KBLI 01723
Penangkaran Reptil
Kelompok ini mencakup usaha penangkaran, pembesaran, pembiakan dan penelitian untuk pelestarian reptil, seperti komodo, buaya, dan reptil lainnya.
Baca penjelasan lengkap KBLI 01723Ruang Lingkup Kegiatan
KBLI yang Tidak Dapat Digabung
KBLI berikut tidak dapat berada dalam satu NIB:
Pengertian KBLI 01723
KBLI 01723 merupakan kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang mengacu pada kegiatan usaha pembibitan tanaman hutan. Kode ini digunakan untuk mengidentifikasi dan mengelompokkan jenis usaha yang bergerak di bidang pembibitan berbagai jenis tanaman hutan, baik tanaman keras maupun tanaman kayu lainnya. Penggunaan KBLI 01723 sangat penting dalam proses administrasi perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission) di Indonesia.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 01723
Ruang lingkup kegiatan usaha dengan KBLI 01723 meliputi seluruh aktivitas yang berkaitan dengan pembibitan tanaman hutan. Termasuk di dalamnya adalah kegiatan produksi benih, perawatan bibit, serta penyiapan lahan dan sarana pendukung untuk pembibitan tanaman hutan. Usaha ini juga mencakup pembibitan tanaman untuk keperluan reboisasi, penghijauan, serta produksi kayu dan hasil hutan lainnya. Semua kegiatan tersebut harus memenuhi standar teknis dan lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Contoh Jenis Usaha dengan KBLI 01723
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 01723 antara lain:
- Pembibitan tanaman jati, mahoni, sengon, dan meranti untuk keperluan industri kehutanan
- Pembibitan tanaman hutan rakyat untuk program reboisasi dan penghijauan
- Pembibitan tanaman endemik hutan untuk konservasi
- Pembibitan tanaman bambu dan rotan untuk industri kerajinan dan konstruksi
- Pembibitan pohon buah-buahan hutan seperti durian hutan, kemiri, dan lainnya
Kewajiban Perizinan Usaha melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang pembibitan tanaman hutan dengan KBLI 01723 wajib mengurus perizinan usaha melalui OSS. Sistem OSS merupakan platform resmi pemerintah yang mempermudah proses pengajuan, penerbitan, dan pengelolaan perizinan berusaha. Melalui OSS, pelaku usaha harus memenuhi persyaratan administratif seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau izin usaha sektor kehutanan, serta dokumen lingkungan sesuai ketentuan. Proses perizinan melalui OSS bertujuan untuk memastikan legalitas dan kepatuhan usaha terhadap peraturan yang berlaku.
Ketentuan Penggabungan KBLI 01723
Dalam proses perizinan usaha, penting untuk memperhatikan ketentuan penggabungan KBLI. Khusus untuk KBLI 01723, kode ini tidak dapat digabungkan dengan kode KBLI lainnya yang sama, yaitu 01723, maupun dengan KBLI 02209. Hal ini bertujuan agar identifikasi usaha tetap jelas dan tidak terjadi tumpang tindih kegiatan usaha yang berbeda ruang lingkupnya. Oleh karena itu, pelaku usaha harus memilih KBLI yang sesuai dengan aktivitas utama perusahaannya dan mengikuti ketentuan penggabungan yang telah ditetapkan pemerintah.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.