← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Tetap

01191 - Pertanian Tanaman Pakan Ternak

Kelompok ini mencakup kegiatan pertanian tanaman pakan ternak untuk memproduksi hijauan pakan ternak yang meliputi rumput pakan ternak dan tanaman legum/kacang-kacangan, seperti rumput gajah, rumput raja, rumput odot, rumput setaria, alfalfa, lamtoro, dan Indigoferea zollingeriana. Kegiatan pertanian tanaman pakan ternak yang dimaksud mencakup kegiatan pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan kegiatan pascapanen yang dilakukan sebagai satu rangkaian kegiatan.

Status Perubahan

Tetap

Padanan KBLI 2020

01191 - Pertanian Tanaman Pakan Ternak, 01191

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

budidaya tanaman penutup tanah

Usaha Mikro

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Dalam Satu Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lintas Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Melakukan budidaya sesuai pedoman budidaya yang baik (GAP)

Usaha Kecil

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Dalam Satu Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lintas Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Melakukan budidaya sesuai pedoman budidaya yang baik (GAP)

Usaha Menengah

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lintas Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Dalam Satu Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lintas Kabupaten/ Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menerapkan teknologi pembukaan lahan tanpa bakar dan mengelola sumber daya alam secara lestari

2

Menerapkan teknik budidaya yang baik dan benar

3

Menerapkan sistem pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT)

4

Menyampaikan peta digital lokasi Izin Usaha Perkebunan skala 1:

5

000 atau 1:

6

000 (cetak peta dan file elektronik) disertai dengan koordinat yang lengkap sesuai dengan peraturan perundang undangan

7

Mengusahakan lahan paling lambat 2 (dua) tahun setelah pemberian status hak atas tanah

8

Melakukan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dilaksanakan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) tahun sejak hak guna usaha diberikan

9

Kemitraan dengan Pekebun, karyawan dan masyarakat sekitar

10

Menjaga kelestarian fungsi lingkungan dan keragaman sumber daya genetik serta mencegah berjangkitnya organisme pengganggu tumbuhan (OPT)

11

Melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

12

Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Secara Periodik kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya

Usaha Besar

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Usaha berlokasi di lintas provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Usaha berlokasi di Kabupaten/ kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

4

Usaha berlokasi di lintas Kabupaten/ kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menerapkan teknologi pembukaan lahan tanpa bakar dan mengelola sumber daya alam secara lestari

2

Menerapkan teknik budidaya yang baik dan benar

3

Menerapkan sistem pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT)

4

Menyampaikan peta digital lokasi Izin Usaha Perkebunan skala 1:

5

000 atau 1:

6

000 (cetak peta dan file elektronik) disertai dengan koordinat yang lengkap sesuai dengan peraturan perundang undangan

7

Mengusahakan lahan paling lambat 2 (dua) tahun setelah pemberian status hak atas tanah

8

Melakukan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dilaksanakan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) tahun sejak hak guna usaha diberikan

9

Kemitraan dengan Pekebun, karyawan dan masyarakat sekitar

10

Menjaga kelestarian fungsi lingkungan dan keragaman sumber daya genetik serta mencegah berjangkitnya organisme pengganggu tumbuhan (OPT)

11

Melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

12

Menyampaikan Laporan Kegiatan Usaha Secara Periodik kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya

Ruang Lingkup 2

Kegiatan pembibitan dan pembenihan tanaman pakan ternak (Produksi Benih Tanaman penutup Tanah)

Usaha Mikro

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menerapkan teknologi pembukaan lahan tanpa bakar dan mengelola sumber daya alam secara lestari

2

Menerapkan sistem pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT)

3

Menerapkan kelestarian lingkungan sesuai peraturan perundang undangan

4

Memiliki dan/atau menguasai benih sumber

5

Memiliki perjanjian kerjasama/ MoU dengan produsen benih sumber apabila pelaku usaha tidak memiliki dan/atau menguasai benih sumber

6

Memiliki dan/atau menguasai unit produksi benih yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang memadai sesuai jenis tanaman

7

Memiliki SDM di bidang perbenihan

8

Memiliki rencana produksi benih yang dibuat per tahun

9

Memiliki prosedur operasional baku produksi benih bermutu sesuai dengan komoditas yang direncanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang pembenihan tanaman perkebunan

10

Menjamin mutu yang dihasilkan sesuai standar

11

Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara periodik

12

Menyampaikan dokumen asal usul benih

13

Melakukan pencatatan kegiatan setiap tahapan pembenihan

14

Melakukan pencatatan data benih yang diproduksi dan diedarkan

Usaha Kecil

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menerapkan teknologi pembukaan lahan tanpa bakar dan mengelola sumber daya alam secara lestari

2

Menerapkan sistem pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT)

3

Menerapkan kelestarian lingkungan sesuai peraturan perundang undangan

4

Memiliki dan/atau menguasai benih sumber

5

Memiliki perjanjian kerjasama/ MoU dengan produsen benih sumber apabila pelaku usaha tidak memiliki dan/atau menguasai benih sumber

6

Memiliki dan/atau menguasai unit produksi benih yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang memadai sesuai jenis tanaman

7

Memiliki SDM di bidang perbenihan

8

Memiliki rencana produksi benih yang dibuat per tahun

9

Memiliki prosedur operasional baku produksi benih bermutu sesuai dengan komoditas yang direncanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang pembenihan tanaman perkebunan

10

Menjamin mutu yang dihasilkan sesuai standar

11

Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara periodik

12

Menyampaikan dokumen asal usul benih

13

Melakukan pencatatan kegiatan setiap tahapan pembenihan

14

Melakukan pencatatan data benih yang diproduksi dan diedarkan

Usaha Menengah

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menerapkan teknologi pembukaan lahan tanpa bakar dan mengelola sumber daya alam secara lestari

2

Menerapkan sistem pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT)

3

Menerapkan kelestarian lingkungan sesuai peraturan perundang undangan

4

Memiliki dan/atau menguasai benih sumber

5

Memiliki perjanjian kerjasama/ MoU dengan produsen benih sumber apabila pelaku usaha tidak memiliki dan/atau menguasai benih sumber

6

Memiliki dan/atau menguasai unit produksi benih yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang memadai sesuai jenis tanaman

7

Memiliki SDM di bidang perbenihan

8

Memiliki rencana produksi benih yang dibuat per tahun

9

Memiliki prosedur operasional baku produksi benih bermutu sesuai dengan komoditas yang direncanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang pembenihan tanaman perkebunan

10

Menjamin mutu yang dihasilkan sesuai standar

11

Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara periodik

12

Menyampaikan dokumen asal usul benih

13

Melakukan pencatatan kegiatan setiap tahapan pembenihan

14

Melakukan pencatatan data benih yang diproduksi dan diedarkan

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar15 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Gubernur

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Surat Keterangan kelayakan sebagai produsen benih yang diterbitkan oleh UPT Pusat/UPTD Provinsi yang menyelenggarakan tugas dan fungsi pengawasan dan sertifikasi benih tanaman perkebunan

Jangka Waktu: 15 Hari

Kewajiban
1

Menerapkan teknologi pembukaan lahan tanpa bakar dan mengelola sumber daya alam secara lestari

Jangka Waktu: 15 Hari

2

Menerapkan sistem pengendalian organisme pengganggu tumbuhan (OPT)

Jangka Waktu: 15 Hari

3

Menerapkan kelestarian lingkungan sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 15 Hari

4

Memiliki dan/atau menguasai benih sumber

Jangka Waktu: 15 Hari

5

Memiliki perjanjian kerjasama/ MoU dengan produsen benih sumber apabila pelaku usaha tidak memiliki dan/atau menguasai benih sumber

Jangka Waktu: 15 Hari

6

Memiliki dan/atau menguasai unit produksi benih yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang memadai sesuai jenis tanaman

Jangka Waktu: 15 Hari

7

Memiliki SDM di bidang perbenihan

Jangka Waktu: 15 Hari

8

Memiliki rencana produksi benih yang dibuat per tahun

Jangka Waktu: 15 Hari

9

Memiliki prosedur operasional baku produksi benih bermutu sesuai dengan komoditas yang direncanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang pembenihan tanaman perkebunan

Jangka Waktu: 15 Hari

10

Menjamin mutu yang dihasilkan sesuai standar

Jangka Waktu: 15 Hari

11

Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara periodik

Jangka Waktu: 15 Hari

12

Menyampaikan dokumen asal usul benih

Jangka Waktu: 15 Hari

13

Melakukan pencatatan kegiatan setiap tahapan pembenihan

Jangka Waktu: 15 Hari

14

Melakukan pencatatan data benih yang diproduksi dan diedarkan

Jangka Waktu: 15 Hari

Ruang Lingkup 3

budidaya tanaman pakan ternak

Usaha Mikro

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha berada pada wilayah Kabupaten/ kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Melakukan budidaya sesuai pedoman budidaya yang baik (GAP)

Usaha Kecil

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha lintas Kabupaten/ kota dalam satu provinsi

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Paling lambat 1 tahun telah memenuhi self declare terhadap standar kegiatan usaha pertanian tanaman pakan ternak

2

Melakukan usaha budidaya sesuai pedoman budidaya tanaman pakan ternak yang baik

Usaha Menengah

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha lintas provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lahan usaha lintas Kabupaten/ kota dalam satu provinsi

Kewenangan: Gubernur

3

Lahan usaha berada di wilayah Kabupaten/ kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memelihara sumber benih.

2

Menjamin mutu yang dihasilkan sesuai standar mutu.

3

Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara periodik kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya

4

Menerapkan sistem pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT).

5

Menerapkan teknologi pembukaan lahan tanpa bakar dan mengelola sumber daya alam secara lestari.

Usaha Besar

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lahan usaha lintas Kabupaten/ kota dalam satu provinsi

Kewenangan: Gubernur

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lahan usaha berada di wilayah Kabupaten/ kota

Kewenangan: Bupati/Walikota

4

Lahan usaha lintas provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memelihara sumber benih.

2

Menjamin mutu yang dihasilkan sesuai standar mutu.

3

Menyampaikan laporan kegiatan usaha secara periodik kepada pimpinan instansi sesuai dengan kewenangannya

4

Menerapkan sistem pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT).

5

Menerapkan teknologi pembukaan lahan tanpa bakar dan mengelola sumber daya alam secara lestari.

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 01191?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

01191

Pertanian Tanaman Pakan Ternak

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 01191: Pertanian Tanaman Pakan Ternak

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 01191.

Pengertian KBLI 01191

KBLI 01191 berjudul "Pertanian Tanaman Pakan Ternak". Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup kegiatan pertanian tanaman pakan ternak yang ditujukan untuk memproduksi hijauan pakan ternak berupa rumput pakan ternak dan tanaman legum/kacang-kacangan tertentu.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 01191

Ruang lingkup didasarkan pada uraian resmi dan meliputi seluruh rangkaian kegiatan dari pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, hingga kegiatan pascapanen yang dilakukan sebagai satu rangkaian. Fokus utama adalah produksi hijauan pakan ternak.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 01191

Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk adalah produksi hijauan pakan ternak seperti:

  • Rumput pakan ternak, antara lain: rumput gajah, rumput raja, rumput odot, rumput setaria;
  • Tanaman legum/kacang-kacangan yang digunakan sebagai pakan hijauan, antara lain: alfalfa, lamtoro, dan Indigoferea zollingeriana;
  • Kegiatan teknis yang terkait dalam satu rangkaian produksi: pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan kegiatan pascapanen.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Dalam data yang digunakan tidak terdapat pernyataan eksplisit tentang kegiatan yang tidak termasuk atau perlu dibedakan. Informasi mengenai pengecualian atau pemisahan kegiatan tidak tercantum dalam uraian resmi tersebut.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh-contoh usaha yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi:

  • Budidaya rumput gajah sebagai hijauan pakan ternak, termasuk pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan pengelolaan pascapanen.
  • Produksi alfalfa untuk pakan ternak dengan rangkaian kegiatan produksi dan pascapanen sesuai uraian resmi.
  • Pembudidayaan tanaman legum seperti lamtoro atau Indigoferea zollingeriana yang difokuskan pada penyediaan hijauan pakan ternak, dilaksanakan sebagai rangkaian kegiatan pertanian.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data mencantumkan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut. Setiap entri berikut adalah kombinasi yang tercantum dalam data:

  • Usaha Mikro — Risiko: Rendah
  • Usaha Mikro — Risiko: Menengah Tinggi
  • Usaha Kecil — Risiko: Rendah
  • Usaha Kecil — Risiko: Menengah Tinggi
  • Usaha Menengah — Risiko: Menengah Rendah
  • Usaha Menengah — Risiko: Menengah Tinggi
  • Usaha Besar — Risiko: Menengah Rendah
  • Usaha Besar — Risiko: Menengah Tinggi

Perlu dicatat bahwa dalam data terdapat lebih dari satu tingkat risiko untuk beberapa skala usaha; hal ini menunjukkan variasi tingkat risiko tergantung pada karakteristik usaha yang tidak dirinci lebih lanjut dalam data.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 01191 adalah:

  • NIB
  • Sertifikat Standar

Jenis perizinan tersebut tercantum dalam data sebagai persyaratan perizinan berusaha; rincian lebih lanjut mengenai proses atau persyaratan teknis tidak tercantum dalam data yang digunakan.

Jangka Waktu Penerbitan

Data menyebutkan jangka waktu penerbitan: 3 Hari. Informasi ini dicantumkan sebagai data dan bukan merupakan jaminan bahwa perizinan akan pasti diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan dengan KBLI 2020 yang tercantum dalam data adalah: "01191 - Pertanian Tanaman Pakan Ternak".

Status Perubahan KBLI

Jenis perubahan yang tercatat adalah: Tetap. Artinya judul dan kelompok ini dipertahankan sesuai data yang tersedia.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan KBLI 01191, perhatikan hal-hal berikut berdasarkan data resmi:

  • Pastikan kegiatan usaha sesuai dengan uraian resmi, yaitu fokus pada produksi hijauan pakan ternak yang disebutkan dan rangkaian kegiatan produksi yang termasuk.
  • Periksa skala usaha dan ketahui bahwa data mencantumkan beberapa tingkat risiko untuk satu skala; klasifikasi risiko yang tepat bergantung pada karakteristik usaha yang tidak dirinci dalam data.
  • Siapkan perizinan yang tercantum dalam data (NIB dan Sertifikat Standar) sesuai kebutuhan pendaftaran; detail persyaratan teknis tidak tersedia dalam data.
  • Perhatikan jangka waktu penerbitan yang tercantum (3 Hari) sebagai informasi, bukan jaminan waktu penerbitan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa yang dimaksud dengan KBLI 01191?

KBLI 01191 berjudul "Pertanian Tanaman Pakan Ternak" dan mencakup kegiatan produksi hijauan pakan ternak serta rangkaian kegiatan dari pengolahan lahan sampai pascapanen sesuai uraian resmi.

Kegiatan apa saja yang termasuk dalam KBLI 01191?

Kegiatan yang termasuk antara lain produksi rumput pakan ternak (mis. rumput gajah, rumput raja, rumput odot, rumput setaria) dan tanaman legum seperti alfalfa, lamtoro, Indigoferea zollingeriana, serta pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan kegiatan pascapanen sebagai satu rangkaian.

Perizinan berusaha apa yang diperlukan menurut data?

Perizinan yang tercantum dalam data adalah NIB dan Sertifikat Standar.

Apa tingkat risiko untuk KBLI 01191?

Data mencantumkan beberapa kombinasi tingkat risiko bergantung pada skala usaha: Usaha Mikro (Rendah; Menengah Tinggi), Usaha Kecil (Rendah; Menengah Tinggi), Usaha Menengah (Menengah Rendah; Menengah Tinggi), dan Usaha Besar (Menengah Rendah; Menengah Tinggi).