KBLI 02209

Usaha Kehutanan Lainnya

Kelompok ini mencakup usaha di bidang kehutanan yang tidak tercakup dalam kelompok manapun, seperti produksi arang di hutan dengan cara tradisional.

Baca penjelasan lengkap KBLI 02209
APertanian, Kehutanan dan Perikanan

Pengertian KBLI 02209

KBLI 02209 adalah kode klasifikasi dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang mengacu pada kegiatan pengusahaan hasil hutan bukan kayu lainnya. KBLI ini digunakan untuk mengidentifikasi dan mengelompokkan jenis-jenis usaha yang bergerak di bidang pemanfaatan hasil hutan selain kayu, yang belum tercakup dalam KBLI lain. Penetapan KBLI 02209 bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission).

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 02209

Ruang lingkup KBLI 02209 mencakup seluruh aktivitas pengusahaan, pengambilan, pengolahan, dan pemasaran hasil hutan bukan kayu yang tidak termasuk dalam KBLI lain. Hasil hutan bukan kayu yang dimaksud meliputi beragam sumber daya alami yang berasal dari hutan, seperti getah, damar, rotan, madu, jamur, dan produk lainnya yang bukan berasal dari kayu. Kegiatan usaha dalam KBLI ini dapat dilakukan baik secara tradisional maupun modern, dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Contoh Jenis Usaha KBLI 02209

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 02209 antara lain:

  • Pengambilan dan pengolahan getah atau damar dari hutan alam
  • Pengumpulan dan penjualan rotan hasil hutan
  • Pemanenan madu hutan secara komersial
  • Pengumpulan jamur hutan untuk dijual sebagai bahan pangan atau obat
  • Pemanfaatan sarang burung walet yang berasal dari ekosistem hutan alami
  • Pemanfaatan dan pemasaran bambu, akar wangi, dan hasil hutan bukan kayu lainnya

Seluruh kegiatan tersebut wajib mengacu pada ketentuan hukum dan lingkungan agar kelestarian hutan tetap terjaga.

Kewajiban Perizinan Usaha melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang KBLI 02209 wajib memenuhi persyaratan perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan platform terintegrasi yang memudahkan proses pengurusan izin berusaha secara online. Melalui OSS, pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Usaha, serta izin-izin lain yang relevan sesuai dengan jenis kegiatan usaha yang dijalankan.

Proses pengajuan perizinan usaha KBLI 02209 melalui OSS meliputi pengisian data usaha, pemenuhan dokumen persyaratan, hingga verifikasi oleh instansi terkait. Dengan demikian, kepatuhan terhadap peraturan perizinan usaha menjadi lebih efektif dan transparan.

Ketentuan Penggabungan KBLI 02209

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI 02209 dengan KBLI lainnya. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 02209 dengan kode KBLI lain dalam satu badan usaha, selama kegiatan usaha yang dijalankan masih sesuai dengan peraturan dan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha untuk mengembangkan bisnisnya dalam berbagai bidang yang relevan.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.