KBLI 02130

Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu

Kelompok ini mencakup pemanfaatan hasil hutan bukan kayu yang meliputi penanaman atau pengayaan, pemeliharaan, pemanenan atau penebangan hasil hutan bukan kayu (rotan, getah pinus, daun kayu putih, bambu, damar, gaharu, dan lainnya).

Baca penjelasan lengkap KBLI 02130
APertanian, Kehutanan dan Perikanan

Pengertian KBLI 02130

KBLI 02130 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mengacu pada kegiatan usaha pembibitan tanaman kehutanan. Kode ini digunakan untuk mengidentifikasi usaha yang bergerak di bidang pembibitan tanaman hutan sebagai bagian dari sistem klasifikasi nasional yang diatur oleh pemerintah Indonesia. Dengan adanya KBLI 02130, pelaku usaha dapat lebih mudah dalam mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission) sesuai dengan sektor yang dijalankan.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 02130

Ruang lingkup KBLI 02130 mencakup seluruh aktivitas pembibitan dan pengembangan tanaman kehutanan yang digunakan untuk keperluan reboisasi, rehabilitasi hutan, serta penanaman kembali lahan hutan. Kegiatan usaha dalam KBLI ini meliputi produksi benih, perawatan bibit, hingga distribusi bibit tanaman kehutanan ke berbagai wilayah. Seluruh aktivitas tersebut bertujuan mendukung pelestarian lingkungan dan keberlanjutan sumber daya hutan di Indonesia.

Contoh Jenis Usaha KBLI 02130

Beberapa contoh jenis usaha yang masuk dalam KBLI 02130 antara lain:

  • Perusahaan pembibitan pohon jati, mahoni, sengon, dan tanaman hutan lainnya
  • Usaha produksi benih tanaman kehutanan untuk reboisasi
  • Penyediaan bibit untuk program penanaman kembali (replanting) hutan produksi maupun hutan lindung
  • Penyediaan jasa konsultasi pembibitan tanaman kehutanan

Usaha-usaha tersebut memiliki peran penting dalam mendukung program pemerintah terkait rehabilitasi dan pelestarian hutan di Indonesia.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang KBLI 02130 wajib memenuhi ketentuan perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan platform resmi pemerintah untuk memudahkan proses perizinan berusaha secara daring, mulai dari pendaftaran, pengajuan Nomor Induk Berusaha (NIB), hingga memperoleh izin operasional. Melalui OSS, proses perizinan menjadi lebih transparan, efisien, dan terintegrasi dengan instansi terkait, seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Untuk memperoleh izin usaha KBLI 02130, pelaku usaha wajib memenuhi persyaratan administratif dan teknis, termasuk dokumen legalitas usaha, rencana kerja pembibitan, serta komitmen terhadap pengelolaan lingkungan. Proses ini penting untuk memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai regulasi dan mendukung pembangunan berkelanjutan.

Ketentuan Penggabungan KBLI 02130

Dalam hal pengajuan perizinan usaha melalui OSS, perlu diperhatikan bahwa KBLI 02130 tidak dapat digabungkan dengan beberapa kode KBLI lain, yaitu KBLI 02122, KBLI 02130 itu sendiri, dan KBLI 02209. Ketentuan ini bertujuan untuk menjaga kejelasan dan fokus ruang lingkup usaha, sehingga pelaku usaha wajib mendaftarkan kegiatan usahanya secara terpisah apabila menjalankan jenis usaha dengan kode KBLI yang berbeda.

Memahami ketentuan penggabungan KBLI sangat penting agar proses perizinan usaha melalui OSS berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.