KBLI 91037

Kawasan Buru

Kelompok ini mencakup kegiatan suatu kawasan yang didalamnya terdapat potensi satwa buru, baik berupa kebun buru, taman buru ataupun areal buru yang diperuntukan untuk rekreasi berburu, mencakup penyediaan sarana dan prasarana berburu, seperti Taman Buru Lingga Isaq (Aceh), Taman Buru Gunung Masigit Kareumbi (Jawa Barat), Taman Buru Komara (Sulawesi Selatan) dan Taman Buru Moyo.

Baca penjelasan lengkap KBLI 91037
RKesenian, Hiburan Dan Rekreasi

Ruang Lingkup Kegiatan

KBLI yang Tidak Dapat Digabung

KBLI berikut tidak dapat berada dalam satu NIB:

Pengertian KBLI 91037

KBLI 91037 merupakan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan usaha di bidang layanan taman nasional, cagar alam, dan suaka margasatwa. Kode KBLI 91037 dikeluarkan oleh pemerintah sebagai bagian dari sistem klasifikasi usaha yang bertujuan untuk memudahkan pengelompokkan jenis usaha pada sistem perizinan berusaha, termasuk melalui OSS (Online Single Submission). Dengan mengacu pada KBLI 91037, pelaku usaha dapat mengetahui batasan dan cakupan usaha yang dijalankan serta memenuhi ketentuan perizinan usaha yang berlaku di Indonesia.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 91037

Ruang lingkup KBLI 91037 mencakup seluruh kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan, pemeliharaan, dan pelayanan di taman nasional, cagar alam, dan suaka margasatwa. Kegiatan ini meliputi pengelolaan kawasan konservasi untuk tujuan pelestarian alam, penelitian, pendidikan, wisata alam terbatas, serta jasa-jasa pendukung lain yang berhubungan langsung dengan kawasan konservasi tersebut. Selain itu, KBLI 91037 juga mencakup penyediaan informasi, layanan edukasi, bimbingan wisata, dan pengelolaan fasilitas pendukung seperti pusat informasi, jalur interpretasi, dan sarana wisata alam terbatas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Contoh Jenis Usaha KBLI 91037

Beberapa contoh usaha yang termasuk dalam KBLI 91037 antara lain:

  • Pengelolaan taman nasional dan penyediaan fasilitas wisata alam terbatas
  • Penyediaan jasa pemandu wisata di kawasan konservasi
  • Penyelenggaraan kegiatan edukasi lingkungan di cagar alam
  • Penyediaan pusat informasi dan edukasi keanekaragaman hayati
  • Pengelolaan suaka margasatwa untuk penelitian dan konservasi

Seluruh jenis usaha tersebut wajib mengikuti ketentuan perizinan usaha berdasarkan KBLI 91037 dan tunduk pada regulasi pengelolaan kawasan konservasi yang berlaku di Indonesia.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang layanan taman nasional, cagar alam, dan suaka margasatwa wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan sistem terpadu yang disediakan pemerintah untuk mempermudah proses perizinan usaha secara elektronik. Dengan menggunakan OSS, pelaku usaha dapat mengajukan permohonan, memantau status perizinan, dan memenuhi persyaratan administratif yang dibutuhkan sesuai dengan KBLI 91037. Penting untuk memastikan seluruh dokumen, izin lingkungan, dan persyaratan teknis telah dipenuhi agar proses perizinan usaha berjalan lancar dan sesuai ketentuan.

Ketentuan Penggabungan KBLI 91037

Dalam proses pengajuan perizinan usaha melalui OSS, penting untuk memperhatikan ketentuan penggabungan KBLI. Berdasarkan regulasi yang berlaku, KBLI 91037 tidak dapat digabungkan dengan kode KBLI 02209 maupun dengan KBLI 91037 sendiri. Hal ini bertujuan agar klasifikasi dan ruang lingkup usaha tetap jelas, sehingga memudahkan proses verifikasi dan pengawasan oleh pihak berwenang. Oleh karena itu, pastikan usaha yang dijalankan telah sesuai dengan deskripsi KBLI 91037 dan tidak dilakukan penggabungan dengan kode yang dilarang.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.