KBLI 01496
Pembibitan Dan Budidaya Cacing
Kelompok ini mencakup usaha peternakan yang menyelenggarakan pembibitan dan budidaya ternak cacing, baik untuk menghasilkan bibit dan daging, dan lainnya.
Baca penjelasan lengkap KBLI 01496Pengertian KBLI 01496
KBLI 01496 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang secara khusus mengatur mengenai budidaya lebah madu dan serangga penghasil madu lainnya. Klasifikasi ini ditetapkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai acuan dalam pendataan dan pengelompokan jenis usaha di Indonesia. KBLI 01496 mencakup seluruh kegiatan yang berkaitan dengan pemeliharaan, pengembangbiakan, hingga produksi madu dan produk sampingan dari lebah atau serangga penghasil madu lainnya. Penetapan kode KBLI ini bertujuan untuk memberikan kejelasan dalam proses perizinan usaha serta memudahkan pemantauan dan pengawasan oleh pemerintah.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 01496
Ruang lingkup kegiatan usaha yang tercakup dalam KBLI 01496 meliputi segala bentuk aktivitas budidaya lebah madu maupun serangga penghasil madu lainnya, baik dalam skala kecil, menengah, maupun besar. Kegiatan yang dimaksud antara lain adalah:
- Pemeliharaan koloni lebah madu
- Pengembangbiakan lebah dan serangga penghasil madu
- Pemanenan madu, lilin lebah, royal jelly, propolis, dan produk sampingan lainnya
- Pengemasan dan distribusi produk hasil budidaya lebah
- Penyediaan sarana dan prasarana penunjang budidaya lebah madu
Semua kegiatan tersebut harus mengikuti standar teknis dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Contoh Jenis Usaha KBLI 01496
Beberapa contoh jenis usaha yang masuk dalam KBLI 01496 antara lain:
- Usaha peternakan lebah madu skala rumah tangga
- Perusahaan budidaya lebah madu dengan sistem modern
- Usaha produksi dan pengolahan madu organik
- Usaha pengumpulan dan pengemasan royal jelly serta propolis
- Penyediaan bibit lebah dan alat budidaya lebah madu
Setiap pelaku usaha di bidang ini wajib memahami ruang lingkup usaha sesuai KBLI 01496 agar dapat menjalankan bisnis secara legal dan berkelanjutan.
Kewajiban Perizinan Usaha KBLI 01496 Melalui OSS
Pelaku usaha yang menjalankan kegiatan dalam ruang lingkup KBLI 01496 wajib memiliki perizinan usaha yang sah. Proses pengajuan perizinan usaha kini dipermudah melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang dikelola oleh pemerintah Indonesia. Melalui OSS, pelaku usaha dapat mengajukan Nomor Induk Berusaha (NIB) serta perizinan berusaha lainnya secara daring.
Beberapa dokumen yang umumnya dibutuhkan dalam proses perizinan usaha melalui OSS untuk KBLI 01496 meliputi:
- Data identitas pelaku usaha
- Rencana kegiatan usaha
- Dokumen lingkungan (jika diperlukan)
- Persyaratan teknis sesuai regulasi
Memiliki perizinan usaha yang sesuai dengan KBLI 01496 melalui OSS merupakan langkah penting untuk memastikan legalitas usaha, mendapatkan perlindungan hukum, serta memudahkan akses ke berbagai program pemerintah.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.