KBLI 01722

Penangkaran Mamalia

Kelompok ini mencakup usaha penangkaran, pembesaran, pembiakan dan penelitian untuk pelestarian mamalia, seperti hariamau, badak, anoa, dan mamalia lainnya.

Baca penjelasan lengkap KBLI 01722
APertanian, Kehutanan dan Perikanan

Ruang Lingkup Kegiatan

KBLI yang Tidak Dapat Digabung

KBLI berikut tidak dapat berada dalam satu NIB:

Pengertian KBLI 01722

KBLI 01722 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mengacu pada kegiatan pembibitan tanaman hutan. KBLI ini secara khusus digunakan untuk mengidentifikasi dan mengklasifikasikan usaha yang bergerak dalam bidang pembibitan serta perbanyakan tanaman hutan, baik untuk tujuan komersial maupun konservasi. Dengan mengacu pada kode ini, pelaku usaha dapat menjalankan aktivitasnya secara legal dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 01722

Ruang lingkup KBLI 01722 meliputi seluruh aktivitas yang berkaitan dengan pembibitan dan perbanyakan tanaman hutan. Kegiatan ini mencakup pengumpulan benih, penyemaian, perawatan bibit, hingga penyiapan bibit untuk ditanam di kawasan hutan atau lahan lainnya. Selain itu, ruang lingkupnya juga meliputi fasilitas pembibitan yang dikelola oleh pemerintah, swasta, maupun perorangan, baik dalam skala kecil maupun besar.

Contoh Jenis Usaha KBLI 01722

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 01722 antara lain:

  • Pembibitan tanaman kayu keras seperti jati, mahoni, dan meranti
  • Pembibitan tanaman kayu lunak seperti pinus dan sengon
  • Pembibitan tanaman hutan untuk rehabilitasi lahan kritis
  • Pembibitan tanaman hutan untuk keperluan reklamasi tambang
  • Pembibitan tanaman endemik untuk konservasi hutan

Usaha-usaha tersebut dapat dijalankan oleh badan usaha maupun perorangan yang memenuhi persyaratan teknis dan administratif sesuai regulasi yang berlaku.

Kewajiban Perizinan Usaha melalui OSS untuk KBLI 01722

Setiap pelaku usaha yang ingin menjalankan kegiatan pada KBLI 01722 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission). OSS merupakan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang memudahkan proses pengajuan, verifikasi, hingga penerbitan izin usaha di Indonesia. Melalui OSS, pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) serta izin operasional atau komersial sesuai dengan kebutuhan usaha pembibitan tanaman hutan.

Kewajiban perizinan usaha ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh kegiatan pembibitan tanaman hutan berjalan sesuai dengan standar lingkungan, teknis, dan administrasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Selain itu, perizinan melalui OSS juga menjadi dasar legalitas usaha dalam melakukan aktivitas komersial maupun pengembangan bisnis di bidang kehutanan.

Ketentuan Penggabungan KBLI 01722

Dalam pelaksanaan usaha, penting untuk memperhatikan ketentuan penggabungan KBLI. Untuk KBLI 01722, terdapat larangan penggabungan kode usaha dengan KBLI 01722 itu sendiri serta KBLI 02209. Artinya, pelaku usaha tidak diperkenankan menggabungkan kegiatan usaha pembibitan tanaman hutan (KBLI 01722) dengan kegiatan lain yang tercakup dalam KBLI tersebut ataupun dengan kode 02209, yang berkaitan dengan bidang usaha lain dalam kehutanan.

Ketentuan ini diberlakukan untuk menjaga kejelasan klasifikasi dan pengawasan usaha, serta mencegah terjadinya tumpang tindih aktivitas usaha yang dapat mengakibatkan pelanggaran regulasi. Pelaku usaha diharapkan memahami dan mem

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.