KBLI 90029

Aktivitas Pekerja Seni dan Pekerja Kreatif Lainnya

Kelompok ini mencakup kegiatan pekerja seni dan kreatif lainnya, seperti fashion stylist yang belum termasuk di dalam 90021-90025.

Baca penjelasan lengkap KBLI 90029
RKesenian, Hiburan Dan Rekreasi

Pengertian KBLI 90029

KBLI 90029 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mengacu pada kategori kegiatan seni pertunjukan lainnya yang tidak diklasifikasikan di tempat lain. KBLI ini berada di bawah sektor seni, hiburan, dan rekreasi, serta digunakan untuk mengidentifikasi usaha-usaha yang bergerak dalam bidang seni pertunjukan yang tidak tercakup dalam subkategori lain. Penggunaan kode KBLI 90029 sangat penting dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission) di Indonesia.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 90029

Ruang lingkup KBLI 90029 meliputi seluruh kegiatan usaha yang berkaitan dengan penyelenggaraan seni pertunjukan yang tidak secara spesifik masuk dalam kategori seni drama, musik, tari, atau sirkus. Kegiatan ini dapat berupa penyelenggaraan pertunjukan seni visual, pertunjukan tradisional, pertunjukan multimedia, atau bentuk pertunjukan seni lain yang bersifat unik dan inovatif. KBLI 90029 memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha untuk mengembangkan bidang seni pertunjukan sesuai perkembangan zaman dan kebutuhan pasar.

Contoh Jenis Usaha KBLI 90029

Beberapa contoh jenis usaha yang masuk dalam KBLI 90029 antara lain:

  • Penyelenggaraan pertunjukan seni instalasi multimedia
  • Pertunjukan seni tradisional yang tidak masuk dalam kategori tari atau musik tertentu
  • Produksi pertunjukan seni visual kontemporer
  • Penyelenggaraan festival seni pertunjukan eksperimental
  • Pertunjukan seni gabungan antara teater, visual, dan teknologi

Usaha-usaha ini biasanya memiliki karakteristik lintas disiplin dan tidak dapat diklasifikasikan secara spesifik dalam kategori seni pertunjukan yang telah ada.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang ingin menjalankan kegiatan dalam bidang KBLI 90029 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan sistem terintegrasi pemerintah Indonesia yang memudahkan proses perizinan berusaha di semua sektor. Dengan mendaftarkan usaha pada OSS, pelaku usaha akan memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) serta izin operasional atau komersial yang diperlukan sesuai dengan jenis kegiatan.

Proses pendaftaran KBLI 90029 di OSS meliputi pengisian data usaha, pemilihan kode KBLI yang sesuai, serta pemenuhan persyaratan administratif dan teknis. Disarankan untuk memastikan seluruh dokumen dan persyaratan telah lengkap agar proses perizinan berjalan lancar dan usaha dapat beroperasi secara legal.

Ketentuan Penggabungan KBLI 90029

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat larangan atau pembatasan dalam penggabungan KBLI 90029 dengan KBLI lain dalam satu badan usaha. Hal ini memberikan keleluasaan bagi pelaku usaha yang ingin mengembangkan lini bisnis di sektor seni pertunjukan bersama dengan bidang usaha lain. Namun, setiap penggabungan KBLI tetap harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan memenuhi persyaratan perizinan usaha melalui OSS.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.