KBLI 91012
Perpustakaan dan Arsip Swasta
Kelompok ini mencakup kegiatan perpustakaan dan pengelolaan arsip yang dilakukan oleh swasta.
Baca penjelasan lengkap KBLI 91012Pengertian KBLI 91012
KBLI 91012 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan usaha layanan perpustakaan khusus. Dalam sistem OSS (Online Single Submission), KBLI ini menjadi acuan utama untuk pelaku usaha yang bergerak di bidang perpustakaan khusus, baik yang dikelola oleh instansi pemerintah, swasta, lembaga pendidikan, maupun organisasi lainnya. Penggunaan KBLI 91012 sangat penting dalam proses perizinan usaha agar kegiatan operasional perpustakaan khusus dapat berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan di Indonesia.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 91012
Ruang lingkup KBLI 91012 mencakup seluruh aktivitas yang berkaitan dengan penyelenggaraan perpustakaan khusus. Perpustakaan khusus adalah perpustakaan yang dimiliki dan dikelola oleh lembaga atau organisasi tertentu untuk mendukung tujuan dan kepentingan khusus lembaga tersebut. Kegiatan yang termasuk dalam ruang lingkup ini meliputi pengelolaan koleksi bahan pustaka, penyediaan layanan informasi, pengembangan sistem informasi perpustakaan, serta penyelenggaraan program literasi sesuai dengan kebutuhan lembaga induk.
Selain itu, ruang lingkup KBLI 91012 juga meliputi pengelolaan fasilitas baca, penyimpanan, serta pelayanan peminjaman dan pengembalian koleksi. Perpustakaan khusus dapat berfokus pada bidang tertentu, seperti teknologi, kesehatan, hukum, atau bidang lainnya, tergantung dari karakteristik lembaga yang menaunginya.
Contoh Jenis Usaha pada KBLI 91012
Beberapa contoh usaha yang termasuk dalam KBLI 91012 antara lain:
- Perpustakaan khusus milik perusahaan atau korporasi yang menyediakan referensi internal bagi karyawan.
- Perpustakaan khusus di rumah sakit yang menyediakan koleksi literatur medis untuk tenaga kesehatan.
- Perpustakaan hukum yang berada di firma hukum atau instansi peradilan.
- Perpustakaan khusus di lembaga penelitian yang mengelola koleksi ilmiah dan hasil riset.
- Perpustakaan khusus di lembaga keagamaan yang menyimpan koleksi kitab dan literatur agama.
Kewajiban Perizinan Usaha KBLI 91012 melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang ingin menjalankan kegiatan perpustakaan khusus wajib memperoleh perizinan usaha sesuai KBLI 91012 melalui sistem OSS. Proses perizinan usaha melalui OSS bertujuan untuk memastikan legalitas, transparansi, dan akuntabilitas penyelenggaraan perpustakaan khusus di Indonesia. Dokumen yang umumnya dibutuhkan antara lain identitas badan usaha, dokumen pendirian, dan data pendukung lain sesuai peraturan.
Dengan mengurus perizinan usaha melalui OSS, pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) serta izin operasional yang sah. Hal ini menjadi dasar hukum bagi pelaksanaan seluruh kegiatan perpustakaan khusus dan memberikan perlindungan hukum terhadap pelaku usaha.
Ketentuan Penggabungan KBLI 91012
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI 91012 dengan kode KBLI lainnya. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 91012 dengan kode KBLI lain sesuai kebutuhan dan karakteristik usaha yang dijalankan. Penggabungan ini harus tetap mengikuti ketentuan perizinan usaha melalui OSS serta memperhatikan persyaratan khusus dari masing-masing KBLI yang digabungkan.
Dengan demikian, fleksibilitas
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.