KBLI 02301
Pemungutan Getah Karet
Kelompok ini mencakup usaha pemungutan getah tanaman karet dan tanaman penghasil getah lainnya, seperti pemungutan getah tanaman karet hutan, getah perca, jelutung dan kemenyan.
Baca penjelasan lengkap KBLI 02301Ruang Lingkup Kegiatan
KBLI yang Tidak Dapat Digabung
KBLI berikut tidak dapat berada dalam satu NIB:
Pengertian KBLI 02301
KBLI 02301 merupakan kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi jenis usaha dalam bidang kehutanan, khususnya kegiatan penebangan kayu hutan tanaman. KBLI ini dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan menjadi acuan penting dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission) di Indonesia. Kode ini memberikan kejelasan dan legalitas terhadap usaha yang bergerak di sektor kehutanan, khususnya yang berkaitan dengan hutan tanaman.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 02301
Ruang lingkup KBLI 02301 meliputi seluruh aktivitas penebangan kayu yang berasal dari hutan tanaman, baik untuk keperluan industri kayu, pulp, atau kebutuhan lain yang legal dan terdaftar. Kegiatan ini meliputi pemanenan, pengumpulan, hingga pengangkutan kayu dari hutan tanaman ke tempat penampungan atau pengolahan. Selain itu, ruang lingkupnya juga mencakup penyiapan lahan, penanaman, pemeliharaan, dan pemanenan kayu yang dilakukan di hutan tanaman, baik oleh perorangan maupun badan usaha.
Contoh Jenis Usaha KBLI 02301
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 02301 antara lain:
- Perusahaan penebangan kayu dari hutan tanaman untuk industri pengolahan kayu
- Usaha pemanenan kayu untuk bahan baku pembuatan kertas (pulp)
- Usaha pengangkutan kayu bulat dari hutan tanaman ke pabrik pengolahan
- Perusahaan pengelola hutan tanaman yang melakukan seluruh proses mulai dari penanaman hingga pemanenan kayu
Semua usaha tersebut wajib mengacu pada ketentuan KBLI 02301 untuk memperoleh legalitas dan izin usaha yang sah.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang penebangan kayu hutan tanaman sesuai KBLI 02301 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. Proses perizinan ini meliputi pendaftaran usaha, pemenuhan komitmen lingkungan, serta perolehan izin berusaha yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. OSS memudahkan pelaku usaha dalam memperoleh izin secara terintegrasi, transparan, dan efisien. Tanpa perizinan usaha yang sah melalui OSS, aktivitas usaha dapat dianggap ilegal dan berpotensi terkena sanksi administratif hingga pidana.
Ketentuan Penggabungan KBLI 02301
Dalam sistem OSS, terdapat ketentuan khusus terkait penggabungan KBLI. Untuk KBLI 02301, kode ini tidak dapat digabungkan dengan KBLI 02209 maupun KBLI 02301 itu sendiri. Artinya, usaha yang telah terdaftar pada KBLI 02301 tidak diperbolehkan untuk menggabungkan atau mencantumkan kode lain yang sama atau kode 02209 dalam satu perizinan usaha. Ketentuan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban klasifikasi dan legalitas usaha sesuai dengan bidangnya masing-masing, sehingga setiap pelaku usaha dapat menjalankan kegiatannya secara tertib dan sesuai regulasi yang berlaku.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.