSS (Online Single Submission) adalah platform resmi yang digunakan pemerintah untuk memproses seluruh perizinan usaha, termasuk untuk KBLI 07101. Melalui OSS, pelaku usaha dapat mengajukan Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Usaha Pertambangan (IUP), dan izin-izin lainnya yang relevan dengan kegiatan pertambangan bijih besi. Kepatuhan terhadap proses perizinan melalui OSS sangat penting untuk memastikan legalitas dan kelancaran operasional usaha di sektor ini.
Ketentuan Penggabungan KBLI 07101
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk kode 07101. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 07101 dengan kode KBLI lain yang relevan sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan. Namun, setiap penggabungan KBLI harus tetap memperhatikan kesesuaian ruang lingkup usaha dan memenuhi seluruh persyaratan perizinan usaha melalui OSS, agar seluruh kegiatan usaha tetap berjalan secara legal dan sesuai regulasi yang berlaku.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.