KBLI 02304

Pemungutan Daun Kayu Putih

Kelompok ini mencakup usaha pemungutan daun tanaman kayu putih.

Baca penjelasan lengkap KBLI 02304
APertanian, Kehutanan dan Perikanan

Ruang Lingkup Kegiatan

KBLI yang Tidak Dapat Digabung

KBLI berikut tidak dapat berada dalam satu NIB:

Pengertian KBLI 02304

KBLI 02304 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan usaha pengambilan dan pengumpulan hasil hutan bukan kayu, selain rotan, damar, dan getah-getahan. KBLI 02304 merupakan bagian dari sistem klasifikasi yang ditetapkan oleh pemerintah untuk memudahkan pengawasan, pembinaan, serta perizinan usaha di sektor kehutanan melalui sistem OSS (Online Single Submission).

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 02304

Ruang lingkup kegiatan usaha yang tercakup dalam KBLI 02304 meliputi seluruh aktivitas pengambilan dan pengumpulan hasil hutan bukan kayu yang tidak termasuk rotan, damar, dan getah-getahan. Kegiatan ini umumnya dilakukan di kawasan hutan produksi, hutan lindung, atau hutan rakyat, dengan tujuan komersial maupun non-komersial. Proses pengambilan hasil hutan bukan kayu ini wajib mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta memperhatikan kelestarian lingkungan.

Contoh Jenis Usaha KBLI 02304

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 02304 antara lain:

  • Pengambilan dan pengumpulan madu hutan
  • Pengambilan dan pengumpulan buah-buahan hutan, seperti durian hutan, kemiri, atau tengkawang
  • Pengumpulan daun-daunan hutan untuk bahan obat-obatan atau rempah
  • Pengambilan bambu, rotan (kecuali rotan yang masuk KBLI 02303), dan tanaman bawah tegakan lainnya
  • Pengumpulan jamur hutan serta lumut-lumutan

Setiap usaha yang bergerak di sektor ini wajib mengacu pada KBLI 02304 dalam pengurusan perizinan usaha.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Seluruh pelaku usaha yang menjalankan kegiatan usaha sesuai KBLI 02304 diwajibkan untuk mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan platform resmi pemerintah Indonesia untuk penyelenggaraan perizinan berusaha secara elektronik. Dengan melakukan pendaftaran dan pengajuan perizinan melalui OSS, pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) serta izin operasional sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, penggunaan OSS memastikan proses perizinan usaha berjalan transparan, efisien, dan terintegrasi dengan instansi terkait.

Kewajiban ini berlaku baik untuk usaha perorangan, badan usaha swasta, koperasi, maupun badan usaha milik negara yang bergerak di bidang pengambilan dan pengumpulan hasil hutan bukan kayu. Pastikan seluruh dokumen dan persyaratan telah dipenuhi agar proses perizinan usaha di OSS dapat berjalan lancar.

Ketentuan Penggabungan KBLI 02304

Dalam pengajuan perizinan usaha melalui OSS, penting untuk memperhatikan ketentuan penggabungan KBLI. KBLI 02304 tidak dapat digabungkan dengan kode KBLI 02209 maupun dengan KBLI 02304 itu sendiri. Artinya, setiap kegiatan usaha yang tercakup dalam KBLI 02304 harus diajukan secara terpisah dan tidak boleh digabungkan dengan kegiatan usaha lain yang menggunakan KBLI 02209 atau KBLI 02304 pada satu NIB atau izin usaha yang sama. Hal ini bertujuan untuk menjaga kejelasan klasifikasi dan pengawasan usaha oleh pemerintah.

Dengan memahami ketentuan ini, pelaku usaha dapat menghindari kendala administratif

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.