Status Perubahan
Pecah Kode
Kelompok ini mencakup kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan, perawatan, pelestarian dan penilaian (appraisal) perpustakaan yang dilakukan oleh pihak nonpemerintah, baik perorangan, organisasi, perusahaan, yayasan, maupun lembaga swasta lainnya, dan tidak berada di bawah naungan lembaga pendidikan atau lembaga kebudayaan lainnya. Kelompok ini mencakup - aktivitas dokumentasi dan penginformasian dari berbagai macam perpustakaan swasta (termasuk perpustakaan digital), ruang baca, ruang dengar, dan ruang lihat; - pengorganisasian koleksi perpustakaan swasta baik yang bersifat khusus atau tidak; - pengatalogan koleksi perpustakaan swasta; - peminjaman dan penyimpanan buku, peta, terbitan berkala, film, rekaman, (kaset)/tape, karya seni, dan lain-lain di perpustakaan swasta; - aktivitas pencarian kembali dokumen perpustakaan swasta dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan informasi, dan lain sebagainya.
Status Perubahan
Pecah Kode
Padanan KBLI 2020
91012 - Perpustakaan dan Arsip Swasta, 91012
Risiko Tertinggi
Rendah
Perizinan
-
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Menyampaikan LKPM melalui Sistem OSS per triwulan
Mendapatkan Nomor Pokok Perpustakaan (NPP) dan Akreditasi Perpustakaan Khusus dari Lembaga Akreditasi Perpustakaan Nasional (LAP-N) sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan paling lambat 1 (satu) tahun setelah beroperasi
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Menyampaikan LKPM melalui Sistem OSS per triwulan
Mendapatkan Nomor Pokok Perpustakaan (NPP) dan Akreditasi Perpustakaan Khusus dari Lembaga Akreditasi Perpustakaan Nasional (LAP-N) sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan paling lambat 1 (satu) tahun setelah beroperasi
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Menyampaikan LKPM melalui Sistem OSS per triwulan
Mendapatkan Nomor Pokok Perpustakaan (NPP) dan Akreditasi Perpustakaan Khusus dari Lembaga Akreditasi Perpustakaan Nasional (LAP-N) sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan paling lambat 1 (satu) tahun setelah beroperasi
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Menyampaikan LKPM melalui Sistem OSS per triwulan
Mendapatkan Nomor Pokok Perpustakaan (NPP) dan Akreditasi Perpustakaan Khusus dari Lembaga Akreditasi Perpustakaan Nasional (LAP-N) sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan paling lambat 1 (satu) tahun setelah beroperasi
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Menyampaikan LKPM melalui Sistem OSS per triwulan
Mendapatkan Akreditasi Kearsipan dari Pusat Akreditasi Kearsipan - Arsip Nasional Indonesia (ANRI) sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan paling lambat 1 (satu)tahun setelah beroperasi
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Menyampaikan LKPM melalui Sistem OSS per triwulan
Mendapatkan Akreditasi Kearsipan dari Pusat Akreditasi Kearsipan - Arsip Nasional Indonesia (ANRI) sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan paling lambat 1 (satu)tahun setelah beroperasi
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Menyampaikan LKPM melalui Sistem OSS per triwulan
Mendapatkan Akreditasi Kearsipan dari Pusat Akreditasi Kearsipan - Arsip Nasional Indonesia (ANRI) sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan paling lambat 1 (satu)tahun setelah beroperasi
Seluruh
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Menyampaikan LKPM melalui Sistem OSS per triwulan
Mendapatkan Akreditasi Kearsipan dari Pusat Akreditasi Kearsipan - Arsip Nasional Indonesia (ANRI) sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan paling lambat 1 (satu)tahun setelah beroperasi
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
91112
Aktivitas Perpustakaan Swasta
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 91112.
KBLI 91112 berjudul Aktivitas Perpustakaan Swasta. Berdasarkan uraian resmi, kelompok ini mencakup kegiatan pengelolaan, perawatan, pelestarian, dan penilaian (appraisal) perpustakaan yang dilakukan oleh pihak nonpemerintah, termasuk perorangan, organisasi, perusahaan, yayasan, atau lembaga swasta lainnya yang tidak berada di bawah naungan lembaga pendidikan atau lembaga kebudayaan lainnya.
Ruang lingkup KBLI 91112 meliputi kegiatan manajemen koleksi dan layanan informasi oleh perpustakaan swasta, baik yang berbentuk fisik maupun digital. Uraian resmi mencakup aktivitas dokumentasi dan penginformasian, pengorganisasian dan pengatalogan koleksi, peminjaman dan penyimpanan berbagai jenis bahan koleksi, serta pencarian kembali dokumen untuk memenuhi kebutuhan informasi.
Uraian resmi menyatakan bahwa kegiatan ini tidak mencakup perpustakaan yang berada di bawah naungan lembaga pendidikan atau lembaga kebudayaan lainnya. Kegiatan yang dikelola oleh institusi pendidikan atau lembaga kebudayaan harus dibedakan dari KBLI 91112 sesuai pernyataan tersebut.
Contoh penerapan yang sesuai dengan uraian resmi KBLI 91112 meliputi:
Berdasarkan data, kombinasi skala usaha dan tingkat risiko untuk KBLI 91112 adalah sebagai berikut:
Informasi di atas disajikan persis sesuai data; tidak diartikan bahwa semua karakter usaha lain atau kondisi spesifik memiliki konsekuensi yang sama kecuali sebagaimana tercantum.
Perizinan berusaha yang dicantumkan untuk KBLI 91112 pada data adalah: NIB. Penyebutan ini berasal dari data resmi dan tidak menambahkan izin sektoral lain yang tidak tercantum.
Data menyebutkan jangka waktu penerbitan dengan tanda "-" yang berarti informasi jangka waktu penerbitan tidak tercantum dalam data yang digunakan. Pernyataan ini bukan jaminan tentang waktu penerbitan NIB atau dokumen lain.
Padanan KBLI 2020 yang tercantum adalah: 91012 - Perpustakaan dan Arsip Swasta. Padanan ini disajikan sebagai referensi perbandingan dengan klasifikasi sebelumnya sebagaimana tercantum dalam data.
Jenis perubahan yang tercatat untuk KBLI 91112 adalah: Pecah Kode. Informasi ini berasal langsung dari data perubahan yang tersedia.
Sebelum mendaftarkan kode KBLI 91112, pastikan kegiatan usaha yang akan didaftarkan sesuai dengan uraian resmi: pengelolaan, perawatan, pelestarian, penilaian, dokumentasi, pengorganisasian, pengatalogan, peminjaman, penyimpanan, dan pencarian kembali dokumen oleh pihak nonpemerintah. Perhatikan pula bahwa kegiatan di bawah naungan lembaga pendidikan atau lembaga kebudayaan lainnya tidak termasuk dalam KBLI ini. Perizinan berusaha yang tercantum pada data adalah NIB, dan data tidak mencantumkan jangka waktu penerbitan.
KBLI 91112, berjudul "Aktivitas Perpustakaan Swasta", mencakup kegiatan pengelolaan, perawatan, pelestarian, dan penilaian perpustakaan yang dilakukan oleh pihak nonpemerintah dan tidak berada di bawah naungan lembaga pendidikan atau kebudayaan.
Kegiatan yang termasuk antara lain dokumentasi dan penginformasian (termasuk perpustakaan digital), pengorganisasian dan pengatalogan koleksi, peminjaman dan penyimpanan bahan koleksi (buku, peta, terbitan berkala, film, rekaman, karya seni), serta pencarian kembali dokumen untuk memenuhi kebutuhan informasi.
Data mencantumkan NIB sebagai perizinan berusaha yang relevan untuk KBLI 91112. Tidak ada izin sektoral lain yang disebutkan dalam data.
Data menyatakan tingkat risiko untuk semua skala usaha (Usaha Mikro, Kecil, Menengah, Besar) adalah "Rendah", dan kombinasi skala usaha dengan tingkat risiko tercantum secara eksplisit dalam data.
Informasi jangka waktu penerbitan pada data ditandai dengan "-" yang menunjukkan bahwa jangka waktu penerbitan tidak tercantum dalam data yang digunakan. Ini bukan pernyataan tentang jaminan waktu penerbitan.