KBLI 01713

Perburuan dan Penangkapan Reptil

Kelompok ini mencakup usaha perburuan dan penangkapan reptil dalam rangka pengendalian populasi dan pelestarian. Termasuk perburuan dan penangkapan reptil dengan perangkap, penangkapan reptil (mati atau hidup) untuk makanan, bulu, kulit atau untuk penelitian, untuk ditempatkan dalam kebun binatang atau sebagai hewan peliharaan. Termasuk perburuan dan penangkapan reptil untuk diambil organnya. Contohnya buaya, ular, dan reptil lainnya.

Baca penjelasan lengkap KBLI 01713
APertanian, Kehutanan dan Perikanan

Ruang Lingkup Kegiatan

KBLI yang Tidak Dapat Digabung

KBLI berikut tidak dapat berada dalam satu NIB:

Pengertian KBLI 01713

KBLI 01713 merupakan kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang khusus mengatur kegiatan usaha terkait pembibitan dan budidaya tanaman rempah-rempah. Kode ini digunakan sebagai acuan dalam pendataan dan regulasi usaha di bidang pertanian rempah-rempah di Indonesia. Dengan adanya KBLI 01713, pemerintah dapat memantau dan mengelola perkembangan usaha rempah-rempah secara terstruktur, serta memastikan pelaku usaha menjalankan kegiatan sesuai peraturan yang berlaku.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 01713

Ruang lingkup KBLI 01713 mencakup seluruh kegiatan usaha yang berhubungan dengan pembibitan, penanaman, pemeliharaan, serta panen tanaman rempah-rempah. Beberapa tanaman yang masuk dalam cakupan KBLI ini antara lain lada, pala, cengkeh, kayu manis, kapulaga, dan rempah-rempah lainnya. Kegiatan dalam ruang lingkup ini dapat dilakukan baik secara mandiri maupun melalui kemitraan dengan pihak lain, baik dalam skala kecil, menengah, maupun besar.

Contoh Jenis Usaha KBLI 01713

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 01713 antara lain:

  • Usaha pembibitan dan budidaya lada hitam dan lada putih
  • Perkebunan pala untuk keperluan konsumsi dan industri
  • Budidaya cengkeh untuk industri rokok kretek dan rempah masakan
  • Usaha penanaman kayu manis untuk kebutuhan ekspor dan lokal
  • Pembibitan dan penanaman kapulaga serta rempah-rempah lain yang sejenis
Setiap usaha yang bergerak dalam bidang pembibitan dan budidaya rempah-rempah wajib mengacu pada KBLI 01713 sebagai dasar legalitas kegiatan usaha.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang ingin menjalankan kegiatan sesuai KBLI 01713 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission). OSS merupakan sistem perizinan terintegrasi secara elektronik yang memudahkan pengurusan izin usaha di Indonesia. Melalui OSS, pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Usaha, dan perizinan lain yang diperlukan secara online dan transparan.

Proses pengurusan perizinan usaha melalui OSS untuk KBLI 01713 mencakup pengunggahan dokumen legal, data usaha, serta pemenuhan persyaratan teknis yang ditetapkan oleh pemerintah. Dengan kepemilikan izin resmi melalui OSS, pelaku usaha memperoleh perlindungan hukum, kemudahan akses ke pembiayaan, serta peluang pengembangan usaha yang lebih luas.

Ketentuan Penggabungan KBLI 01713

Dalam pengelolaan perizinan usaha melalui OSS, terdapat ketentuan khusus mengenai penggabungan kode KBLI. Untuk KBLI 01713, pelaku usaha tidak dapat menggabungkan kode ini dengan KBLI 01713 (kode yang sama) maupun KBLI 02209. Hal ini bertujuan untuk menjaga kejelasan dan spesifikasi kegiatan usaha, serta menghindari tumpang tindih dalam pelaporan dan pengawasan usaha oleh pemerintah.

Oleh karena itu, pastikan memilih kode KBLI yang sesuai dengan kegiatan utama usaha Anda, dan tidak melakukan penggabungan dengan kode yang dilar

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.