KBLI 02307

Pemungutan Madu

Kelompok ini mencakup usaha pemungutan madu.

Baca penjelasan lengkap KBLI 02307
APertanian, Kehutanan dan Perikanan

Ruang Lingkup Kegiatan

KBLI yang Tidak Dapat Digabung

KBLI berikut tidak dapat berada dalam satu NIB:

Pengertian KBLI 02307

KBLI 02307 adalah kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan usaha penebangan pohon bukan kayu di Indonesia. KBLI ini secara khusus mengatur usaha yang berfokus pada penebangan dan pengambilan hasil hutan non-kayu, seperti rotan, damar, getah, dan bahan hutan lain yang tidak termasuk kayu. Kode ini sangat penting dalam sistem perizinan usaha yang terintegrasi melalui OSS (Online Single Submission), sehingga setiap pelaku usaha di bidang ini wajib mencantumkan KBLI 02307 dalam dokumen perizinan mereka.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 02307

Ruang lingkup usaha yang tercakup dalam KBLI 02307 meliputi seluruh kegiatan penebangan, pengumpulan, serta pengolahan hasil hutan non-kayu. Kegiatan ini tidak hanya terbatas pada pengambilan secara langsung dari hutan, tetapi juga mencakup proses awal pengolahan bahan tersebut sebelum dipasarkan. Usaha-usaha yang termasuk dalam KBLI 02307 biasanya beroperasi di kawasan hutan produksi, hutan lindung, atau kawasan tertentu yang telah mendapatkan izin dari pemerintah. Pelaku usaha wajib mematuhi ketentuan pengelolaan hutan lestari dan menjaga kelestarian lingkungan sesuai regulasi yang berlaku.

Contoh Jenis Usaha KBLI 02307

Beberapa contoh usaha yang masuk dalam kategori KBLI 02307 antara lain:

  • Penebangan dan pengumpulan rotan dari hutan alam
  • Pengambilan damar, getah, atau resin dari pohon-pohon tertentu
  • Pengumpulan hasil hutan bukan kayu seperti rattan, bamboo, dan sejenisnya
  • Usaha pengelolaan awal hasil hutan non-kayu sebelum dipasarkan

Seluruh kegiatan tersebut wajib memiliki perizinan usaha yang sah dan tercatat melalui sistem OSS untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan pemerintah.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS untuk KBLI 02307

Pelaku usaha yang menjalankan kegiatan di bidang KBLI 02307 wajib mengurus perizinan usaha melalui platform OSS. OSS merupakan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang memudahkan proses pengajuan, verifikasi, hingga penerbitan izin usaha. Dalam prosesnya, pelaku usaha harus mencantumkan kode KBLI 02307 pada saat pengisian data, serta melampirkan dokumen pendukung seperti izin lingkungan, persetujuan penggunaan kawasan hutan, dan dokumen teknis lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan. Dengan perizinan melalui OSS, kegiatan usaha dapat berjalan secara legal dan terpantau oleh pemerintah.

Ketentuan Penggabungan KBLI 02307

Terkait ketentuan penggabungan KBLI, perlu diketahui bahwa KBLI 02307 tidak dapat digabungkan dengan kode KBLI lain yang sejenis, khususnya KBLI 02209 dan KBLI 02307 itu sendiri. Hal ini ditetapkan untuk menjaga kejelasan dan spesifikasi ruang lingkup usaha yang diatur dalam masing-masing kode KBLI. Pelaku usaha wajib memastikan hanya memilih KBLI yang sesuai dengan kegiatan utama yang dijalankan, serta tidak melakukan penggabungan dengan kode yang dilarang. Dengan demikian, proses perizinan usaha melalui OSS akan berjalan lebih tertib dan sesuai regulasi.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.