← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025-

01497 - Budi Daya dan Pembibitan Burung Walet

Kelompok ini mencakup kegiatan budi daya dan pembibitan burung walet termasuk kegiatan lainnya untuk menghasilkan burung dan sarang burung walet. Kelompok ini tidak mencakup pengolahan sarang burung walet, lihat subgolongan 1079.

Status Perubahan

-

Padanan KBLI 2020

01497 - Pembibitan dan Budidaya Burung Walet, 01497

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Usaha pengolahan sarang burung walet

Usaha Mikro

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha berada dalam wilayah lintas provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi usaha berada di wilayah Kabupaten/ kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lahan usaha lintas Kabupaten/ kota dalam satu provinsi

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan
1

Surat pernyataan kesesuaian manajemen usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Surat pernyataan akan memenuhi persyaratan higiene sanitasi

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Dokumen layout/desain bangun proses produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Prosedur tertulis penerapan higiene sanitasi

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memenuhi komitmen penerapan higiene sanitasi

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memenuhi kewajiban standar usaha pengolahan sarang burung walet

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Menyampaikan laporan produksi kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Menyampaikan laporan realisasi rencana kerja pembangunan unit usaha peternakan kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya

Jangka Waktu: 7 Hari

Usaha Kecil

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi usaha berada di wilayah Kabupaten/ kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lahan usaha lintas Kabupaten/ kota dalam satu provinsi

Kewenangan: Gubernur

3

Lahan usaha berada dalam wilayah lintas provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Surat pernyataan kesesuaian manajemen usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Surat pernyataan akan memenuhi persyaratan higiene sanitasi

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Dokumen layout/desain bangun proses produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Prosedur tertulis penerapan higiene sanitasi

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memenuhi komitmen penerapan higiene sanitasi

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memenuhi kewajiban standar usaha pengolahan sarang burung walet

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Menyampaikan laporan produksi kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Menyampaikan laporan realisasi rencana kerja pembangunan unit usaha peternakan kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya

Jangka Waktu: 7 Hari

Usaha Menengah

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha lintas Kabupaten/ kota dalam satu provinsi

Kewenangan: Gubernur

2

Lahan usaha berada dalam wilayah lintas provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi usaha berada di wilayah Kabupaten/ kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan
1

Surat pernyataan kesesuaian manajemen usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Surat pernyataan akan memenuhi persyaratan higiene sanitasi

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Dokumen layout/desain bangun proses produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Prosedur tertulis penerapan higiene sanitasi

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memenuhi komitmen penerapan higiene sanitasi

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memenuhi kewajiban standar usaha pengolahan sarang burung walet

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Menyampaikan laporan produksi kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Menyampaikan laporan realisasi rencana kerja pembangunan unit usaha peternakan kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya

Jangka Waktu: 7 Hari

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lahan usaha lintas Kabupaten/ kota dalam satu provinsi

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi usaha berada di wilayah Kabupaten/ kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

4

Lahan usaha berada dalam wilayah lintas provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Surat pernyataan kesesuaian manajemen usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Surat pernyataan akan memenuhi persyaratan higiene sanitasi

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Dokumen layout/desain bangun proses produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Prosedur tertulis penerapan higiene sanitasi

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memenuhi komitmen penerapan higiene sanitasi

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memenuhi kewajiban standar usaha pengolahan sarang burung walet

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Menyampaikan laporan produksi kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Menyampaikan laporan realisasi rencana kerja pembangunan unit usaha peternakan kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya

Jangka Waktu: 7 Hari

Ruang Lingkup 2

Usaha pencucian sarang burung walet

Usaha Mikro

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha berada dalam wilayah lintas provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi usaha berada di wilayah Kabupaten/ kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lahan usaha lintas Kabupaten/ kota dalam satu provinsi

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan
1

Surat pernyataan kesesuaian manajemen usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Surat pernyataan akan memenuhi persyaratan higiene sanitasi

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Dokumen layout/desain bangun proses produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Prosedur tertulis penerapan higiene sanitasi

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memenuhi komitmen penerapan higiene sanitasi

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memenuhi kewajiban standar usaha pembersihan dan pencucian sarang burung walet

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Menyampaikan laporan produksi kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Menyampaikan laporan realisasi rencana kerja pembangunan unit usaha peternakan kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya

Jangka Waktu: 7 Hari

Usaha Kecil

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan

Tidak ada data.

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban

Tidak ada data.

Usaha Menengah

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha lintas Kabupaten/ kota dalam satu provinsi

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi usaha berada di wilayah Kabupaten/ kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lahan usaha berada dalam wilayah lintas provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Surat pernyataan kesesuaian manajemen usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Surat pernyataan akan memenuhi persyaratan higiene sanitasi

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Dokumen layout/desain bangun proses produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Prosedur tertulis penerapan higiene sanitasi

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memenuhi komitmen penerapan higiene sanitasi

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memenuhi kewajiban standar usaha pembersihan dan pencucian sarang burung walet

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Menyampaikan laporan produksi kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Menyampaikan laporan realisasi rencana kerja pembangunan unit usaha peternakan kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya

Jangka Waktu: 7 Hari

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha berada dalam wilayah lintas provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi usaha berada di wilayah Kabupaten/ kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

4

Lahan usaha lintas Kabupaten/ kota dalam satu provinsi

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan
1

Surat pernyataan kesesuaian manajemen usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Surat pernyataan akan memenuhi persyaratan higiene sanitasi

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Dokumen layout/desain bangun proses produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Prosedur tertulis penerapan higiene sanitasi

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memenuhi komitmen penerapan higiene sanitasi

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memenuhi kewajiban standar usaha pembersihan dan pencucian sarang burung walet

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Menyampaikan laporan produksi kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Menyampaikan laporan realisasi rencana kerja pembangunan unit usaha peternakan kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya

Jangka Waktu: 7 Hari

Ruang Lingkup 3

Usaha rumah sarang walet

Usaha Mikro

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi usaha berada di wilayah Kabupaten/ kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lahan usaha lintas Kabupaten/ kota dalam satu provinsi

Kewenangan: Gubernur

3

Lahan usaha berada dalam wilayah lintas provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Surat pernyataan kesanggupan menerapkan cara pembibitan dan budidaya ternak yang baik

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Surat pernyataan akan memenuhi persyaratan higiene sanitasi

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Surat pernyataan memenuhi standar usaha pembibitan dan budidaya burung walet

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Dokumen layout/desain bangun proses produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Prosedur tertulis penerapan higiene sanitasi

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memenuhi cara pembibitan dan budidaya ternak yang baik

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memenuhi komitmen penerapan Higiene sanitasi

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Menyampaikan laporan realisasi pengembangan pembangunan unit usaha peternakan kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya

Jangka Waktu: 7 Hari

Usaha Kecil

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha lintas Kabupaten/ kota dalam satu provinsi

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi usaha berada di wilayah Kabupaten/ kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lahan usaha berada dalam wilayah lintas provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Surat pernyataan kesanggupan menerapkan cara pembibitan dan budidaya ternak yang baik

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Surat pernyataan akan memenuhi persyaratan higiene sanitasi

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Surat pernyataan memenuhi standar usaha pembibitan dan budidaya burung walet

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Dokumen layout/desain bangun proses produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Prosedur tertulis penerapan higiene sanitasi

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memenuhi cara pembibitan dan budidaya ternak yang baik

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memenuhi komitmen penerapan Higiene sanitasi

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Menyampaikan laporan realisasi pengembangan pembangunan unit usaha peternakan kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya

Jangka Waktu: 7 Hari

Usaha Menengah

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha lintas Kabupaten/ kota dalam satu provinsi

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi usaha berada di wilayah Kabupaten/ kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lahan usaha berada dalam wilayah lintas provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Surat pernyataan kesanggupan menerapkan cara pembibitan dan budidaya ternak yang baik

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Surat pernyataan akan memenuhi persyaratan higiene sanitasi

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Surat pernyataan memenuhi standar usaha pembibitan dan budidaya burung walet

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Dokumen layout/desain bangun proses produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Prosedur tertulis penerapan higiene sanitasi

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memenuhi cara pembibitan dan budidaya ternak yang baik

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memenuhi komitmen penerapan Higiene sanitasi

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Menyampaikan laporan realisasi pengembangan pembangunan unit usaha peternakan kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya

Jangka Waktu: 7 Hari

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha berada dalam wilayah lintas provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lahan usaha lintas Kabupaten/ kota dalam satu provinsi

Kewenangan: Gubernur

3

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

4

Lokasi usaha berada di wilayah Kabupaten/ kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan
1

Surat pernyataan kesanggupan menerapkan cara pembibitan dan budidaya ternak yang baik

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Surat pernyataan akan memenuhi persyaratan higiene sanitasi

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Surat pernyataan memenuhi standar usaha pembibitan dan budidaya burung walet

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Dokumen layout/desain bangun proses produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Prosedur tertulis penerapan higiene sanitasi

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memenuhi cara pembibitan dan budidaya ternak yang baik

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memenuhi komitmen penerapan Higiene sanitasi

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Menyampaikan laporan realisasi pengembangan pembangunan unit usaha peternakan kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya

Jangka Waktu: 7 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 01497?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

01497

Budi Daya dan Pembibitan Burung Walet

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 01497: Budi Daya dan Pembibitan Burung Walet

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 01497.

Pengertian KBLI 01497

KBLI 01497 berjudul "Budi Daya dan Pembibitan Burung Walet". Menurut data resmi, kelompok ini mencakup kegiatan budi daya dan pembibitan burung walet termasuk kegiatan lainnya yang bertujuan menghasilkan burung dan sarang burung walet.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 01497

Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi meliputi seluruh kegiatan yang terkait dengan budi daya dan pembibitan burung walet, serta kegiatan pendukung yang diarahkan untuk menghasilkan burung walet dan sarang burung walet. Uraian resmi menjadi sumber utama penentuan ruang lingkup ini.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 01497

Kegiatan yang termasuk adalah kegiatan pembibitan burung walet dan budi daya burung walet yang bertujuan menghasilkan burung walet dan/atau sarang burung walet. Juga termasuk kegiatan lain yang secara langsung diarahkan untuk menghasilkan burung dan sarang burung walet sebagaimana tercantum dalam uraian resmi.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi secara tegas menyebutkan bahwa kelompok ini tidak mencakup pengolahan sarang burung walet. Untuk kegiatan pengolahan sarang burung walet, data mengarahkan pembaca untuk melihat subgolongan terkait di luar KBLI 01497.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh kegiatan usaha yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi antara lain:

  • Unit pembibitan burung walet yang bertujuan menghasilkan burung walet.
  • Unit budi daya burung walet yang diarahkan untuk menghasilkan sarang burung walet.
  • Kegiatan pendukung yang secara langsung dimaksudkan untuk menghasilkan burung dan sarang burung walet.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data resmi menyajikan tingkat risiko berdasarkan skala usaha sebagai berikut. Setiap kombinasi skala usaha dan tingkat risiko tercantum dalam data dan harus dipertimbangkan sesuai kondisi usaha masing-masing:

  • Usaha Mikro — Menengah Tinggi
  • Usaha Kecil — Menengah Tinggi
  • Usaha Menengah — Menengah Tinggi
  • Usaha Besar — Menengah Tinggi

Informasi ini berasal dari data KBLI dan menunjukkan bahwa untuk semua skala usaha yang tercantum, tingkat risikonya diklasifikasikan sebagai Menengah Tinggi dalam data.

Perizinan Berusaha

Berdasarkan data, perizinan berusaha yang disebutkan untuk KBLI 01497 adalah: Sertifikat Standar. Penyebutan ini sesuai dengan informasi perizinan yang tercantum dalam data KBLI yang digunakan sebagai sumber.

Jangka Waktu Penerbitan

Data menyebutkan jangka waktu penerbitan: 7 Hari. Perlu diperhatikan bahwa informasi ini tercantum dalam data dan bukan merupakan jaminan bahwa perizinan akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut dalam semua keadaan.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan menurut data adalah:

  • 01497 - Pembibitan dan Budidaya Burung Walet

Status Perubahan KBLI

Dalam data, bagian jenis perubahan memuat nilai: "-". Informasi ini disajikan persis sesuai data yang digunakan.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Beberapa hal yang perlu diperhatikan berdasarkan data KBLI 01497:

  • Pastikan kegiatan usaha sesuai dengan ruang lingkup uraian resmi, yaitu budi daya dan pembibitan burung walet serta kegiatan lainnya untuk menghasilkan burung dan sarang burung walet.
  • Perhatikan bahwa pengolahan sarang burung walet tidak termasuk dalam KBLI ini dan perlu dibedakan sesuai arahan uraian resmi.
  • Perizinan berusaha yang tercantum adalah Sertifikat Standar, sebagaimana tertulis dalam data.
  • Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah 7 Hari; informasi ini adalah data yang disediakan dan bukan jaminan penerbitan.
  • Data yang digunakan tidak mencantumkan persyaratan teknis rinci, ketentuan lingkungan, modal, luas lahan, atau tenaga kerja. Jika informasi tersebut diperlukan, data KBLI yang tersedia tidak memuatnya.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa yang dimaksud dengan KBLI 01497?

KBLI 01497 berjudul "Budi Daya dan Pembibitan Burung Walet" dan, menurut uraian resmi, mencakup kegiatan budi daya dan pembibitan burung walet termasuk kegiatan lainnya untuk menghasilkan burung dan sarang burung walet.

Apakah pengolahan sarang burung walet termasuk KBLI ini?

Tidak. Uraian resmi menyatakan bahwa kelompok ini tidak mencakup pengolahan sarang burung walet dan mengarahkan untuk melihat subgolongan yang relevan di luar KBLI 01497.

Apa saja persyaratan perizinan yang tercantum untuk KBLI 01497?

Data menyebutkan satu jenis perizinan berusaha: Sertifikat Standar. Informasi ini diambil langsung dari data KBLI.

Berapa tingkat risiko untuk usaha budi daya dan pembibitan walet?

Data menyatakan tingkat risiko untuk semua skala usaha yang tercantum (Usaha Mikro, Kecil, Menengah, Besar) adalah Menengah Tinggi.