← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Recoding/Pindah Kode

91424 - Taman Wisata Alam

Kelompok ini mencakup kegiatan pengelolaan kawasan pelestarian alam untuk menyelenggarakan penyediaan sarana di blok pemanfaatan dan usaha penyediaan jasa wisata alam yang bertujuan untuk pariwisata dan rekreasi alam, seperti Taman Wisata Alam Pulau Weh (Aceh), Taman Wisata Alam Tangkuban Perahu (Jawa Barat), Taman Wisata Alam Teluk Lasolo (Sulawesi Tenggara), Taman Wisata Alam Pananjung Pangandaran (Jawa Barat), dan Taman Wisata Alam Batu Putih (Sulawesi Utara).

Status Perubahan

Recoding/Pindah Kode

Padanan KBLI 2020

91034 - Taman Wisata Alam, 91034

Risiko Tertinggi

-

Perizinan

-

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Data ruang lingkup belum tersedia.
Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 91424?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

91424

Taman Wisata Alam

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 91424: Taman Wisata Alam

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 91424.

Pengertian KBLI 91424

KBLI 91424 berjudul Taman Wisata Alam. Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup kegiatan pengelolaan kawasan pelestarian alam yang ditujukan untuk penyelenggaraan penyediaan sarana di blok pemanfaatan serta usaha penyediaan jasa wisata alam untuk tujuan pariwisata dan rekreasi alam.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 91424

Ruang lingkup KBLI 91424 berdasarkan uraian resmi meliputi pengelolaan kawasan pelestarian alam yang menyelenggarakan penyediaan sarana pada blok pemanfaatan dan kegiatan usaha yang menyediakan jasa wisata alam. Fokusnya adalah pada penyelenggaraan pariwisata dan rekreasi alam dalam kawasan yang memiliki fungsi pelestarian.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 91424

Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk adalah:

  • Pengelolaan kawasan pelestarian alam untuk penyelenggaraan penyediaan sarana di blok pemanfaatan.
  • Usaha penyediaan jasa wisata alam yang bertujuan untuk pariwisata dan rekreasi alam.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi yang digunakan tidak menyebutkan kegiatan yang secara eksplisit "tidak termasuk" atau perlu dibedakan dengan kode lain. Dengan demikian, data tidak memberikan daftar kegiatan yang dikecualikan atau harus dibedakan.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh penerapan yang tercantum langsung dalam uraian resmi meliputi Taman Wisata Alam berikut ini:

  • Taman Wisata Alam Pulau Weh (Aceh)
  • Taman Wisata Alam Tangkuban Perahu (Jawa Barat)
  • Taman Wisata Alam Teluk Lasolo (Sulawesi Tenggara)
  • Taman Wisata Alam Pananjung Pangandaran (Jawa Barat)
  • Taman Wisata Alam Batu Putih (Sulawesi Utara)

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data KBLI untuk kode 91424 tidak memuat informasi mengenai skala usaha maupun tingkat risiko. Karena informasi tersebut tidak tercantum, tidak mungkin menyajikan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko berdasarkan data ini.

Perizinan Berusaha

Dalam data yang tersedia, bidang "perizinan_berusaha" berisi tanda "-". Ini menunjukkan bahwa dokumen sumber tidak mencantumkan perizinan berusaha spesifik untuk KBLI 91424. Informasi ini hanya mencerminkan isi data dan bukan pernyataan tentang kewajiban perizinan di luar data tersebut.

Jangka Waktu Penerbitan

Kolom jangka waktu penerbitan pada data yang digunakan berisi tanda "-". Dengan demikian, tidak ada informasi jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data resmi untuk KBLI 91424. Penyebutan jangka waktu penerbitan di luar data ini tidak disediakan.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 2020 yang tercantum dalam data: 91034 - Taman Wisata Alam.

Status Perubahan KBLI

Jenis perubahan yang tercantum untuk KBLI 91424 adalah: Recoding/Pindah Kode. Keterangan ini diambil langsung dari data perubahan yang tersedia.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

  1. Pastikan aktivitas usaha yang akan didaftarkan sesuai dengan uraian resmi KBLI 91424, yaitu pengelolaan kawasan pelestarian alam untuk penyediaan sarana di blok pemanfaatan dan penyediaan jasa wisata alam untuk pariwisata dan rekreasi alam.
  2. Periksa bahwa data resmi untuk KBLI ini tidak mencantumkan tingkat risiko, skala usaha, perizinan berusaha, maupun jangka waktu penerbitan; jika Anda memerlukan rincian tersebut, data ini tidak menyediakan informasi tersebut.
  3. Catat padanan ke KBLI 2020 (91034 - Taman Wisata Alam) dan status perubahan (Recoding/Pindah Kode) sebagai referensi saat melakukan pencarian atau verifikasi administratif.
  4. Dalam mekanisme OSS berbasis risiko, klasifikasi risiko dan skala usaha biasanya berpengaruh terhadap persyaratan perizinan; namun data resmi untuk KBLI 91424 yang digunakan di sini tidak memuat klasifikasi risiko atau skala usaha.
  5. Jangan mengandalkan informasi di luar data resmi ini tanpa verifikasi dari sumber resmi terkait apabila diperlukan perizinan atau persyaratan teknis tambahan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa pengertian KBLI 91424?

KBLI 91424 berjudul "Taman Wisata Alam" dan mencakup pengelolaan kawasan pelestarian alam untuk penyediaan sarana di blok pemanfaatan serta usaha penyediaan jasa wisata alam untuk pariwisata dan rekreasi alam, sesuai uraian resmi.

Kegiatan apa saja yang termasuk dalam KBLI 91424?

Kegiatan yang termasuk adalah pengelolaan kawasan pelestarian alam untuk menyelenggarakan penyediaan sarana di blok pemanfaatan dan usaha penyediaan jasa wisata alam untuk pariwisata dan rekreasi alam, sebagaimana tercantum dalam uraian resmi.

Apakah data ini mencantumkan perizinan berusaha dan jangka waktu penerbitan?

Data yang digunakan mencantumkan tanda "-" pada bagian perizinan berusaha dan jangka waktu penerbitan, yang berarti informasi tersebut tidak tercantum dalam sumber data resmi yang digunakan.

Apakah ada padanan KBLI 2020 untuk kode ini?

Ya. Padanan yang tercantum adalah "91034 - Taman Wisata Alam".