KBLI 02306

Pemungutan Damar

Kelompok ini mencakup usaha pemungutan damar.

Baca penjelasan lengkap KBLI 02306
APertanian, Kehutanan dan Perikanan

Ruang Lingkup Kegiatan

KBLI yang Tidak Dapat Digabung

KBLI berikut tidak dapat berada dalam satu NIB:

Pengertian KBLI 02306

KBLI 02306 adalah kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mengatur kegiatan usaha penebangan dan pengambilan rotan. KBLI 02306 termasuk dalam kategori kehutanan, khususnya pada subsektor penebangan hasil hutan bukan kayu. Standar ini digunakan sebagai acuan utama dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission) di Indonesia, sehingga pelaku usaha yang bergerak di bidang ini wajib memahami ketentuan yang berlaku.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 02306

Ruang lingkup KBLI 02306 meliputi seluruh aktivitas penebangan, pengambilan, dan pengumpulan rotan secara langsung dari hutan alam maupun hutan tanaman. Kegiatan ini mencakup proses mulai dari pemotongan batang rotan, pengumpulan, pengangkutan dari lokasi panen, hingga penyimpanan sementara sebelum rotan diproses lebih lanjut atau dipasarkan. Selain itu, usaha dalam KBLI ini juga dapat meliputi upaya pelestarian dan rehabilitasi sumber daya rotan untuk menjaga keberlanjutan produksi.

Contoh Jenis Usaha dalam KBLI 02306

Contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 02306 antara lain:

  • Perusahaan penebangan rotan di hutan alam
  • Unit usaha pengumpulan dan pengangkutan rotan dari hutan ke tempat penampungan
  • Koperasi petani rotan yang melakukan pengambilan dan pengelolaan rotan mentah
  • Usaha jasa pengumpulan rotan untuk keperluan ekspor atau industri pengolahan

Semua jenis usaha tersebut wajib terdaftar sesuai dengan KBLI 02306 saat melakukan proses perizinan usaha melalui OSS.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang penebangan dan pengambilan rotan sesuai KBLI 02306 diwajibkan untuk mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan platform resmi pemerintah Indonesia yang mengintegrasikan seluruh proses perizinan usaha, mulai dari pendaftaran, pengajuan izin lingkungan, hingga penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin operasional. Dengan melakukan perizinan melalui OSS, pelaku usaha akan memperoleh legalitas yang sah, kemudahan pengurusan izin, serta perlindungan hukum dalam menjalankan kegiatan usahanya. Selain itu, pelaku usaha juga harus mematuhi persyaratan teknis dan lingkungan yang ditetapkan oleh instansi terkait.

Ketentuan Penggabungan KBLI 02306

Dalam proses perizinan usaha melalui OSS, penting untuk memperhatikan ketentuan penggabungan KBLI. Khusus untuk KBLI 02306, kode ini tidak dapat digabungkan dengan KBLI 02209 (penebangan kayu selain rotan) dan tidak dapat digabungkan dengan KBLI 02306 itu sendiri dalam satu izin usaha. Hal ini bertujuan untuk menghindari tumpang tindih kegiatan usaha dan memastikan kejelasan ruang lingkup usaha yang dijalankan oleh setiap pelaku usaha. Ketentuan ini wajib dipatuhi dalam proses pendaftaran dan pengajuan izin usaha melalui OSS agar tidak terjadi penolakan atau kendala administratif.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.