KBLI 01715

Perburuan dan Penangkapan Insekta

Kelompok ini mencakup usaha perburuan dan penangkapan insekta dalam rangka pengendalian populasi dan pelestarian. Termasuk perburuan dan penangkapan insekta dengan perangkap, penangkapan insekta (mati atau hidup) untuk makanan, kulit atau untuk penelitian, untuk ditempatkan dalam kebun binatang atau sebagai hewan peliharaan. Termasuk perburuan dan penangkapan insekta untuk diambil organnya. Contohnya kupu-kupu, dan insekta lainnya.

Baca penjelasan lengkap KBLI 01715
APertanian, Kehutanan dan Perikanan

Ruang Lingkup Kegiatan

KBLI yang Tidak Dapat Digabung

KBLI berikut tidak dapat berada dalam satu NIB:

Panduan Lengkap KBLI 01715: Perizinan Usaha Melalui OSS

KBLI 01715 merupakan salah satu kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sangat penting bagi pelaku usaha di sektor pertanian khususnya dalam bidang jasa penunjang pertanian. Dengan perkembangan sistem perizinan berusaha berbasis OSS (Online Single Submission), pemahaman mendalam mengenai KBLI 01715 sangat diperlukan agar proses perizinan usaha berjalan lancar dan sesuai ketentuan.

Pengertian KBLI 01715

KBLI 01715 adalah kode yang digunakan untuk mengklasifikasikan kegiatan usaha jasa penunjang pertanian khususnya jasa pembibitan tanaman perkebunan. Kegiatan usaha dalam KBLI ini mencakup semua layanan yang berhubungan dengan penyediaan bibit tanaman perkebunan, baik dalam skala kecil maupun besar, yang bertujuan mendukung produktivitas sektor perkebunan di Indonesia.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 01715

Ruang lingkup kegiatan usaha pada KBLI 01715 meliputi seluruh aktivitas jasa yang berhubungan dengan pembibitan tanaman perkebunan. Hal ini mencakup proses persiapan lahan, perawatan bibit, penyediaan benih unggul, hingga pendistribusian bibit ke pelaku usaha perkebunan. Kegiatan ini juga dapat meliputi jasa konsultasi dan pendampingan teknis terkait pembibitan tanaman perkebunan.

Contoh Jenis Usaha KBLI 01715

Contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 01715 antara lain: usaha jasa pembibitan kelapa sawit, jasa pembibitan kopi, jasa pembibitan teh, jasa pembibitan kakao, dan jasa pembibitan tanaman perkebunan lainnya. Pelaku usaha yang bergerak dalam penyediaan bibit berkualitas untuk keperluan perkebunan wajib mengacu pada KBLI ini dalam proses perizinan usaha melalui OSS.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan usaha di bidang jasa pembibitan tanaman perkebunan wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan platform terintegrasi yang memudahkan pelaku usaha dalam mendapatkan legalitas usaha secara cepat dan transparan. Untuk KBLI 01715, dokumen dan persyaratan yang harus dipenuhi antara lain Nomor Induk Berusaha (NIB), izin usaha sektor pertanian, rekomendasi teknis dari instansi terkait, dan kelengkapan administrasi lainnya sesuai regulasi yang berlaku. Proses perizinan usaha yang benar dan sesuai KBLI 01715 akan memberikan kepastian hukum dan mendukung kelancaran operasional bisnis.

Ketentuan Penggabungan KBLI 01715

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, KBLI 01715 tidak dapat digabungkan dengan kode KBLI 01715 dan KBLI 02209. Artinya, pelaku usaha yang telah memiliki KBLI 01715 tidak diperbolehkan menggabungkan atau menambahkan kode tersebut dengan KBLI 01715 lainnya atau KBLI 02209 dalam satu izin usaha. Ketentuan ini bertujuan menjaga kejelasan ruang lingkup kegiatan usaha dan mencegah tumpang tindih perizinan dalam sistem OSS.

Dengan memahami seluruh aspek terkait KBLI 01715, mulai dari pengertian, ruang lingkup, contoh usaha, hingga kewajiban perizinan usaha melalui OSS dan ketentuan penggabungan KBLI, pelaku usaha dapat menjalankan kegiatan bisnis secara legal dan profesional di bidang jasa pembibitan tanaman perkebunan.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.