KBLI 02303

Pemungutan Getah Pinus

Kelompok ini mencakup usaha pemungutan getah pinus.

Baca penjelasan lengkap KBLI 02303
APertanian, Kehutanan dan Perikanan

Ruang Lingkup Kegiatan

KBLI yang Tidak Dapat Digabung

KBLI berikut tidak dapat berada dalam satu NIB:

Pengertian KBLI 02303

KBLI 02303 adalah salah satu klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang mengacu pada kegiatan penebangan dan pengambilan kayu bukan kayu dari hutan alam. KBLI ini digunakan sebagai acuan dalam pendataan, pengawasan, serta pengelompokan jenis usaha di Indonesia, khususnya yang berkaitan dengan sektor kehutanan. Penggunaan kode KBLI 02303 menjadi penting dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission) agar usaha yang dijalankan sesuai dengan regulasi pemerintah.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 02303

Ruang lingkup KBLI 02303 meliputi seluruh kegiatan usaha yang berkaitan dengan penebangan, pengambilan, dan pengumpulan hasil hutan bukan kayu dari hutan alam. Kegiatan ini tidak terbatas pada satu jenis tanaman saja, melainkan mencakup berbagai hasil hutan non-kayu seperti rotan, damar, getah, dan hasil hutan sejenis lainnya. Proses yang dilakukan meliputi penebangan, pengumpulan, hingga pengangkutan hasil hutan bukan kayu dari area hutan alam ke tempat pengolahan atau pemasaran.

Contoh Jenis Usaha pada KBLI 02303

Jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 02303 antara lain:

  • Usaha pengumpulan dan pengolahan rotan dari hutan alam
  • Pengambilan getah damar dan getah pinus untuk keperluan industri
  • Usaha penebangan dan pengumpulan bambu serta hasil hutan non-kayu lainnya
  • Pengambilan daun, biji-bijian, atau buah-buahan hutan yang bukan termasuk hasil kayu
  • Pemanenan dan pengelolaan resin atau lateks dari pohon hutan alam

Seluruh usaha tersebut wajib mengacu pada ketentuan KBLI 02303 dan tunduk pada regulasi pemerintah terkait pengelolaan hasil hutan bukan kayu.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS untuk KBLI 02303

Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang KBLI 02303 wajib memperoleh perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan sistem perizinan terintegrasi secara elektronik yang dikelola pemerintah Indonesia untuk memudahkan proses pendaftaran dan pengurusan izin usaha. Melalui OSS, pelaku usaha KBLI 02303 dapat mengajukan izin usaha dasar, izin lingkungan, hingga izin operasional secara online dan terintegrasi.

Kewajiban perizinan ini bertujuan untuk memastikan legalitas, perlindungan lingkungan, dan kepatuhan terhadap tata kelola kehutanan. Tanpa izin usaha dari OSS, kegiatan pada KBLI 02303 dapat dianggap ilegal dan berpotensi terkena sanksi administratif hingga pidana.

Ketentuan Penggabungan KBLI 02303

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, KBLI 02303 tidak dapat digabungkan dengan kode KBLI lain, khususnya KBLI 02209 dan KBLI 02303 itu sendiri. Hal ini bertujuan untuk menjaga kejelasan dan ketertiban klasifikasi usaha, sehingga tidak terjadi tumpang tindih kegiatan usaha yang dapat mempersulit proses pengawasan dan perizinan melalui OSS. Setiap pelaku usaha wajib mencantumkan KBLI yang sesuai dengan kegiatan utama yang dijalankan dan tidak diperbolehkan menggabungkan KBLI 02303 dengan kode lain yang telah ditentukan.

Dengan

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.