KBLI 01199

Pertanian tanaman semusim lainnya ytdl

Kelompok ini mencakup pertanian tanaman semusim lainnya yang belum terklasifikasi di tempat lain dan kegiatan pembibitannya.

Baca penjelasan lengkap KBLI 01199
APertanian, Kehutanan dan Perikanan

Pengertian KBLI 01199

KBLI 01199 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mengacu pada kategori pertanian tanaman semusim lainnya yang tidak diklasifikasikan di tempat lain. Kode KBLI 01199 digunakan sebagai acuan dalam sistem OSS (Online Single Submission) untuk mengidentifikasi kegiatan usaha di bidang pertanian yang tidak tercakup dalam kategori tanaman pangan utama seperti padi, jagung, kedelai, atau kacang-kacangan lainnya. Penggunaan KBLI ini sangat penting dalam proses perizinan usaha karena menjadi dasar penentuan jenis izin yang harus dimiliki pelaku usaha.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 01199

Ruang lingkup kegiatan usaha yang tercakup dalam KBLI 01199 meliputi berbagai aktivitas pertanian tanaman semusim selain tanaman utama yang telah memiliki kode KBLI tersendiri. Kegiatan usaha ini biasanya mencakup budidaya tanaman pangan, tanaman penghasil serat, tanaman penghasil minyak, serta tanaman-tanaman lain yang masa panennya kurang dari satu tahun dan tidak termasuk dalam klasifikasi KBLI lain. Ruang lingkup ini juga memungkinkan pelaku usaha untuk mengembangkan bisnis di sektor pertanian dengan komoditas yang lebih beragam sesuai kebutuhan pasar.

Contoh Jenis Usaha KBLI 01199

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 01199 antara lain budidaya tanaman quinoa, chia seed, kenaf, tanaman penghasil biji minyak selain kedelai dan kacang tanah, serta tanaman semusim lain seperti tanaman penghasil serat alami yang belum memiliki kode KBLI khusus. Usaha-usaha ini dapat dilakukan oleh perseorangan, kelompok tani, atau badan usaha yang ingin mengembangkan sektor pertanian non-konvensional di Indonesia.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan dalam ruang lingkup KBLI 01199 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. Proses perizinan usaha melalui OSS meliputi pendaftaran NIB (Nomor Induk Berusaha), pengajuan izin usaha, hingga pemenuhan komitmen perizinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Melalui OSS, proses administrasi perizinan usaha menjadi lebih terintegrasi dan transparan, sehingga memudahkan pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya secara legal dan sesuai dengan aturan pemerintah.

Ketentuan Penggabungan KBLI 01199

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI 01199 dengan kode KBLI lainnya. Hal ini memungkinkan pelaku usaha untuk menggabungkan beberapa bidang usaha dalam satu badan hukum atau satu izin usaha, selama seluruh kegiatan usaha tersebut tercantum dalam NIB dan memenuhi persyaratan perizinan usaha melalui OSS. Dengan demikian, fleksibilitas dalam penggabungan KBLI dapat meningkatkan efisiensi dan pengembangan usaha di sektor pertanian.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.