KBLI 02308

Pemungutan Bambu

Kelompok ini mencakup usaha pemungutan bambu.

Baca penjelasan lengkap KBLI 02308
APertanian, Kehutanan dan Perikanan

Ruang Lingkup Kegiatan

KBLI yang Tidak Dapat Digabung

KBLI berikut tidak dapat berada dalam satu NIB:

Pengertian KBLI 02308

KBLI 02308 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mengacu pada kegiatan usaha pemungutan dan pengumpulan hasil hutan bukan kayu, khususnya rotan, di kawasan hutan alam maupun hutan tanaman. KBLI 02308 menjadi acuan resmi dalam pengelompokan jenis usaha di sektor kehutanan, terutama terkait pemanfaatan hasil hutan selain kayu, yang memiliki nilai ekonomi tinggi di Indonesia.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 02308

Ruang lingkup kegiatan usaha yang tercakup dalam KBLI 02308 meliputi segala bentuk pemungutan, pengumpulan, dan pengelolaan rotan sebagai hasil hutan bukan kayu. Kegiatan usaha ini mencakup proses pengambilan rotan dari alam, pengumpulan, penyortiran, hingga persiapan rotan untuk dipasarkan atau diolah lebih lanjut. Aktivitas usaha dalam KBLI ini tidak mencakup pengolahan lanjutan rotan menjadi produk jadi, melainkan berfokus pada pemanfaatan rotan mentah dari kawasan hutan.

Contoh Jenis Usaha KBLI 02308

Contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 02308 antara lain usaha pengambilan rotan dari hutan, usaha pengumpulan rotan hasil panen, serta usaha penyimpanan dan penyaluran rotan mentah ke pabrik pengolahan. Selain itu, kelompok usaha masyarakat di sekitar kawasan hutan yang melakukan aktivitas pengumpulan dan penjualan rotan juga dikategorikan dalam KBLI 02308. Usaha ini sangat penting dalam mendukung industri mebel dan kerajinan rotan di Indonesia.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS untuk KBLI 02308

Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang pemungutan dan pengumpulan rotan wajib mengurus perizinan usaha sesuai ketentuan yang berlaku. Proses perizinan usaha untuk KBLI 02308 saat ini dilakukan melalui sistem OSS (Online Single Submission) yang dikelola oleh pemerintah. Melalui OSS, pelaku usaha dapat mengajukan permohonan NIB (Nomor Induk Berusaha) dan perizinan berusaha lainnya secara daring. Kepatuhan terhadap perizinan usaha ini sangat penting untuk memastikan legalitas operasional, kemudahan akses pembiayaan, serta perlindungan hukum bagi pelaku usaha.

Ketentuan Penggabungan KBLI 02308

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, KBLI 02308 tidak dapat digabungkan dengan kode KBLI 02209 maupun dengan KBLI 02308 itu sendiri dalam satu dokumen izin usaha. Hal ini bertujuan untuk menjaga kejelasan klasifikasi usaha dan memastikan pengawasan serta pembinaan yang tepat oleh instansi terkait. Pelaku usaha yang memiliki kegiatan di luar ruang lingkup KBLI 02308 wajib mengajukan izin terpisah sesuai dengan kode KBLI yang relevan.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.