Status Perubahan
Pecah Kode
Kelompok ini mencakup semua jenis jasa kearsipan yang dilakukan oleh pihak nonpemerintah baik perorangan, organisasi, perusahaan, yayasan atau lembaga swasta lainnya dengan tujuan untuk membangun, menyimpan, mengklasifikasi koleksi arsip fisik atau digital, dan mengomunikasikannya kepada masyarakat umum atau kategori pengguna tertentu. Kelompok ini mencakup - aktivitas kearsipan publik yang menyediakan jasa kepada masyarakat umum atau kepada pelanggan khusus, seperti murid, ilmuwan, staf, anggota serta pengoperasian arsip; - aktivitas yang berkaitan dengan perolehan atau pengumpulan arsip - aktivitas yang berkaitan dengan pengidentifikasian, penginventarisasian, pendeskripsian, dan pengklasifikasian arsip - aktivitas yang berkaitan dengan keamanan dan pemeliharaan koleksi (monitoring status sanitasi dan kondisi iklim, keamanan dan keselamatan, rehabilitasi); - aktivitas yang berkaitan dengan komunikasi arsip kepada publik di lokasi atau jarak jauh; - aktivitas kebudayaan dan pedagogis yang berkaitan dengan aktivitas valorisasi. Kelompok ini juga mencakup - pengarsipan berbagai macam dokumen (dalam bentuk lembaran kertas atau elektronik).
Status Perubahan
Pecah Kode
Padanan KBLI 2020
91012 - Perpustakaan dan Arsip Swasta, 91012
Risiko Tertinggi
Rendah
Perizinan
-
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Menyampaikan LKPM melalui Sistem OSS per triwulan
Mendapatkan Nomor Pokok Perpustakaan (NPP) dan Akreditasi Perpustakaan Khusus dari Lembaga Akreditasi Perpustakaan Nasional (LAP-N) sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan paling lambat 1 (satu) tahun setelah beroperasi
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Menyampaikan LKPM melalui Sistem OSS per triwulan
Mendapatkan Nomor Pokok Perpustakaan (NPP) dan Akreditasi Perpustakaan Khusus dari Lembaga Akreditasi Perpustakaan Nasional (LAP-N) sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan paling lambat 1 (satu) tahun setelah beroperasi
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Menyampaikan LKPM melalui Sistem OSS per triwulan
Mendapatkan Nomor Pokok Perpustakaan (NPP) dan Akreditasi Perpustakaan Khusus dari Lembaga Akreditasi Perpustakaan Nasional (LAP-N) sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan paling lambat 1 (satu) tahun setelah beroperasi
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Menyampaikan LKPM melalui Sistem OSS per triwulan
Mendapatkan Nomor Pokok Perpustakaan (NPP) dan Akreditasi Perpustakaan Khusus dari Lembaga Akreditasi Perpustakaan Nasional (LAP-N) sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan paling lambat 1 (satu) tahun setelah beroperasi
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Menyampaikan LKPM melalui Sistem OSS per triwulan
Mendapatkan Akreditasi Kearsipan dari Pusat Akreditasi Kearsipan - Arsip Nasional Indonesia (ANRI) sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan paling lambat 1 (satu)tahun setelah beroperasi
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Menyampaikan LKPM melalui Sistem OSS per triwulan
Mendapatkan Akreditasi Kearsipan dari Pusat Akreditasi Kearsipan - Arsip Nasional Indonesia (ANRI) sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan paling lambat 1 (satu)tahun setelah beroperasi
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Menyampaikan LKPM melalui Sistem OSS per triwulan
Mendapatkan Akreditasi Kearsipan dari Pusat Akreditasi Kearsipan - Arsip Nasional Indonesia (ANRI) sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan paling lambat 1 (satu)tahun setelah beroperasi
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Menyampaikan LKPM melalui Sistem OSS per triwulan
Mendapatkan Akreditasi Kearsipan dari Pusat Akreditasi Kearsipan - Arsip Nasional Indonesia (ANRI) sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan paling lambat 1 (satu)tahun setelah beroperasi
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
91122
Aktivitas Kearsipan Swasta
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 91122.
KBLI 91122 berjudul "Aktivitas Kearsipan Swasta". Kode ini mencakup jasa kearsipan yang diselenggarakan oleh pihak nonpemerintah—seperti perorangan, organisasi, perusahaan, yayasan, atau lembaga swasta lainnya—dengan tujuan membangun, menyimpan, mengklasifikasi koleksi arsip fisik atau digital, serta mengomunikasikannya kepada masyarakat umum atau kelompok pengguna tertentu.
Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi meliputi penyelenggaraan jasa kearsipan publik yang memberikan layanan kepada masyarakat umum atau pelanggan khusus; kegiatan terkait perolehan atau pengumpulan arsip; pengidentifikasian, penginventarisasian, pendeskripsian, dan pengklasifikasian arsip; pemeliharaan koleksi termasuk monitoring sanitasi dan kondisi iklim, keamanan dan keselamatan, serta rehabilitasi; komunikasi arsip baik di lokasi maupun jarak jauh; serta aktivitas kebudayaan dan pedagogis yang berkaitan dengan valorizasi arsip. Selain itu, kelompok ini mencakup pengarsipan berbagai macam dokumen baik dalam bentuk kertas maupun elektronik.
Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk antara lain:
Uraian resmi untuk KBLI 91122 tidak mencantumkan pernyataan eksplisit mengenai kegiatan yang dikecualikan atau harus dibedakan dengan kode lain. Jika ada kegiatan yang tidak tercantum dalam uraian ini, informasi tersebut tidak tersedia dalam data yang digunakan.
Contoh-contoh usaha yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi:
Data menyajikan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut (seluruh kombinasi tercantum persis dalam data):
Informasi ini menunjukkan bahwa, menurut data, semua skala usaha untuk KBLI 91122 diklasifikasikan pada tingkat risiko "Rendah".
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data: NIB. Data hanya mencantumkan "NIB" sebagai perizinan berusaha untuk KBLI 91122 dan tidak menyebutkan jenis perizinan lain dalam cakupan ini.
Untuk jangka waktu penerbitan, data menunjukkan nilai "-". Dalam konteks ini, informasi mengenai jangka waktu penerbitan tidak tercantum dalam data yang digunakan dan oleh karena itu tidak dapat dijadikan sebagai pernyataan jaminan tentang lamanya penerbitan perizinan.
Padanan KBLI 2020 yang tercantum dalam data adalah: "91012 - Perpustakaan dan Arsip Swasta". Informasi ini mengindikasikan hubungan padanan dengan kode KBLI edisi sebelumnya sesuai data yang tersedia.
Jenis perubahan yang tercatat dalam data: "Pecah Kode". Data menyatakan bahwa perubahan untuk entri ini berupa pemecahan kode dari format sebelumnya.
Sebelum mendaftarkan kegiatan usaha pada KBLI 91122, perhatikan hal-hal berikut berdasarkan data:
KBLI 91122 berjudul "Aktivitas Kearsipan Swasta" dan mencakup jasa kearsipan yang dilakukan oleh pihak nonpemerintah untuk membangun, menyimpan, mengklasifikasi, memelihara, serta mengomunikasikan koleksi arsip fisik atau digital sesuai uraian resmi.
Kegiatan yang termasuk antara lain penyediaan jasa kearsipan publik untuk masyarakat umum atau pelanggan khusus, perolehan atau pengumpulan arsip, identifikasi dan inventarisasi arsip, pemeliharaan koleksi (termasuk monitoring sanitasi dan kondisi iklim serta rehabilitasi), komunikasi arsip, aktivitas kebudayaan dan pedagogis terkait valorizasi, serta pengarsipan dokumen kertas dan elektronik.
Data menyebutkan perizinan berusaha: NIB. Data tidak mencantumkan perizinan lain untuk KBLI 91122.
Menurut data, semua skala usaha—Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Besar—dikategorikan memiliki tingkat risiko "Rendah".
Informasi jangka waktu penerbitan tidak tercantum dalam data (nilai data: "-"), sehingga data ini tidak memberikan estimasi waktu penerbitan.