← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Gabung Kode

01700 - Perburuan, Penangkapan, dan Kegiatan Jasa Terkait

Kelompok ini mencakup - kegiatan perburuan dan penangkapan hewan dengan perangkap untuk tujuan komersial; - penangkapan satwa liar (mati atau hidup) sebagai makanan, maupun diambil bulu dan kulitnya, untuk pengendalian populasi satwa, atau untuk digunakan dalam penelitian, untuk ditempatkan dalam kebun binatang atau sebagai hewan kesayangan; - produksi kulit bulu binatang, kulit reptil atau kulit burung dari kegiatan perburuan atau penangkapan; - penangkapan katak dan kodok di alam liar; - pengumpulan siput di alam liar; - penangkapan mamalia laut, seperti duyung, singa laut, dan anjing laut yang dilakukan di daratan; - perburuan rubah, cerpelai, dan serigala untuk melindungi ternak- perburuan untuk pengendalian populasi hewan;

Status Perubahan

Gabung Kode

Padanan KBLI 2020

01711 - Perburuan dan Penangkapan Primata, 01712 - Perburuan dan Penangkapan Mamalia, 01713 - Perburuan dan Penangkapan Reptil

Risiko Tertinggi

-

Perizinan

-

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Data ruang lingkup belum tersedia.
Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 01700?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

01700

Perburuan, Penangkapan, dan Kegiatan Jasa Terkait

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 01700: Perburuan, Penangkapan, dan Kegiatan Jasa Terkait

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 01700.

Pengertian KBLI 01700

KBLI 01700 berjudul "Perburuan, Penangkapan, dan Kegiatan Jasa Terkait". Sesuai uraian resmi, kelompok ini mencakup berbagai kegiatan terkait perburuan dan penangkapan satwa liar serta produksi kulit/bulu yang berasal dari kegiatan tersebut.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 01700

Ruang lingkup KBLI 01700 berdasarkan uraian resmi meliputi kegiatan perburuan dan penangkapan hewan dengan perangkap untuk tujuan komersial; penangkapan satwa liar (mati atau hidup) untuk berbagai tujuan; produksi kulit dan bulu binatang yang bersumber dari perburuan atau penangkapan; serta pengumpulan dan penangkapan spesies tertentu di alam liar.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 01700

  • Perburuan dan penangkapan hewan dengan perangkap untuk tujuan komersial.
  • Penangkapan satwa liar (mati atau hidup) sebagai sumber makanan.
  • Penangkapan satwa liar untuk diambil bulu dan kulitnya.
  • Penangkapan satwa untuk pengendalian populasi.
  • Penangkapan satwa untuk digunakan dalam penelitian.
  • Penangkapan satwa untuk ditempatkan dalam kebun binatang atau sebagai hewan kesayangan.
  • Produksi kulit bulu binatang, kulit reptil, atau kulit burung dari kegiatan perburuan atau penangkapan.
  • Penangkapan katak dan kodok di alam liar.
  • Pengumpulan siput di alam liar.
  • Penangkapan mamalia laut (misalnya duyung, singa laut, anjing laut) yang dilakukan di daratan.
  • Perburuan rubah, cerpelai, dan serigala untuk melindungi ternak.
  • Perburuan untuk pengendalian populasi hewan.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi KBLI 01700 tidak memuat pernyataan eksplisit tentang kegiatan yang dikecualikan. Untuk keperluan pembeda, padanan KBLI 2020 menyediakan rincian kode yang lebih spesifik dan dapat dijadikan acuan pembeda, yaitu:

  • 01711 - Perburuan dan Penangkapan Primata
  • 01712 - Perburuan dan Penangkapan Mamalia
  • 01713 - Perburuan dan Penangkapan Reptil
  • 01714 - Perburuan dan Penangkapan Burung
  • 01715 - Perburuan dan Penangkapan Insekta
  • 01719 - Perburuan dan Penangkapan Satwa Liar Lainnya

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

  • Usaha penangkapan katak dan kodok di habitat alami untuk tujuan perdagangan atau pengolahan.
  • Usaha pengumpulan siput di alam liar untuk dijual sebagai bahan pangan atau bahan baku industri.
  • Produksi kulit reptil atau kulit burung yang berasal dari kegiatan perburuan atau penangkapan.
  • Penangkapan satwa liar untuk ditempatkan di kebun binatang atau sebagai hewan kesayangan (sesuai uraian resmi).
  • Perburuan rubah, cerpelai, atau serigala yang dilakukan untuk perlindungan ternak atau pengendalian populasi.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data menyajikan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut. Informasi ini berasal langsung dari data KBLI dan tidak merinci kegiatan mana yang termasuk pada setiap tingkat risiko.

  • Usaha Mikro — Menengah Rendah
  • Usaha Mikro — Tinggi
  • Usaha Kecil — Menengah Rendah
  • Usaha Kecil — Tinggi
  • Usaha Menengah — Menengah Rendah
  • Usaha Menengah — Tinggi
  • Usaha Besar — Menengah Rendah
  • Usaha Besar — Tinggi

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 01700 adalah:

  • Izin
  • Sertifikat Standar

Data tidak memuat rincian lebih lanjut mengenai jenis, persyaratan teknis, atau prosedur penerbitan perizinan tersebut.

Jangka Waktu Penerbitan

Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah:

  • 10 Hari
  • 17 Hari

Informasi durasi ini berasal dari data yang tersedia dan tidak merupakan jaminan bahwa perizinan pasti akan terbit dalam rentang waktu tersebut.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 2020 sesuai data:

  • 01711 - Perburuan dan Penangkapan Primata
  • 01712 - Perburuan dan Penangkapan Mamalia
  • 01713 - Perburuan dan Penangkapan Reptil
  • 01714 - Perburuan dan Penangkapan Burung
  • 01715 - Perburuan dan Penangkapan Insekta
  • 01719 - Perburuan dan Penangkapan Satwa Liar Lainnya

Status Perubahan KBLI

Status perubahan yang tercantum pada data adalah: Gabung Kode.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

  1. Pastikan kegiatan usaha Anda sesuai dengan uraian resmi KBLI 01700; pilih KBLI hanya jika kegiatan yang dijalankan tercakup dalam uraian resmi.
  2. Perhatikan padanan KBLI 2020 yang lebih rinci untuk membantu membedakan kategori perburuan dan penangkapan yang relevan.
  3. Catat bahwa data mencantumkan dua jenis perizinan: Izin dan Sertifikat Standar; data tidak menjelaskan persyaratan teknis atau dokumen pendukung.
  4. Tingkat risiko berbeda berdasarkan skala usaha; data menunjukkan kombinasi risiko untuk setiap skala (lihat bagian Tingkat Risiko). Data tidak merinci kegiatan mana yang memicu setiap tingkat risiko.
  5. Jangka waktu penerbitan yang tercantum adalah informasi dalam data dan bukan jaminan penerbitan dalam waktu tersebut.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa saja kegiatan yang termasuk dalam KBLI 01700?

Kegiatan yang termasuk tercantum dalam uraian resmi, antara lain perburuan dan penangkapan hewan dengan perangkap untuk tujuan komersial; penangkapan satwa liar untuk makanan, bulu, kulit, pengendalian populasi, penelitian, kebun binatang, atau hewan kesayangan; produksi kulit/bulu dari hasil perburuan atau penangkapan; penangkapan katak, kodok, dan siput di alam liar; serta penangkapan mamalia laut di daratan.

Apakah ada perizinan yang wajib untuk KBLI 01700?

Data menyatakan perizinan berusaha yang terkait adalah "Izin" dan "Sertifikat Standar". Data tidak memuat keterangan lebih rinci tentang persyaratan atau jenis izin spesifik.

Bagaimana tingkat risiko ditetapkan untuk KBLI 01700?

Data menunjukkan kombinasi tingkat risiko Menengah Rendah dan Tinggi untuk setiap skala usaha (Usaha Mikro, Kecil, Menengah, Besar). Data tidak merinci aktivitas spesifik yang menyebabkan masing-masing tingkat risiko.

Apakah KBLI 01700 merupakan gabungan dari kode sebelumnya?

Menurut data, jenis perubahan tercatat sebagai "Gabung Kode". Data tidak memuat keterangan tambahan mengenai detail penggabungan.