KBLI 91034

Taman Wisata Alam

Kelompok ini mencakup kegiatan kawasan pelestarian alam untuk menyelenggarakan usaha penyediaan sarana di blok pemanfaatan dan usaha penyediaan jasa wisata alam yang bertujuan untuk pariwisata dan rekreasi alam, seperti Taman Wisata Alam Pulau Weh (Aceh), Taman Wisata Alam Tangkuban Perahu (Jawa Barat), Taman Wisata Alam Teluk Lasolo (Sulawesi Tenggara), Taman Wisata Alam Pananjung Pangandaran (Jawa Barat), Taman Wisata Alam Batu Putih (Sulawesi Utara), dan taman wisata alam lainnya.

Baca penjelasan lengkap KBLI 91034
RKesenian, Hiburan Dan Rekreasi

Ruang Lingkup Kegiatan

KBLI yang Tidak Dapat Digabung

KBLI berikut tidak dapat berada dalam satu NIB:

Pengertian KBLI 91034

KBLI 91034 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang secara khusus mengacu pada kegiatan jasa pelestarian dan konservasi kawasan hutan. KBLI ini digunakan sebagai acuan dalam proses perizinan usaha di Indonesia, khususnya melalui sistem Online Single Submission (OSS). Kode ini menjadi landasan hukum dan administratif bagi pelaku usaha yang ingin menjalankan kegiatan di bidang pelestarian kawasan hutan, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 91034

Ruang lingkup KBLI 91034 meliputi seluruh aktivitas yang bertujuan untuk menjaga, melestarikan, dan mengelola kawasan hutan agar tetap lestari dan berfungsi secara ekologis, ekonomis, dan sosial. Kegiatan dalam ruang lingkup ini mencakup upaya pelestarian keanekaragaman hayati, perlindungan flora dan fauna, serta pemulihan kawasan hutan yang mengalami kerusakan. Selain itu, kegiatan edukasi, penelitian, dan pengembangan model konservasi hutan juga termasuk dalam cakupan KBLI ini.

Contoh Jenis Usaha KBLI 91034

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 91034 antara lain:

  • Pengelolaan kawasan konservasi hutan, seperti taman nasional dan suaka margasatwa.
  • Penyediaan jasa edukasi konservasi dan pelatihan pelestarian hutan.
  • Pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang pelestarian kawasan hutan.
  • Pemulihan ekosistem hutan yang mengalami kerusakan akibat aktivitas manusia atau bencana alam.
  • Penyelenggaraan program adopsi pohon dan reboisasi berbasis masyarakat.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS untuk KBLI 91034

Setiap pelaku usaha yang ingin menjalankan aktivitas sesuai KBLI 91034 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission). OSS merupakan platform resmi pemerintah untuk mempermudah proses perizinan berusaha di Indonesia. Dalam prosesnya, pelaku usaha harus memastikan seluruh dokumen persyaratan terpenuhi, seperti izin lingkungan, surat keterangan domisili usaha, dan dokumen pendukung lainnya sesuai regulasi sektor kehutanan. Dengan mengantongi izin usaha melalui OSS, perusahaan dapat menjalankan aktivitas pelestarian dan konservasi kawasan hutan secara legal dan sesuai ketentuan.

Ketentuan Penggabungan KBLI 91034

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, KBLI 91034 tidak dapat digabungkan dengan kode KBLI 02209 maupun KBLI 91034 itu sendiri dalam satu kegiatan usaha. Hal ini bertujuan untuk menjaga kejelasan dan spesialisasi bidang usaha yang terdaftar pada sistem OSS. Pelaku usaha harus memastikan bahwa kode KBLI yang diajukan pada perizinan usaha tidak melanggar aturan penggabungan tersebut, agar proses perizinan dapat berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.