KBLI 93126
Klub Bela Diri
Kelompok ini mencakup usaha organisasi/klub bela diri profesional, semi profesional atau amatir yang memberikan anggotanya kesempatan untuk ikut dalam kegiatan olahraga, baik yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk olahraga atau tidak.
Baca penjelasan lengkap KBLI 93126Ruang Lingkup Kegiatan
KBLI yang Tidak Dapat Digabung
KBLI berikut tidak dapat berada dalam satu NIB:
Pengertian KBLI 93126
KBLI 93126 adalah kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang merujuk pada kegiatan usaha penyewaan dan pengelolaan fasilitas olahraga air. Kode ini digunakan sebagai acuan dalam sistem administrasi perizinan usaha di Indonesia, khususnya melalui sistem OSS (Online Single Submission). KBLI 93126 bertujuan untuk mengklasifikasikan dan mengidentifikasi jenis usaha yang bergerak di bidang penyewaan serta pengelolaan fasilitas olahraga air, guna memudahkan proses perizinan dan pengawasan usaha.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 93126
Ruang lingkup KBLI 93126 mencakup seluruh kegiatan yang berhubungan dengan penyewaan peralatan dan pengelolaan fasilitas olahraga air, baik di darat maupun di perairan. Kegiatan ini meliputi penyediaan sarana olahraga seperti kolam renang, perahu, jet ski, kano, dan perlengkapan olahraga air lainnya, baik untuk penggunaan individu maupun kelompok. Pelaku usaha yang bergerak di bawah kode ini dapat menyediakan layanan sewa peralatan, pengelolaan tempat olahraga air, hingga pelatihan dan kursus olahraga air.
Contoh Jenis Usaha KBLI 93126
Beberapa contoh usaha yang termasuk dalam KBLI 93126 antara lain:
- Penyewaan jet ski dan banana boat di kawasan wisata pantai
- Penyewaan kano, kayak, atau perahu di danau atau sungai
- Pengelolaan kolam renang umum untuk kegiatan olahraga air
- Penyewaan alat snorkeling dan diving di destinasi wisata bahari
- Penyewaan papan selancar dan perlengkapan surfing
Usaha-usaha tersebut wajib terdaftar sesuai KBLI 93126 untuk memudahkan proses perizinan usaha dan pengawasan oleh pemerintah.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Seluruh pelaku usaha yang menjalankan kegiatan di bawah KBLI 93126 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan platform terintegrasi yang memfasilitasi proses perizinan berusaha secara online, mulai dari pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) hingga izin operasional dan izin komersial. Dengan mendaftarkan usaha pada OSS sesuai KBLI 93126, pelaku usaha akan memperoleh legalitas resmi untuk menjalankan usahanya, serta memenuhi persyaratan hukum yang berlaku di Indonesia. Proses perizinan ini juga memudahkan koordinasi antar instansi terkait, sehingga operasional usaha dapat berjalan lancar dan sesuai regulasi.
Ketentuan Penggabungan KBLI 93126
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, KBLI 93126 tidak dapat digabungkan dengan kode KBLI lain yang sama, yaitu KBLI 93126. Hal ini bertujuan untuk menghindari duplikasi dan menjaga kejelasan klasifikasi usaha dalam sistem OSS. Pelaku usaha diharapkan memilih kode KBLI yang paling sesuai dengan kegiatan utama yang dijalankan, serta menghindari penggabungan dengan kode yang identik. Jika usaha mencakup lebih dari satu bidang, penggabungan hanya diperbolehkan dengan kode KBLI lain yang berbeda, sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh pemerintah.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.