KBLI 03215

Pembesaran Mollusca Laut

Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan pemeliharaan dan pembesaran serta pemanenan mollusca di laut, muara sungai, laguna, tempat lain yang dipengaruhi pasang surut dan fasilitas buatan lainnya, seperti kerang darah, kerang hijau, kerang mutiara, dan abalone.

Baca penjelasan lengkap KBLI 03215
APertanian, Kehutanan dan Perikanan

Pengertian KBLI 03215

KBLI 03215 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mengacu pada kegiatan penangkapan udang di laut. KBLI ini digunakan sebagai acuan resmi dalam pengelompokan jenis usaha sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia. Dengan adanya KBLI 03215, pelaku usaha yang bergerak di bidang penangkapan udang di laut dapat melakukan registrasi dan perizinan usaha secara terstruktur melalui sistem OSS (Online Single Submission).

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 03215

Ruang lingkup KBLI 03215 meliputi seluruh kegiatan penangkapan udang di laut, baik menggunakan kapal penangkap maupun alat tangkap tradisional maupun modern. Kegiatan ini mencakup proses penangkapan, penampungan sementara, hingga pengangkutan udang hasil tangkapan ke pelabuhan atau tempat pelelangan ikan. KBLI 03215 tidak mencakup budidaya udang di tambak ataupun perairan darat, karena keduanya memiliki kode KBLI yang berbeda.

Contoh Jenis Usaha KBLI 03215

Beberapa contoh usaha yang termasuk dalam KBLI 03215 antara lain:

  • Usaha penangkapan udang laut skala kecil hingga besar dengan kapal motor
  • Usaha penangkapan udang menggunakan alat tangkap tradisional seperti jaring atau perangkap
  • Usaha pengumpulan dan pengangkutan udang hasil tangkapan dari laut ke pelabuhan
  • Kelompok nelayan yang secara kolektif melakukan penangkapan udang di wilayah laut

Kewajiban Perizinan Usaha KBLI 03215 melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan penangkapan udang di laut wajib memiliki izin usaha yang sesuai dengan KBLI 03215. Proses perizinan usaha tersebut dilakukan melalui sistem OSS (Online Single Submission) yang dikelola oleh pemerintah. OSS memudahkan pelaku usaha untuk mengajukan izin secara online, mulai dari pendaftaran, pengunggahan dokumen, hingga penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin operasional atau komersial lainnya yang relevan dengan kegiatan penangkapan udang.

Melalui OSS, pelaku usaha juga dapat memastikan bahwa kegiatan usahanya telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku, mendapatkan perlindungan hukum, serta memudahkan akses terhadap berbagai fasilitas dan program pemerintah di sektor kelautan dan perikanan.

Ketentuan Penggabungan KBLI 03215

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 03215. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 03215 dengan kode KBLI lainnya selama kegiatan usaha yang dijalankan masih sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penggabungan KBLI ini dapat memperluas cakupan usaha dan memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha dalam mengembangkan bisnisnya. Namun, setiap penambahan KBLI harus tetap melalui proses perizinan usaha yang sah melalui OSS agar seluruh kegiatan usaha terdaftar secara resmi.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.