← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Pecah Kode

91122 - Aktivitas Kearsipan Swasta

Kelompok ini mencakup semua jenis jasa kearsipan yang dilakukan oleh pihak nonpemerintah baik perorangan, organisasi, perusahaan, yayasan atau lembaga swasta lainnya dengan tujuan untuk membangun, menyimpan, mengklasifikasi koleksi arsip fisik atau digital, dan mengomunikasikannya kepada masyarakat umum atau kategori pengguna tertentu. Kelompok ini mencakup - aktivitas kearsipan publik yang menyediakan jasa kepada masyarakat umum atau kepada pelanggan khusus, seperti murid, ilmuwan, staf, anggota serta pengoperasian arsip; - aktivitas yang berkaitan dengan perolehan atau pengumpulan arsip - aktivitas yang berkaitan dengan pengidentifikasian, penginventarisasian, pendeskripsian, dan pengklasifikasian arsip - aktivitas yang berkaitan dengan keamanan dan pemeliharaan koleksi (monitoring status sanitasi dan kondisi iklim, keamanan dan keselamatan, rehabilitasi); - aktivitas yang berkaitan dengan komunikasi arsip kepada publik di lokasi atau jarak jauh; - aktivitas kebudayaan dan pedagogis yang berkaitan dengan aktivitas valorisasi. Kelompok ini juga mencakup - pengarsipan berbagai macam dokumen (dalam bentuk lembaran kertas atau elektronik).

Status Perubahan

Pecah Kode

Padanan KBLI 2020

91012 - Perpustakaan dan Arsip Swasta, 91012

Risiko Tertinggi

Rendah

Perizinan

-

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Kegiatan perpustakaan yang dilakukan oleh swasta

Usaha Mikro

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menyampaikan LKPM melalui Sistem OSS per triwulan

2

Mendapatkan Nomor Pokok Perpustakaan (NPP) dan Akreditasi Perpustakaan Khusus dari Lembaga Akreditasi Perpustakaan Nasional (LAP-N) sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan paling lambat 1 (satu) tahun setelah beroperasi

Usaha Kecil

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menyampaikan LKPM melalui Sistem OSS per triwulan

2

Mendapatkan Nomor Pokok Perpustakaan (NPP) dan Akreditasi Perpustakaan Khusus dari Lembaga Akreditasi Perpustakaan Nasional (LAP-N) sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan paling lambat 1 (satu) tahun setelah beroperasi

Usaha Menengah

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menyampaikan LKPM melalui Sistem OSS per triwulan

2

Mendapatkan Nomor Pokok Perpustakaan (NPP) dan Akreditasi Perpustakaan Khusus dari Lembaga Akreditasi Perpustakaan Nasional (LAP-N) sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan paling lambat 1 (satu) tahun setelah beroperasi

Usaha Besar

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menyampaikan LKPM melalui Sistem OSS per triwulan

2

Mendapatkan Nomor Pokok Perpustakaan (NPP) dan Akreditasi Perpustakaan Khusus dari Lembaga Akreditasi Perpustakaan Nasional (LAP-N) sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan paling lambat 1 (satu) tahun setelah beroperasi

Ruang Lingkup 2

Kegiatan pengelolaan arsip yang dilakukan oleh swasta

Usaha Mikro

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menyampaikan LKPM melalui Sistem OSS per triwulan

2

Mendapatkan Akreditasi Kearsipan dari Pusat Akreditasi Kearsipan - Arsip Nasional Indonesia (ANRI) sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan paling lambat 1 (satu)tahun setelah beroperasi

Usaha Kecil

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menyampaikan LKPM melalui Sistem OSS per triwulan

2

Mendapatkan Akreditasi Kearsipan dari Pusat Akreditasi Kearsipan - Arsip Nasional Indonesia (ANRI) sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan paling lambat 1 (satu)tahun setelah beroperasi

Usaha Menengah

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menyampaikan LKPM melalui Sistem OSS per triwulan

2

Mendapatkan Akreditasi Kearsipan dari Pusat Akreditasi Kearsipan - Arsip Nasional Indonesia (ANRI) sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan paling lambat 1 (satu)tahun setelah beroperasi

Usaha Besar

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menyampaikan LKPM melalui Sistem OSS per triwulan

2

Mendapatkan Akreditasi Kearsipan dari Pusat Akreditasi Kearsipan - Arsip Nasional Indonesia (ANRI) sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan paling lambat 1 (satu)tahun setelah beroperasi

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 91122?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

91122

Aktivitas Kearsipan Swasta

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 91122: Aktivitas Kearsipan Swasta

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 91122.

Pengertian KBLI 91122

KBLI 91122 berjudul "Aktivitas Kearsipan Swasta". Kode ini mencakup jasa kearsipan yang diselenggarakan oleh pihak nonpemerintah—seperti perorangan, organisasi, perusahaan, yayasan, atau lembaga swasta lainnya—dengan tujuan membangun, menyimpan, mengklasifikasi koleksi arsip fisik atau digital, serta mengomunikasikannya kepada masyarakat umum atau kelompok pengguna tertentu.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 91122

Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi meliputi penyelenggaraan jasa kearsipan publik yang memberikan layanan kepada masyarakat umum atau pelanggan khusus; kegiatan terkait perolehan atau pengumpulan arsip; pengidentifikasian, penginventarisasian, pendeskripsian, dan pengklasifikasian arsip; pemeliharaan koleksi termasuk monitoring sanitasi dan kondisi iklim, keamanan dan keselamatan, serta rehabilitasi; komunikasi arsip baik di lokasi maupun jarak jauh; serta aktivitas kebudayaan dan pedagogis yang berkaitan dengan valorizasi arsip. Selain itu, kelompok ini mencakup pengarsipan berbagai macam dokumen baik dalam bentuk kertas maupun elektronik.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 91122

Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk antara lain:

  • Penyediaan jasa kearsipan publik untuk masyarakat umum atau kelompok pengguna khusus (misalnya pelajar, peneliti, staf, anggota).
  • Perolehan atau pengumpulan arsip dari berbagai sumber.
  • Identifikasi, inventarisasi, deskripsi, dan klasifikasi arsip untuk tujuan pengelolaan koleksi.
  • Keamanan dan pemeliharaan koleksi, termasuk monitoring sanitasi, kondisi iklim, keamanan dan keselamatan, serta pekerjaan rehabilitasi koleksi.
  • Komunikasi arsip kepada publik secara langsung di lokasi maupun melalui sarana jarak jauh.
  • Aktivitas kebudayaan dan pedagogis yang berkaitan dengan valorisasi arsip.
  • Pengarsipan dokumen dalam bentuk lembaran kertas maupun elektronik.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi untuk KBLI 91122 tidak mencantumkan pernyataan eksplisit mengenai kegiatan yang dikecualikan atau harus dibedakan dengan kode lain. Jika ada kegiatan yang tidak tercantum dalam uraian ini, informasi tersebut tidak tersedia dalam data yang digunakan.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh-contoh usaha yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi:

  • Unit pengarsipan swasta yang menyediakan akses arsip bagi peneliti dan pelajar.
  • Layanan pengumpulan dan digitalisasi arsip dokumen kertas atau elektronik untuk institusi swasta.
  • Divisi yang melakukan identifikasi, penginventarisasian, dan pendeskripsian koleksi arsip untuk organisasi nonpemerintah.
  • Unit pemeliharaan koleksi yang melakukan monitoring kondisi sanitasi dan iklim penyimpanan serta tindakan rehabilitasi konservasi.
  • Program komunikasi arsip yang menyelenggarakan pameran atau penyajian arsip secara jarak jauh untuk tujuan edukasi dan valorizasi kebudayaan.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data menyajikan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut (seluruh kombinasi tercantum persis dalam data):

  • Usaha Mikro — Tingkat Risiko: Rendah
  • Usaha Kecil — Tingkat Risiko: Rendah
  • Usaha Menengah — Tingkat Risiko: Rendah
  • Usaha Besar — Tingkat Risiko: Rendah

Informasi ini menunjukkan bahwa, menurut data, semua skala usaha untuk KBLI 91122 diklasifikasikan pada tingkat risiko "Rendah".

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data: NIB. Data hanya mencantumkan "NIB" sebagai perizinan berusaha untuk KBLI 91122 dan tidak menyebutkan jenis perizinan lain dalam cakupan ini.

Jangka Waktu Penerbitan

Untuk jangka waktu penerbitan, data menunjukkan nilai "-". Dalam konteks ini, informasi mengenai jangka waktu penerbitan tidak tercantum dalam data yang digunakan dan oleh karena itu tidak dapat dijadikan sebagai pernyataan jaminan tentang lamanya penerbitan perizinan.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 2020 yang tercantum dalam data adalah: "91012 - Perpustakaan dan Arsip Swasta". Informasi ini mengindikasikan hubungan padanan dengan kode KBLI edisi sebelumnya sesuai data yang tersedia.

Status Perubahan KBLI

Jenis perubahan yang tercatat dalam data: "Pecah Kode". Data menyatakan bahwa perubahan untuk entri ini berupa pemecahan kode dari format sebelumnya.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan kegiatan usaha pada KBLI 91122, perhatikan hal-hal berikut berdasarkan data:

  • Pastikan kegiatan utama usaha sesuai dengan uraian resmi KBLI 91122, yakni kegiatan kearsipan swasta seperti yang dirinci dalam uraian.
  • Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah NIB; catatan ini bersifat informatif sesuai data dan tidak memuat detail prosedur penerbitan.
  • Periksa kecocokan skala usaha dan tingkat risiko yang tercantum (semua skala usaha di data diberi tingkat risiko "Rendah").
  • Informasi mengenai jangka waktu penerbitan tidak tercantum dalam data; oleh karena itu data ini tidak menyediakan estimasi waktu penerbitan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa yang dimaksud dengan KBLI 91122?

KBLI 91122 berjudul "Aktivitas Kearsipan Swasta" dan mencakup jasa kearsipan yang dilakukan oleh pihak nonpemerintah untuk membangun, menyimpan, mengklasifikasi, memelihara, serta mengomunikasikan koleksi arsip fisik atau digital sesuai uraian resmi.

Kegiatan apa saja yang termasuk dalam KBLI 91122?

Kegiatan yang termasuk antara lain penyediaan jasa kearsipan publik untuk masyarakat umum atau pelanggan khusus, perolehan atau pengumpulan arsip, identifikasi dan inventarisasi arsip, pemeliharaan koleksi (termasuk monitoring sanitasi dan kondisi iklim serta rehabilitasi), komunikasi arsip, aktivitas kebudayaan dan pedagogis terkait valorizasi, serta pengarsipan dokumen kertas dan elektronik.

Perizinan berusaha apa yang diperlukan menurut data?

Data menyebutkan perizinan berusaha: NIB. Data tidak mencantumkan perizinan lain untuk KBLI 91122.

Bagaimana tingkat risiko untuk usaha kearsipan swasta?

Menurut data, semua skala usaha—Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Besar—dikategorikan memiliki tingkat risiko "Rendah".

Berapa lama jangka waktu penerbitan perizinan?

Informasi jangka waktu penerbitan tidak tercantum dalam data (nilai data: "-"), sehingga data ini tidak memberikan estimasi waktu penerbitan.