Status Perubahan
-
Kelompok ini mencakup kegiatan budi daya dan pembibitan burung walet termasuk kegiatan lainnya untuk menghasilkan burung dan sarang burung walet. Kelompok ini tidak mencakup pengolahan sarang burung walet, lihat subgolongan 1079.
Status Perubahan
-
Padanan KBLI 2020
01497 - Pembibitan dan Budidaya Burung Walet, 01497
Risiko Tertinggi
Menengah Tinggi
Perizinan
Sertifikat Standar
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lahan usaha berada dalam wilayah lintas provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi usaha berada di wilayah Kabupaten/ kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lahan usaha lintas Kabupaten/ kota dalam satu provinsi
Kewenangan: Gubernur
Surat pernyataan kesesuaian manajemen usaha
Jangka Waktu: 7 Hari
Surat pernyataan akan memenuhi persyaratan higiene sanitasi
Jangka Waktu: 7 Hari
Dokumen layout/desain bangun proses produksi
Jangka Waktu: 7 Hari
Prosedur tertulis penerapan higiene sanitasi
Jangka Waktu: 7 Hari
Memenuhi komitmen penerapan higiene sanitasi
Jangka Waktu: 7 Hari
Memenuhi kewajiban standar usaha pengolahan sarang burung walet
Jangka Waktu: 7 Hari
Menyampaikan laporan produksi kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya
Jangka Waktu: 7 Hari
Menyampaikan laporan realisasi rencana kerja pembangunan unit usaha peternakan kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya
Jangka Waktu: 7 Hari
Lokasi usaha berada di wilayah Kabupaten/ kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lahan usaha lintas Kabupaten/ kota dalam satu provinsi
Kewenangan: Gubernur
Lahan usaha berada dalam wilayah lintas provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Surat pernyataan kesesuaian manajemen usaha
Jangka Waktu: 7 Hari
Surat pernyataan akan memenuhi persyaratan higiene sanitasi
Jangka Waktu: 7 Hari
Dokumen layout/desain bangun proses produksi
Jangka Waktu: 7 Hari
Prosedur tertulis penerapan higiene sanitasi
Jangka Waktu: 7 Hari
Memenuhi komitmen penerapan higiene sanitasi
Jangka Waktu: 7 Hari
Memenuhi kewajiban standar usaha pengolahan sarang burung walet
Jangka Waktu: 7 Hari
Menyampaikan laporan produksi kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya
Jangka Waktu: 7 Hari
Menyampaikan laporan realisasi rencana kerja pembangunan unit usaha peternakan kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya
Jangka Waktu: 7 Hari
Lahan usaha lintas Kabupaten/ kota dalam satu provinsi
Kewenangan: Gubernur
Lahan usaha berada dalam wilayah lintas provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi usaha berada di wilayah Kabupaten/ kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Surat pernyataan kesesuaian manajemen usaha
Jangka Waktu: 7 Hari
Surat pernyataan akan memenuhi persyaratan higiene sanitasi
Jangka Waktu: 7 Hari
Dokumen layout/desain bangun proses produksi
Jangka Waktu: 7 Hari
Prosedur tertulis penerapan higiene sanitasi
Jangka Waktu: 7 Hari
Memenuhi komitmen penerapan higiene sanitasi
Jangka Waktu: 7 Hari
Memenuhi kewajiban standar usaha pengolahan sarang burung walet
Jangka Waktu: 7 Hari
Menyampaikan laporan produksi kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya
Jangka Waktu: 7 Hari
Menyampaikan laporan realisasi rencana kerja pembangunan unit usaha peternakan kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya
Jangka Waktu: 7 Hari
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lahan usaha lintas Kabupaten/ kota dalam satu provinsi
Kewenangan: Gubernur
Lokasi usaha berada di wilayah Kabupaten/ kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lahan usaha berada dalam wilayah lintas provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Surat pernyataan kesesuaian manajemen usaha
Jangka Waktu: 7 Hari
Surat pernyataan akan memenuhi persyaratan higiene sanitasi
Jangka Waktu: 7 Hari
Dokumen layout/desain bangun proses produksi
Jangka Waktu: 7 Hari
Prosedur tertulis penerapan higiene sanitasi
Jangka Waktu: 7 Hari
Memenuhi komitmen penerapan higiene sanitasi
Jangka Waktu: 7 Hari
Memenuhi kewajiban standar usaha pengolahan sarang burung walet
Jangka Waktu: 7 Hari
Menyampaikan laporan produksi kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya
Jangka Waktu: 7 Hari
Menyampaikan laporan realisasi rencana kerja pembangunan unit usaha peternakan kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya
Jangka Waktu: 7 Hari
Lahan usaha berada dalam wilayah lintas provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi usaha berada di wilayah Kabupaten/ kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lahan usaha lintas Kabupaten/ kota dalam satu provinsi
Kewenangan: Gubernur
Surat pernyataan kesesuaian manajemen usaha
Jangka Waktu: 7 Hari
Surat pernyataan akan memenuhi persyaratan higiene sanitasi
Jangka Waktu: 7 Hari
Dokumen layout/desain bangun proses produksi
Jangka Waktu: 7 Hari
Prosedur tertulis penerapan higiene sanitasi
Jangka Waktu: 7 Hari
Memenuhi komitmen penerapan higiene sanitasi
Jangka Waktu: 7 Hari
Memenuhi kewajiban standar usaha pembersihan dan pencucian sarang burung walet
Jangka Waktu: 7 Hari
Menyampaikan laporan produksi kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya
Jangka Waktu: 7 Hari
Menyampaikan laporan realisasi rencana kerja pembangunan unit usaha peternakan kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya
Jangka Waktu: 7 Hari
Tidak ada data.
Tidak ada data.
Tidak ada data.
Lahan usaha lintas Kabupaten/ kota dalam satu provinsi
Kewenangan: Gubernur
Lokasi usaha berada di wilayah Kabupaten/ kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lahan usaha berada dalam wilayah lintas provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Surat pernyataan kesesuaian manajemen usaha
Jangka Waktu: 7 Hari
Surat pernyataan akan memenuhi persyaratan higiene sanitasi
Jangka Waktu: 7 Hari
Dokumen layout/desain bangun proses produksi
Jangka Waktu: 7 Hari
Prosedur tertulis penerapan higiene sanitasi
Jangka Waktu: 7 Hari
Memenuhi komitmen penerapan higiene sanitasi
Jangka Waktu: 7 Hari
Memenuhi kewajiban standar usaha pembersihan dan pencucian sarang burung walet
Jangka Waktu: 7 Hari
Menyampaikan laporan produksi kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya
Jangka Waktu: 7 Hari
Menyampaikan laporan realisasi rencana kerja pembangunan unit usaha peternakan kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya
Jangka Waktu: 7 Hari
Lahan usaha berada dalam wilayah lintas provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi usaha berada di wilayah Kabupaten/ kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lahan usaha lintas Kabupaten/ kota dalam satu provinsi
Kewenangan: Gubernur
Surat pernyataan kesesuaian manajemen usaha
Jangka Waktu: 7 Hari
Surat pernyataan akan memenuhi persyaratan higiene sanitasi
Jangka Waktu: 7 Hari
Dokumen layout/desain bangun proses produksi
Jangka Waktu: 7 Hari
Prosedur tertulis penerapan higiene sanitasi
Jangka Waktu: 7 Hari
Memenuhi komitmen penerapan higiene sanitasi
Jangka Waktu: 7 Hari
Memenuhi kewajiban standar usaha pembersihan dan pencucian sarang burung walet
Jangka Waktu: 7 Hari
Menyampaikan laporan produksi kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya
Jangka Waktu: 7 Hari
Menyampaikan laporan realisasi rencana kerja pembangunan unit usaha peternakan kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya
Jangka Waktu: 7 Hari
Lokasi usaha berada di wilayah Kabupaten/ kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lahan usaha lintas Kabupaten/ kota dalam satu provinsi
Kewenangan: Gubernur
Lahan usaha berada dalam wilayah lintas provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Surat pernyataan kesanggupan menerapkan cara pembibitan dan budidaya ternak yang baik
Jangka Waktu: 7 Hari
Surat pernyataan akan memenuhi persyaratan higiene sanitasi
Jangka Waktu: 7 Hari
Surat pernyataan memenuhi standar usaha pembibitan dan budidaya burung walet
Jangka Waktu: 7 Hari
Dokumen layout/desain bangun proses produksi
Jangka Waktu: 7 Hari
Prosedur tertulis penerapan higiene sanitasi
Jangka Waktu: 7 Hari
Memenuhi cara pembibitan dan budidaya ternak yang baik
Jangka Waktu: 7 Hari
Memenuhi komitmen penerapan Higiene sanitasi
Jangka Waktu: 7 Hari
Menyampaikan laporan realisasi pengembangan pembangunan unit usaha peternakan kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya
Jangka Waktu: 7 Hari
Lahan usaha lintas Kabupaten/ kota dalam satu provinsi
Kewenangan: Gubernur
Lokasi usaha berada di wilayah Kabupaten/ kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lahan usaha berada dalam wilayah lintas provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Surat pernyataan kesanggupan menerapkan cara pembibitan dan budidaya ternak yang baik
Jangka Waktu: 7 Hari
Surat pernyataan akan memenuhi persyaratan higiene sanitasi
Jangka Waktu: 7 Hari
Surat pernyataan memenuhi standar usaha pembibitan dan budidaya burung walet
Jangka Waktu: 7 Hari
Dokumen layout/desain bangun proses produksi
Jangka Waktu: 7 Hari
Prosedur tertulis penerapan higiene sanitasi
Jangka Waktu: 7 Hari
Memenuhi cara pembibitan dan budidaya ternak yang baik
Jangka Waktu: 7 Hari
Memenuhi komitmen penerapan Higiene sanitasi
Jangka Waktu: 7 Hari
Menyampaikan laporan realisasi pengembangan pembangunan unit usaha peternakan kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya
Jangka Waktu: 7 Hari
Lahan usaha lintas Kabupaten/ kota dalam satu provinsi
Kewenangan: Gubernur
Lokasi usaha berada di wilayah Kabupaten/ kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lahan usaha berada dalam wilayah lintas provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Surat pernyataan kesanggupan menerapkan cara pembibitan dan budidaya ternak yang baik
Jangka Waktu: 7 Hari
Surat pernyataan akan memenuhi persyaratan higiene sanitasi
Jangka Waktu: 7 Hari
Surat pernyataan memenuhi standar usaha pembibitan dan budidaya burung walet
Jangka Waktu: 7 Hari
Dokumen layout/desain bangun proses produksi
Jangka Waktu: 7 Hari
Prosedur tertulis penerapan higiene sanitasi
Jangka Waktu: 7 Hari
Memenuhi cara pembibitan dan budidaya ternak yang baik
Jangka Waktu: 7 Hari
Memenuhi komitmen penerapan Higiene sanitasi
Jangka Waktu: 7 Hari
Menyampaikan laporan realisasi pengembangan pembangunan unit usaha peternakan kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya
Jangka Waktu: 7 Hari
Lahan usaha berada dalam wilayah lintas provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lahan usaha lintas Kabupaten/ kota dalam satu provinsi
Kewenangan: Gubernur
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi usaha berada di wilayah Kabupaten/ kota
Kewenangan: Bupati/Walikota
Surat pernyataan kesanggupan menerapkan cara pembibitan dan budidaya ternak yang baik
Jangka Waktu: 7 Hari
Surat pernyataan akan memenuhi persyaratan higiene sanitasi
Jangka Waktu: 7 Hari
Surat pernyataan memenuhi standar usaha pembibitan dan budidaya burung walet
Jangka Waktu: 7 Hari
Dokumen layout/desain bangun proses produksi
Jangka Waktu: 7 Hari
Prosedur tertulis penerapan higiene sanitasi
Jangka Waktu: 7 Hari
Memenuhi cara pembibitan dan budidaya ternak yang baik
Jangka Waktu: 7 Hari
Memenuhi komitmen penerapan Higiene sanitasi
Jangka Waktu: 7 Hari
Menyampaikan laporan realisasi pengembangan pembangunan unit usaha peternakan kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya
Jangka Waktu: 7 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
01497
Budi Daya dan Pembibitan Burung Walet
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 01497.
KBLI 01497 berjudul "Budi Daya dan Pembibitan Burung Walet". Menurut data resmi, kelompok ini mencakup kegiatan budi daya dan pembibitan burung walet termasuk kegiatan lainnya yang bertujuan menghasilkan burung dan sarang burung walet.
Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi meliputi seluruh kegiatan yang terkait dengan budi daya dan pembibitan burung walet, serta kegiatan pendukung yang diarahkan untuk menghasilkan burung walet dan sarang burung walet. Uraian resmi menjadi sumber utama penentuan ruang lingkup ini.
Kegiatan yang termasuk adalah kegiatan pembibitan burung walet dan budi daya burung walet yang bertujuan menghasilkan burung walet dan/atau sarang burung walet. Juga termasuk kegiatan lain yang secara langsung diarahkan untuk menghasilkan burung dan sarang burung walet sebagaimana tercantum dalam uraian resmi.
Uraian resmi secara tegas menyebutkan bahwa kelompok ini tidak mencakup pengolahan sarang burung walet. Untuk kegiatan pengolahan sarang burung walet, data mengarahkan pembaca untuk melihat subgolongan terkait di luar KBLI 01497.
Contoh kegiatan usaha yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi antara lain:
Data resmi menyajikan tingkat risiko berdasarkan skala usaha sebagai berikut. Setiap kombinasi skala usaha dan tingkat risiko tercantum dalam data dan harus dipertimbangkan sesuai kondisi usaha masing-masing:
Informasi ini berasal dari data KBLI dan menunjukkan bahwa untuk semua skala usaha yang tercantum, tingkat risikonya diklasifikasikan sebagai Menengah Tinggi dalam data.
Berdasarkan data, perizinan berusaha yang disebutkan untuk KBLI 01497 adalah: Sertifikat Standar. Penyebutan ini sesuai dengan informasi perizinan yang tercantum dalam data KBLI yang digunakan sebagai sumber.
Data menyebutkan jangka waktu penerbitan: 7 Hari. Perlu diperhatikan bahwa informasi ini tercantum dalam data dan bukan merupakan jaminan bahwa perizinan akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut dalam semua keadaan.
Padanan menurut data adalah:
Dalam data, bagian jenis perubahan memuat nilai: "-". Informasi ini disajikan persis sesuai data yang digunakan.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan berdasarkan data KBLI 01497:
KBLI 01497 berjudul "Budi Daya dan Pembibitan Burung Walet" dan, menurut uraian resmi, mencakup kegiatan budi daya dan pembibitan burung walet termasuk kegiatan lainnya untuk menghasilkan burung dan sarang burung walet.
Tidak. Uraian resmi menyatakan bahwa kelompok ini tidak mencakup pengolahan sarang burung walet dan mengarahkan untuk melihat subgolongan yang relevan di luar KBLI 01497.
Data menyebutkan satu jenis perizinan berusaha: Sertifikat Standar. Informasi ini diambil langsung dari data KBLI.
Data menyatakan tingkat risiko untuk semua skala usaha yang tercantum (Usaha Mikro, Kecil, Menengah, Besar) adalah Menengah Tinggi.