KBLI 01497

Pembibitan dan Budidaya Burung Walet

Kelompok ini mencakup usaha pembibitan dan budidaya burung walet untuk menghasilkan burung dan sarang burung walet, termasuk pengusahaan pembersihan, pencucian, pengolahan dan pengemasan sarang burung walet.

Baca penjelasan lengkap KBLI 01497
APertanian, Kehutanan dan Perikanan

Pengertian KBLI 01497

KBLI 01497 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mengacu pada kegiatan pembudidayaan lebah dan serangga penghasil madu lainnya. Kode KBLI ini digunakan sebagai identitas resmi dalam sistem perizinan usaha di Indonesia, khususnya saat mengajukan perizinan melalui OSS. KBLI 01497 menjadi acuan utama bagi pelaku usaha yang bergerak di bidang peternakan lebah dan produksi hasil-hasilnya.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 01497

Kegiatan usaha yang tercakup dalam KBLI 01497 meliputi seluruh aktivitas yang berhubungan dengan pembudidayaan lebah madu dan serangga penghasil madu lainnya. Ruang lingkupnya tidak terbatas pada pemeliharaan lebah, tetapi juga mencakup pengelolaan sarang, panen madu, pengolahan lilin lebah, serta produksi propolis dan royal jelly. Selain itu, usaha pendukung seperti penyediaan peralatan peternakan lebah dan pelatihan budidaya lebah juga dapat masuk dalam cakupan KBLI ini.

Contoh Jenis Usaha KBLI 01497

Beberapa contoh jenis usaha yang masuk dalam KBLI 01497 antara lain:

  • Usaha peternakan lebah madu skala kecil hingga besar
  • Produksi dan penjualan madu murni serta olahan madu
  • Pengolahan lilin lebah untuk kebutuhan industri atau rumah tangga
  • Produksi propolis, royal jelly, dan produk turunan lainnya
  • Penyediaan bibit lebah dan peralatan peternakan lebah
  • Jasa pelatihan pembudidayaan lebah madu

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan di bidang KBLI 01497 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS). OSS merupakan platform resmi pemerintah Indonesia yang mempermudah proses perizinan secara terintegrasi. Melalui OSS, pelaku usaha dapat mengajukan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan perizinan lainnya yang relevan, seperti Surat Izin Usaha Peternakan (SIUP) atau izin lingkungan jika diperlukan. Dengan mengantongi perizinan usaha dari OSS, pelaku usaha KBLI 01497 memperoleh kepastian hukum dan kemudahan dalam menjalankan bisnisnya.

Ketentuan Penggabungan KBLI 01497 dengan KBLI Lain

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat larangan penggabungan KBLI 01497 dengan KBLI lain dalam satu badan usaha. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha untuk memperluas lingkup bisnisnya, misalnya dengan menggabungkan usaha budidaya lebah madu dengan usaha pengolahan makanan berbahan dasar madu atau perdagangan produk hasil ternak lainnya. Namun, setiap tambahan KBLI tetap harus dicantumkan secara resmi dalam dokumen perizinan usaha yang diajukan melalui OSS agar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.