KBLI 91035

Suaka Margasatwa

Kelompok ini mencakup kegiatan penyelenggaraan dan usaha penyediaan pengelolaan jasa wisata alam, yaitu kawasan suaka alam yang mempunyai ciri khas berupa keanekaragaman dan atau keunikan jenis satwa dan untuk kelangsungan hidup dilakukan pembinaan terhadap habitatnya, yaitu kawasan suaka alam yang mempunyai kekhasan tumbuhan, satwa dan ekosistemnya atau ekosistem tertentu yang dilindungi dan perkembangannya berlangsung secara alami. Misalnya SM Pulau Rambut (DKI Jakarta), SM Rawa Singkil (Aceh) dan SM Dataran Tinggi Yang (Jawa Timur).

Baca penjelasan lengkap KBLI 91035
RKesenian, Hiburan Dan Rekreasi

Ruang Lingkup Kegiatan

KBLI yang Tidak Dapat Digabung

KBLI berikut tidak dapat berada dalam satu NIB:

Pengertian KBLI 91035

KBLI 91035 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan usaha di bidang taman botani. KBLI ini mengacu pada aktivitas yang berkaitan dengan pengelolaan, pengembangan, dan pemeliharaan taman botani yang bertujuan untuk pelestarian, edukasi, penelitian, dan rekreasi. Kode ini penting untuk pengusaha yang ingin menjalankan bisnis di sektor taman botani karena menjadi acuan utama dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 91035

Ruang lingkup kegiatan usaha yang tercakup dalam KBLI 91035 meliputi seluruh aktivitas yang berhubungan dengan pengelolaan taman botani. Hal ini mencakup pengumpulan dan pemeliharaan berbagai jenis tanaman, penelitian dan pengembangan keanekaragaman hayati, penyediaan fasilitas edukasi bagi masyarakat, serta penyelenggaraan kegiatan rekreasi berbasis taman botani. Selain itu, kegiatan konservasi tanaman langka dan penyuluhan mengenai pentingnya pelestarian flora juga merupakan bagian dari ruang lingkup usaha ini.

Contoh Jenis Usaha KBLI 91035

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 91035 antara lain:

  • Pendirian dan pengelolaan taman botani skala nasional maupun daerah
  • Penyelenggaraan wisata edukasi berbasis tanaman dan lingkungan
  • Pusat penelitian dan pengembangan tanaman langka atau endemik
  • Penyediaan jasa konsultasi pengelolaan taman botani
  • Penyelenggaraan pelatihan, seminar, atau workshop terkait botani

Usaha-usaha tersebut harus mengacu pada ketentuan KBLI 91035 agar dapat menjalankan operasional secara legal dan profesional.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Seluruh pelaku usaha yang bergerak di bidang taman botani dengan KBLI 91035 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission). OSS merupakan platform terintegrasi yang dikelola oleh pemerintah Indonesia untuk memudahkan proses perizinan berusaha. Dengan mendaftarkan usaha melalui OSS, pelaku usaha akan memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin operasional sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Proses perizinan melalui OSS juga memastikan bahwa usaha berjalan sesuai dengan regulasi dan standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah, termasuk aspek lingkungan, tata ruang, dan keselamatan.

Ketentuan Penggabungan KBLI 91035

Dalam proses pendaftaran dan pengajuan perizinan usaha melalui OSS, perlu diperhatikan bahwa KBLI 91035 tidak dapat digabungkan dengan kode KBLI 02209 maupun dengan kode KBLI 91035 itu sendiri. Ketentuan ini ditetapkan untuk menjaga kejelasan dan spesifikasi kegiatan usaha yang dijalankan, sehingga tidak terjadi tumpang tindih atau duplikasi aktivitas usaha dalam satu entitas. Oleh karena itu, pastikan hanya memilih kode KBLI yang sesuai dengan kegiatan usaha utama yang dijalankan.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.