KBLI 02122
Pemanfaatan kayu hasil restorasi ekosistem pada hutan alam
Kelompok ini mencakup usaha untuk membangun kawasan dalam hutan alam yang memiliki ekosistem penting sehingga dapat dipertahankan fungsi dan keterwakilannya melalui kegiatan pemeliharaan, perlindungan dan pemulihan ekosistem hutan termasuk penanaman, pengayaan, penjarangan, penangkaran satwa, pelepasliaran flora dan fauna untuk mengembalikan unsur hayati (flora dan fauna) dan unsur non hayati (tanah, iklim, dan tofografi) pada suatu kawasan kepada jenis yang asli, sehingga tercapai keseimbangan ekosistemnya, serta usaha pemanfaatan kayu hasil restorasi ekosistem yang sudah tercapai keseimbangan ekosistemnya.
Baca penjelasan lengkap KBLI 02122Ruang Lingkup Kegiatan
KBLI yang Tidak Dapat Digabung
KBLI berikut tidak dapat berada dalam satu NIB:
Pengertian KBLI 02122
KBLI 02122 adalah klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang secara spesifik mengatur tentang kegiatan usaha pembibitan tanaman hutan. Kode ini merupakan bagian dari sistem KBLI yang digunakan pemerintah Indonesia untuk mengelompokkan jenis-jenis usaha sesuai bidangnya. KBLI 02122 merujuk pada aktivitas yang berfokus pada produksi dan pengelolaan bibit tanaman hutan, baik untuk tujuan konservasi, rehabilitasi, maupun komersial.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 02122
Ruang lingkup kegiatan usaha dalam KBLI 02122 meliputi seluruh aktivitas yang berkaitan dengan pembibitan tanaman hutan. Kegiatan ini mencakup proses pengumpulan benih, perawatan benih, persemaian, hingga penyediaan bibit untuk keperluan penanaman hutan. Usaha yang masuk dalam KBLI 02122 berperan penting dalam mendukung keberlanjutan hutan, reboisasi, dan penghijauan lahan kritis.
Selain itu, pelaku usaha di bidang ini bertanggung jawab untuk memastikan kualitas dan ketahanan bibit tanaman hutan yang diproduksi. Proses yang dilakukan harus mematuhi standar teknik pembibitan agar bibit yang dihasilkan dapat tumbuh optimal di lingkungan hutan yang sesuai.
Contoh Jenis Usaha KBLI 02122
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 02122 antara lain:
- Pembibitan pohon jati, mahoni, sengon, atau tanaman keras hutan lainnya
- Usaha persemaian bibit tanaman hutan untuk proyek reboisasi
- Penyediaan bibit tanaman hutan untuk kebutuhan konservasi dan penghijauan
- Pembibitan tanaman endemik untuk restorasi ekosistem hutan
Dengan demikian, setiap usaha yang bergerak di bidang produksi bibit tanaman hutan secara komersial maupun non-komersial wajib menggunakan kode KBLI 02122 dalam proses perizinan usaha.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS untuk KBLI 02122
Setiap pelaku usaha yang ingin menjalankan kegiatan pembibitan tanaman hutan wajib memenuhi ketentuan perizinan usaha sesuai KBLI 02122 melalui sistem OSS (Online Single Submission). OSS merupakan platform resmi pemerintah untuk pengurusan perizinan berusaha secara elektronik yang terintegrasi lintas kementerian dan lembaga.
Proses perizinan usaha KBLI 02122 melalui OSS meliputi pendaftaran NIB (Nomor Induk Berusaha), pemenuhan persyaratan teknis dan lingkungan, serta perolehan izin operasional sesuai peraturan yang berlaku. Dengan memanfaatkan OSS, pelaku usaha dapat memastikan legalitas dan kepatuhan terhadap regulasi pemerintah, sehingga usaha pembibitan tanaman hutan dapat berjalan secara sah dan terpantau.
Ketentuan Penggabungan KBLI untuk KBLI 02122
Dalam sistem OSS, penggabungan KBLI merupakan prosedur untuk mengintegrasikan beberapa kegiatan usaha dalam satu izin apabila kegiatan tersebut saling berkaitan. Namun, untuk KBLI 02122, terdapat ketentuan khusus di mana kode ini tidak dapat digabungkan dengan KBLI berikut: 02122, 02130, dan 02209. Ketentuan ini bertujuan untuk menjaga kejelasan dan spesifikasi kegiatan usaha, serta menghindari tumpang tindih sektor usaha yang berbeda dalam satu izin.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.