← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Gabung Kode

02300 - Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu

Kelompok ini mencakup kegiatan pemungutan hasil hutan bukan kayu yang tumbuh secara liar, misalnya jamur, truffles, beri-berian, kacang- kacangan, balata dan getah lainnya, gabus, lak dan damar/resin, balsam, biji pohon ek, kastanya/horse chestnuts, lumut, dan lumut kerak, serta sayur rambut/eelgrass. Kelompok ini juga mencakup - pemungutan getah karet, getah perca, jelutung, dan kemenyan; - pemungutan rotan, getah pinus, jernang, kopal, dan selak; - pemungutan bambu yang tumbuh secara liar; - pemungutan kokon/kepompong ulat sutra, damar, madu, dan sarang burung walet; - pemungutan daun/buah/kulit kayu gaharu, daun/ranting/kulit kayu cendana, kulit kayu lawang, dan kayu manis; - pemungutan daun pandan dan daun kayu putih; - pengumpulan rempah yang tumbuh secara liar dan pengeringannya secara alami. Kelompok ini tidak mencakup - pertanian yang menghasilkan produk-produk yang disebutkan di atas (kecuali penanaman pohon gabus), lihat golongan pokok 01; - pertanian jamur dan truffles, lihat subgolongan 0113; - pertanian buah beri dan aneka kacang, lihat subgolongan 0125; - pengumpulan kayu bakar, lihat subgolongan 0220.

Status Perubahan

Gabung Kode

Padanan KBLI 2020

02301 - Pemungutan Getah Karet, 02302 - Pemungutan Rotan, 02303 - Pemungutan Getah Pinus

Risiko Tertinggi

-

Perizinan

-

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Data ruang lingkup belum tersedia.
Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 02300?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

02300

Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 02300: Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 02300.

Pengertian KBLI 02300

KBLI 02300 berjudul Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu. Kode ini mengelompokkan kegiatan pengambilan hasil hutan bukan kayu yang tumbuh atau ditemukan secara liar dari lingkungan hutan dan sekitarnya, berdasarkan uraian resmi yang menjadi sumber penjelasan ini.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 02300

Ruang lingkup KBLI 02300 merujuk pada pemungutan berbagai hasil hutan bukan kayu yang tumbuh secara liar, seperti jamur, truffles, beri-berian, kacang-kacangan, balata dan getah lainnya, gabus, lak dan damar/resin, balsam, biji pohon ek, kastanya/horse chestnuts, lumut, lumut kerak, serta sayur rambut/eelgrass. Uraian resmi juga menyebutkan beberapa jenis pemungutan khusus seperti getah karet, getah perca, jelutung, kemenyan, rotan, getah pinus, jernang, kopal, selak, serta bambu liar.

Selain itu, ruang lingkup mencakup pemungutan produk non-kayu lain berupa kokon/kepompong ulat sutra, damar, madu, sarang burung walet, serta pengumpulan daun, buah, atau kulit pohon penghasil produk aromatik dan rempah yang tumbuh secara liar dan pengeringannya secara alami.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 02300

  • Pemungutan jamur dan truffles liar.
  • Pemungutan beri-berian dan kacang-kacangan yang tumbuh liar.
  • Pemungutan balata dan berbagai getah seperti getah karet, getah perca, jelutung, getah pinus, kemenyan, dan getah lainnya.
  • Pemungutan rotan, jernang, kopal, selak, serta bambu yang tumbuh secara liar.
  • Pemungutan gabus, lak, damar/resin, balsam, serta biji pohon ek dan kastanya/horse chestnuts.
  • Pemungutan lumut, lumut kerak, dan sayur rambut/eelgrass.
  • Pemungutan kokon/kepompong ulat sutra, madu, dan sarang burung walet.
  • Pemungutan daun, buah, atau kulit kayu penghasil gaharu, cendana, lawang, kayu manis, serta pengumpulan daun pandan dan daun kayu putih.
  • Pengumpulan rempah yang tumbuh secara liar dan pengeringannya secara alami.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi menyatakan beberapa kegiatan yang tidak termasuk dalam KBLI 02300 dan perlu dibedakan dari kelompok ini. Kegiatan tersebut antara lain:

  • Pertanian yang menghasilkan produk-produk yang disebutkan di atas, kecuali penanaman pohon gabus (lihat golongan pokok 01).
  • Pertanian jamur dan truffles (lihat subgolongan 0113).
  • Pertanian buah beri dan aneka kacang (lihat subgolongan 0125).
  • Pengumpulan kayu bakar (lihat subgolongan 0220).

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh usaha yang sesuai dengan uraian resmi KBLI 02300 harus diturunkan langsung dari daftar kegiatan yang termasuk, misalnya:

  • Usaha pengumpulan madu dari sarang liar di kawasan hutan.
  • Pemungutan rotan liar untuk bahan anyaman tradisional.
  • Pemungutan getah karet yang tumbuh secara liar.
  • Pengumpulan daun kayu putih atau pandan yang tumbuh liar untuk bahan aromatik.
  • Pengumpulan rempah liar dan pengeringannya secara alami.
  • Pemungutan kokon/kepompong ulat sutra yang ditemukan secara liar.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Berdasarkan data, tingkat risiko pada KBLI 02300 berbeda menurut skala usaha. Seluruh kombinasi skala usaha dan tingkat risiko yang tersedia dicantumkan berikut:

  • Usaha Mikro — Menengah Tinggi
  • Usaha Mikro — Tinggi
  • Usaha Kecil — Menengah Tinggi
  • Usaha Kecil — Tinggi
  • Usaha Menengah — Menengah Tinggi
  • Usaha Menengah — Tinggi
  • Usaha Besar — Menengah Tinggi
  • Usaha Besar — Tinggi

Penetapan tingkat risiko ini bersifat bagian dari data klasifikasi dan harus dipahami sebagai informasi yang tercantum dalam data; skala usaha tidak memiliki tingkat risiko tunggal yang sama untuk semua entitas.

Perizinan Berusaha

Perizinan yang tercantum untuk KBLI 02300 adalah: Izin, NIB, dan Sertifikat Standar. Istilah-istilah ini dipakai sesuai data perizinan berusaha yang tersedia untuk kode ini.

Dalam praktik pendaftaran melalui OSS, NIB dan dokumen perizinan lain yang tercantum pada data tersebut biasanya menjadi bagian dari proses perizinan; namun informasi lebih rinci mengenai persyaratan teknis atau administratif tidak tercantum dalam data ini.

Jangka Waktu Penerbitan

Data mencantumkan jangka waktu penerbitan sebagai informasi berikut: 10 Hari dan 3 Hari. Informasi ini hanya diambil dari data yang tersedia dan bukan merupakan jaminan bahwa perizinan pasti akan terbit dalam jangka waktu tersebut.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 02300 dengan KBLI 2020 sebagaimana tercantum dalam data adalah:

  • 02301 - Pemungutan Getah Karet
  • 02302 - Pemungutan Rotan
  • 02303 - Pemungutan Getah Pinus
  • 02304 - Pemungutan Daun Kayu Putih
  • 02305 - Pemungutan Kokon/Kepompong Ulat Sutera
  • 02306 - Pemungutan Damar
  • 02307 - Pemungutan Madu
  • 02308 - Pemungutan Bambu
  • 02309 - Pemungutan Bukan Kayu Lainnya

Status Perubahan KBLI

Menurut data, jenis perubahan yang tercatat untuk KBLI 02300 adalah: Gabung Kode. Penjelasan rinci tentang implikasi perubahan tersebut tidak tercantum dalam data yang digunakan di sini.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan kegiatan usaha dengan KBLI 02300, perhatikan hal-hal berikut berdasarkan uraian resmi:

  1. Pastikan kegiatan usaha benar-benar termasuk dalam ruang lingkup pemungutan hasil hutan bukan kayu yang tumbuh atau ditemukan secara liar sesuai uraian resmi.
  2. Periksa apakah kegiatan yang direncanakan termasuk dalam daftar yang dinyatakan tidak termasuk atau perlu dibedakan (misal kegiatan pertanian tertentu atau pengumpulan kayu bakar).
  3. Ketahui perizinan berusaha yang tercantum pada data: Izin, NIB, dan Sertifikat Standar.
  4. Jangka waktu penerbitan yang tertera di data hanya informasi, bukan jaminan penerbitan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa saja yang dicakup oleh KBLI 02300?

KBLI 02300 mencakup pemungutan berbagai hasil hutan bukan kayu yang tumbuh secara liar, termasuk jamur, truffles, beri-berian, berbagai getah (mis. karet, pinus), rotan, bambu liar, damar, madu, sarang burung walet, dan pengumpulan rempah liar serta pengeringannya secara alami, sesuai uraian resmi.

Jenis perizinan apa yang tercantum untuk KBLI 02300?

Data mencantumkan tiga jenis perizinan berusaha untuk KBLI 02300: Izin, NIB, dan Sertifikat Standar. Keterangan lebih rinci mengenai persyaratan teknis tidak tercantum dalam data ini.

Bagaimana tingkat risikonya menurut skala usaha?

Seluruh kombinasi yang tersedia pada data adalah: Usaha Mikro — Menengah Tinggi; Usaha Mikro — Tinggi; Usaha Kecil — Menengah Tinggi; Usaha Kecil — Tinggi; Usaha Menengah — Menengah Tinggi; Usaha Menengah — Tinggi; Usaha Besar — Menengah Tinggi; Usaha Besar — Tinggi.

Apa arti jangka waktu penerbitan yang tercantum?

Data menyebutkan jangka waktu penerbitan berupa "10 Hari" dan "3 Hari". Informasi tersebut diambil langsung dari data dan bukan jaminan bahwa perizinan pasti terbit dalam jangka waktu tersebut.