KBLI 01711

Perburuan dan Penangkapan Primata

Kelompok ini mencakup usaha perburuan dan penangkapan primata dalam rangka pengendalian populasi dan pelestarian. Termasuk perburuan dan penangkapan primata dengan perangkap, penangkapan primata (mati atau hidup) untuk makanan, bulu, kulit atau untuk penelitian, untuk ditempatkan dalam kebun binatang atau sebagai hewan peliharaan. Termasuk perburuan dan penangkapan primata untuk diambil organnya. Contohnya kera, monyet dan primata lainnya.

Baca penjelasan lengkap KBLI 01711
APertanian, Kehutanan dan Perikanan

Ruang Lingkup Kegiatan

KBLI yang Tidak Dapat Digabung

KBLI berikut tidak dapat berada dalam satu NIB:

Pengertian KBLI 01711

KBLI 01711 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan usaha budidaya tanaman perkebunan kelapa. KBLI ini dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan menjadi acuan penting dalam proses perizinan usaha melalui OSS, khususnya bagi pelaku usaha yang bergerak di bidang perkebunan kelapa. Dengan adanya KBLI 01711, pelaku usaha dapat mengelola dan mengembangkan usaha budidaya kelapa secara legal dan terstruktur sesuai ketentuan perundang-undangan di Indonesia.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 01711

Ruang lingkup kegiatan usaha yang tercakup dalam KBLI 01711 meliputi seluruh tahapan budidaya tanaman kelapa, mulai dari penanaman, pemeliharaan, hingga pemanenan buah kelapa. Kegiatan ini juga mencakup pengelolaan lahan perkebunan, penyediaan bibit unggul, penggunaan teknologi pertanian modern, serta penerapan sistem pertanian berkelanjutan. Usaha dalam kategori ini berfokus pada produksi kelapa sebagai bahan baku industri maupun konsumsi domestik, termasuk kelapa bulat, kelapa parut, dan produk turunan lainnya yang belum diproses lebih lanjut.

Contoh Jenis Usaha KBLI 01711

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 01711 antara lain:

  • Perkebunan kelapa rakyat dengan skala kecil hingga menengah
  • Perusahaan perkebunan kelapa komersial skala besar
  • Usaha pengelolaan bibit kelapa dan pembibitan tanaman kelapa
  • Kelompok tani atau koperasi yang bergerak di bidang budidaya kelapa
  • Usaha penyewaan lahan untuk penanaman kelapa
Semua kegiatan tersebut wajib mengacu pada KBLI 01711 sebagai dasar legalitas operasional usaha.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang ingin menjalankan kegiatan di bidang budidaya tanaman kelapa wajib memperoleh perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission). OSS adalah sistem perizinan terintegrasi secara elektronik yang disediakan pemerintah untuk memudahkan proses perizinan usaha di Indonesia. Melalui OSS, pelaku usaha KBLI 01711 harus mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin usaha lainnya yang relevan sesuai dengan skala dan lokasi usaha. Proses perizinan ini bertujuan untuk memastikan legalitas, tata kelola lingkungan, serta perlindungan konsumen dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa.

Ketentuan Penggabungan KBLI 01711

Dalam proses pengajuan perizinan usaha melalui OSS, penting untuk memperhatikan ketentuan penggabungan KBLI. KBLI 01711 tidak dapat digabungkan dengan kode KBLI 01711 (kode yang sama) maupun KBLI 02209. Hal ini bertujuan untuk menghindari tumpang tindih ruang lingkup usaha dan memastikan klasifikasi usaha tetap jelas dan terstruktur sesuai aturan yang berlaku. Oleh karena itu, pelaku usaha wajib memastikan kode KBLI yang digunakan telah sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan dan tidak melanggar ketentuan penggabungan yang telah ditetapkan.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.