KBLI 01191

Pertanian Tanaman Pakan Ternak

Kelompok ini mencakup bidang usaha produksi hijauan pakan ternak mulai dari kegiatan penyiapan dan pengolahan lahan, penyemaian, penanaman, pemeliharaan, pemanenan dan pengolahan pasca panen. Meliputi rumput pakan ternak dan leguminosa/kacang-kacangan tanaman pakan ternak seperti Rumput Gajah, Rumput Raja, Rumput Odot, Rumput Setaria, Alfalfa, Kaliandra, Gamal, Lamtoro, Indigofera Zollingeriana dll.

Baca penjelasan lengkap KBLI 01191
APertanian, Kehutanan dan Perikanan

Pengertian KBLI 01191

KBLI 01191 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang digunakan untuk mengelompokkan kegiatan usaha pertanian tanaman padi. KBLI ini menjadi acuan penting dalam proses perizinan usaha di Indonesia, khususnya melalui sistem OSS (Online Single Submission). KBLI 01191 memfasilitasi pelaku usaha untuk memperoleh legalitas dan izin operasional di sektor pertanian padi, sehingga kegiatan usaha dapat berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 01191

Ruang lingkup KBLI 01191 mencakup seluruh aktivitas budidaya tanaman padi, mulai dari pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, hingga panen padi. Kegiatan ini dapat dilakukan di lahan sawah irigasi maupun sawah tadah hujan. Selain itu, ruang lingkupnya juga meliputi pengelolaan benih padi dan teknologi pendukung lain yang terkait dengan proses produksi padi. Dengan demikian, usaha yang terdaftar dalam KBLI 01191 berfokus pada sektor pertanian primer yang menghasilkan komoditas padi sebagai hasil utamanya.

Contoh Jenis Usaha KBLI 01191

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 01191 antara lain:

  • Usaha budidaya padi sawah skala kecil, menengah, maupun besar
  • Kelompok tani yang mengelola lahan pertanian padi
  • Perusahaan agribisnis yang fokus pada produksi padi
  • Usaha penyediaan benih padi unggul untuk petani
  • Koperasi pertanian yang melakukan budidaya dan distribusi hasil padi

Usaha-usaha tersebut wajib mencantumkan KBLI 01191 dalam dokumen perizinan usaha mereka agar sesuai dengan ketentuan OSS dan regulasi sektor pertanian.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha di bidang budidaya padi wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan platform terintegrasi yang memudahkan proses pengajuan, penerbitan, dan pemantauan perizinan usaha di Indonesia. Dengan mendaftarkan usaha pada KBLI 01191 melalui OSS, pelaku usaha akan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin operasional sesuai ketentuan. Selain itu, proses ini memastikan kegiatan usaha berjalan secara legal, mendapatkan perlindungan hukum, serta dapat mengakses berbagai program pemerintah di sektor pertanian.

Ketentuan Penggabungan KBLI 01191

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 01191. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 01191 dengan KBLI lain yang relevan, sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan. Namun, pelaku usaha tetap harus memastikan bahwa seluruh kegiatan usaha yang digabungkan telah memenuhi persyaratan perizinan usaha melalui OSS, demi menjaga kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku di Indonesia.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.