KBLI 90025

Jurnalis Berita Independen

Kelompok ini mencakup usaha mencari berita yang dilakukan oleh perorangan sebagai bahan informasi, baik yang dipublikasikan melalui media cetak maupun digital.

Baca penjelasan lengkap KBLI 90025
RKesenian, Hiburan Dan Rekreasi

Pengertian KBLI 90025

KBLI 90025 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi bidang usaha khusus dalam sektor seni pertunjukan, yaitu aktivitas penunjang hiburan seni dan hiburan lainnya. KBLI ini diperlukan sebagai dasar identifikasi kegiatan usaha sekaligus sebagai syarat utama dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission) di Indonesia. Dengan adanya KBLI 90025, pelaku usaha dapat lebih mudah mengklasifikasikan usahanya sesuai dengan regulasi pemerintah.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 90025

KBLI 90025 mencakup berbagai aktivitas yang mendukung penyelenggaraan pertunjukan seni, hiburan, dan sejenisnya. Ruang lingkup usaha pada KBLI ini meliputi jasa pendukung dalam kegiatan seni pertunjukan, seperti penyewaan peralatan, jasa kru panggung, penyediaan tata cahaya, tata suara, hingga jasa penyediaan perlengkapan efek khusus untuk pertunjukan. Selain itu, KBLI 90025 juga meliputi jasa pengelola acara seni yang tidak secara langsung menjadi pelaku seni, namun memiliki peran penting dalam kelancaran kegiatan hiburan.

Contoh Jenis Usaha dalam KBLI 90025

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk ke dalam KBLI 90025 antara lain:

  • Jasa penyewaan alat-alat pertunjukan seperti sound system, lighting, dan panggung
  • Jasa kru teknis pertunjukan seni atau konser musik
  • Jasa pengelola efek khusus untuk pertunjukan teater atau konser
  • Jasa penyedia perlengkapan dekorasi acara seni dan hiburan
  • Jasa manajemen dan pengelolaan acara seni yang mendukung kegiatan utama pertunjukan
Usaha-usaha tersebut berperan sebagai pendukung utama dalam pelaksanaan berbagai event seni, konser, festival, maupun pameran hiburan.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan dalam ruang lingkup KBLI 90025 wajib memiliki perizinan usaha yang diterbitkan melalui sistem OSS. OSS merupakan platform resmi pemerintah Indonesia untuk pengurusan perizinan berusaha secara terintegrasi dan berbasis elektronik. Dengan menggunakan OSS, proses pengajuan izin usaha menjadi lebih efisien, transparan, dan mudah diakses. Pelaku usaha wajib memastikan bahwa data dan dokumen yang diajukan sesuai dengan ketentuan KBLI 90025 agar izin yang diperoleh sah dan dapat digunakan dalam menjalankan usaha secara legal.

Ketentuan Penggabungan KBLI 90025

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI 90025 dengan KBLI lain. Artinya, pelaku usaha dapat memasukkan beberapa KBLI dalam satu NIB (Nomor Induk Berusaha) selama kegiatan usaha yang dijalankan memang relevan dan sesuai dengan ruang lingkup masing-masing KBLI. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha untuk mengembangkan usahanya secara lebih luas, selama tetap memenuhi persyaratan perizinan usaha melalui OSS.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.