KBLI 02202
Usaha Pemungutan Kayu
Kelompok ini mencakup usaha pemungutan hasil kayu dengan batas diameter tertentu yang terpisah dari usaha pengusahaan kayu. Termasuk kegiatan pengumpulan dan produksi kayu bakar.
Baca penjelasan lengkap KBLI 02202Ruang Lingkup Kegiatan
KBLI yang Tidak Dapat Digabung
KBLI berikut tidak dapat berada dalam satu NIB:
Pengertian KBLI 02202
KBLI 02202 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan usaha di bidang pengusahaan hutan tanaman kayu. KBLI ini dirancang untuk memberikan pedoman jelas bagi pelaku usaha yang bergerak di sektor kehutanan, khususnya yang berfokus pada penanaman, pemeliharaan, dan pemanenan tanaman kayu di kawasan hutan produksi. Penggunaan KBLI 02202 sangat penting dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission), karena menjadi dasar legalitas dan klasifikasi usaha sesuai regulasi pemerintah Indonesia.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 02202
Ruang lingkup kegiatan usaha yang tercakup dalam KBLI 02202 meliputi seluruh aktivitas pengusahaan hutan tanaman kayu yang dilakukan di kawasan hutan produksi. Kegiatan ini mencakup penanaman, pemeliharaan, perlindungan, pemanenan, dan pemanfaatan hasil tanaman kayu seperti jati, sengon, akasia, mahoni, dan jenis kayu komersial lainnya. Selain itu, ruang lingkup KBLI 02202 juga meliputi pengelolaan lahan, konservasi, serta penerapan teknologi yang ramah lingkungan dalam pengelolaan hutan tanaman kayu. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan produktivitas hutan serta mendukung keberlanjutan ekosistem hutan di Indonesia.
Contoh Jenis Usaha KBLI 02202
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 02202 antara lain:
- Perusahaan pengelola hutan tanaman industri (HTI) yang menanam dan memanen kayu untuk kebutuhan industri pulp dan kertas.
- Usaha penanaman dan pemeliharaan pohon jati di kawasan hutan produksi untuk kebutuhan ekspor kayu olahan.
- Pengelolaan hutan tanaman rakyat (HTR) dengan skala kecil hingga besar untuk memenuhi permintaan bahan baku kayu konstruksi.
- Perusahaan yang mengembangkan kebun kayu sengon untuk suplai bahan baku industri furnitur.
Semua jenis usaha tersebut wajib mengacu pada KBLI 02202 dalam proses perizinan usaha melalui OSS agar legalitas dan operasionalnya diakui secara hukum.
Kewajiban Perizinan Usaha KBLI 02202 Melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang pengusahaan hutan tanaman kayu sesuai KBLI 02202 wajib mengurus perizinan usaha melalui OSS. OSS adalah sistem perizinan terintegrasi secara elektronik yang disediakan pemerintah Indonesia untuk memudahkan proses pengajuan dan pengelolaan izin usaha. Melalui OSS, pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin operasional yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan usaha secara legal.
Proses perizinan usaha melalui OSS untuk KBLI 02202 meliputi pengisian data usaha, pemenuhan persyaratan teknis, hingga verifikasi dokumen terkait pengelolaan hutan. Dengan menggunakan OSS, proses perizinan menjadi lebih efisien, transparan, dan terintegrasi dengan berbagai instansi terkait.
Ketentuan Penggabungan KBLI 02202
Dalam pengajuan perizinan usaha melalui OSS, penting untuk memperhatikan ketentuan penggabungan KBLI. Untuk KBLI 02202, terdapat ketentuan khusus bahwa KBLI ini tidak dapat digabungkan dengan kode KBLI 02202 (diri sendiri) dan KBLI 02209. Artinya, pelaku usaha yang telah memilih
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.