KBLI 01729

Penangkaran Tumbuhan/Satwa Liar Lainnya

Kelompok ini mencakup usaha penangkaran, pembesaran, pembiakan dan penelitian untuk pelestarian tumbuhan/satwa liar lainnya, baik yang hidup di darat maupun di laut.

Baca penjelasan lengkap KBLI 01729
APertanian, Kehutanan dan Perikanan

Ruang Lingkup Kegiatan

KBLI yang Tidak Dapat Digabung

KBLI berikut tidak dapat berada dalam satu NIB:

Pengertian KBLI 01729

KBLI 01729 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan usaha khusus dalam bidang pembibitan tanaman lainnya yang tidak termasuk dalam kelompok tertentu. KBLI ini menjadi acuan penting bagi pelaku usaha yang bergerak di sektor pertanian, khususnya pada aktivitas pembibitan tanaman selain tanaman pangan, hortikultura, tanaman perkebunan, dan kehutanan yang telah memiliki kode tersendiri. Dengan adanya KBLI 01729, proses perizinan usaha melalui OSS (Online Single Submission) menjadi lebih terstruktur dan jelas.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 01729

Ruang lingkup kegiatan usaha dalam KBLI 01729 mencakup seluruh aktivitas pembibitan tanaman yang tidak tercakup dalam kelompok KBLI lain yang lebih spesifik. Kegiatan ini meliputi produksi bibit tanaman yang digunakan untuk keperluan pertanian, penghijauan, konservasi, atau tujuan komersial lainnya yang tidak termasuk dalam kategori tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, maupun kehutanan. Usaha dalam kelompok ini berperan penting dalam mendukung ketersediaan bibit berkualitas untuk berbagai sektor, serta berkontribusi pada keberlanjutan lingkungan dan pertanian nasional.

Contoh Jenis Usaha KBLI 01729

Beberapa contoh jenis usaha yang masuk dalam kategori KBLI 01729 antara lain:

  • Pembibitan tanaman hias yang tidak termasuk bunga potong atau tanaman hortikultura khusus
  • Pembibitan tanaman herbal yang bukan tanaman obat utama
  • Pembibitan tanaman langka atau endemik yang tidak tercakup dalam KBLI perkebunan atau kehutanan
  • Pembibitan tanaman untuk reklamasi lahan yang tidak spesifik pada kategori kehutanan
Usaha-usaha tersebut wajib menggunakan KBLI 01729 sebagai acuan utama dalam pengurusan perizinan usaha melalui OSS.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan pembibitan tanaman sesuai KBLI 01729 diwajibkan untuk mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS memfasilitasi proses perizinan secara terintegrasi, mulai dari pendaftaran NIB (Nomor Induk Berusaha) hingga penerbitan izin operasional dan/atau komersial. Proses ini penting untuk memastikan legalitas usaha, kemudahan akses pembinaan, serta perlindungan hukum bagi pelaku usaha. Selain itu, pelaku usaha juga harus mematuhi peraturan teknis terkait pembibitan, seperti standar mutu bibit, pengelolaan lingkungan, dan ketentuan karantina tanaman.

Ketentuan Penggabungan KBLI 01729

Dalam proses perizinan usaha melalui OSS, penting untuk memperhatikan ketentuan penggabungan KBLI. KBLI 01729 tidak dapat digabungkan dengan kode KBLI 01729 itu sendiri maupun KBLI 02209. Artinya, jika pelaku usaha memiliki lebih dari satu kegiatan usaha yang berbeda kode, maka pengajuan perizinan harus dilakukan secara terpisah sesuai dengan masing-masing KBLI. Ketentuan ini bertujuan untuk menjaga kejelasan dan spesifikasi jenis usaha dalam sistem OSS, serta memudahkan pengawasan dan pembinaan usaha oleh instansi terkait.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.