KBLI 02309

Pemungutan Bukan Kayu Lainnya

Kelompok ini mencakup usaha pemungutan hasil bukan kayu yang tidak dicakup dalam 02301 s.d. 02308 yang terpisah dari usaha pengusahaan hasil hutan bukan kayu, misalnya pemungutan gumpalan shellak, jernang, daun ekaliptus, kulit kayu lawang dan kayu manis, kenanga, daun/kulit/ranting cendana, kopal, pandan, purun, jamur, berry, lumut, dan lainnya. Termasuk pemungutan hasil hutan bukan kayu seperti gaharu dan sarang burung walet.

Baca penjelasan lengkap KBLI 02309
APertanian, Kehutanan dan Perikanan

Ruang Lingkup Kegiatan

KBLI yang Tidak Dapat Digabung

KBLI berikut tidak dapat berada dalam satu NIB:

Pengertian KBLI 02309

KBLI 02309 adalah kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi jenis usaha dalam bidang kehutanan, khususnya pada aktivitas pengumpulan hasil hutan bukan kayu lainnya. Kode ini menjadi acuan resmi dalam sistem perizinan usaha di Indonesia, termasuk dalam proses pendaftaran melalui OSS (Online Single Submission). KBLI 02309 mencakup usaha yang bergerak di sektor pengambilan, pengumpulan, dan pengolahan hasil hutan bukan kayu yang tidak tercantum dalam KBLI lainnya.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 02309

Ruang lingkup kegiatan usaha yang termasuk dalam KBLI 02309 meliputi seluruh aktivitas pengumpulan hasil hutan bukan kayu selain getah, damar, rotan, dan bambu. Usaha pada KBLI ini berfokus pada pengambilan hasil hutan seperti daun, buah, kulit kayu, akar, getah alami tertentu, dan hasil hutan lainnya yang berasal dari kawasan hutan. Kegiatan ini dapat meliputi proses pemanenan, pengumpulan, penyimpanan, hingga distribusi hasil hutan tersebut.

Contoh Jenis Usaha Berdasarkan KBLI 02309

Beberapa contoh jenis usaha yang dapat dikategorikan dalam KBLI 02309 antara lain:

  • Usaha pengumpulan daun kayu putih untuk diolah menjadi minyak kayu putih.
  • Pengambilan kulit kayu manis dari hutan untuk keperluan industri makanan dan minuman.
  • Pengumpulan buah-buahan hutan seperti kemiri, tengkawang, atau jernang.
  • Pemanenan akar-akaran hutan untuk bahan baku obat tradisional atau kosmetik.
  • Usaha pengumpulan getah alami tertentu yang tidak masuk dalam KBLI lain.

Seluruh aktivitas tersebut wajib mengacu pada ketentuan KBLI 02309 dan tunduk pada regulasi yang berlaku di sektor kehutanan.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan dalam ruang lingkup KBLI 02309 wajib mengurus perizinan usaha melalui OSS. Sistem OSS merupakan platform resmi pemerintah Indonesia yang memfasilitasi proses perizinan berusaha secara terpadu. Melalui OSS, pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin operasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Proses perizinan usaha melalui OSS untuk KBLI 02309 juga mewajibkan pemenuhan berbagai persyaratan teknis dan administratif, termasuk dokumen legalitas lahan dan rekomendasi dari instansi terkait. Kewajiban ini bertujuan untuk memastikan bahwa kegiatan pengumpulan hasil hutan bukan kayu dilakukan secara legal, berkelanjutan, dan memperhatikan aspek lingkungan hidup.

Ketentuan Penggabungan KBLI untuk KBLI 02309

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, KBLI 02309 tidak dapat digabungkan dengan kode KBLI 02209 maupun dengan KBLI 02309 itu sendiri dalam satu NIB atau perizinan usaha. Hal ini berarti pelaku usaha yang ingin menjalankan lebih dari satu jenis usaha di bidang kehutanan harus mengajukan perizinan secara terpisah untuk masing-masing kode KBLI. Ketentuan ini bertujuan untuk menjaga kejelasan klasifikasi usaha dan memudahkan pengawasan oleh instansi terkait.

Dengan memahami ketentuan penggabungan KBLI ini, pelaku usaha dapat mengelola perizin

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.