KBLI 01725
Penangkaran Insekta
Kelompok ini mencakup usaha penangkaran, pembesaran, pembiakan dan penelitian untuk pelestarian insekta, seperti kupu-kupu, lebah, dan insekta lainnya.
Baca penjelasan lengkap KBLI 01725Ruang Lingkup Kegiatan
KBLI yang Tidak Dapat Digabung
KBLI berikut tidak dapat berada dalam satu NIB:
Pengertian KBLI 01725
KBLI 01725 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi dan mengelompokkan kegiatan usaha khusus di bidang penangkaran satwa liar. Kode ini diterapkan untuk usaha yang melakukan aktivitas penangkaran satwa liar dengan tujuan pelestarian, pemanfaatan, maupun perdagangan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. KBLI 01725 sangat penting bagi pelaku usaha yang bergerak di sektor ini agar kegiatan usahanya terdaftar secara resmi dan diakui oleh pemerintah.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 01725
Ruang lingkup KBLI 01725 meliputi seluruh kegiatan yang berkaitan dengan penangkaran satwa liar, baik satwa darat maupun air yang dilindungi maupun tidak dilindungi, selama kegiatan tersebut dilakukan secara legal dan mengikuti standar konservasi yang ditetapkan. Kegiatan usaha dalam ruang lingkup ini mencakup proses penangkaran, pemeliharaan, pengembangbiakan, serta pemanfaatan hasil penangkaran satwa liar untuk berbagai keperluan, seperti konservasi, pendidikan, penelitian, serta perdagangan legal yang telah mendapatkan izin dari otoritas terkait.
Contoh Jenis Usaha KBLI 01725
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 01725 antara lain:
- Penangkaran burung langka untuk tujuan konservasi dan perdagangan legal
- Usaha penangkaran reptil seperti ular, kura-kura, atau kadal yang dilindungi
- Penangkaran mamalia liar, seperti rusa atau primata, untuk keperluan pendidikan dan penelitian
- Penangkaran satwa liar air, misalnya penyu, untuk program pelepasliaran atau edukasi
Seluruh jenis usaha tersebut wajib mengikuti ketentuan hukum dan perizinan usaha yang berlaku agar dapat beroperasi secara sah di Indonesia.
Kewajiban Perizinan Usaha melalui OSS
Seluruh pelaku usaha yang ingin menjalankan kegiatan di bidang penangkaran satwa liar dengan KBLI 01725 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission). OSS merupakan sistem perizinan terintegrasi secara elektronik yang memudahkan pelaku usaha dalam memperoleh izin berusaha. Melalui OSS, pelaku usaha dapat mengajukan permohonan Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Lingkungan, serta perizinan teknis lain yang dipersyaratkan sesuai dengan karakteristik usahanya.
Selain izin dari OSS, pelaku usaha juga perlu memastikan telah memenuhi persyaratan teknis lain, seperti persetujuan dari instansi lingkungan hidup, kehutanan, atau otoritas konservasi satwa liar yang relevan. Dengan pengurusan perizinan usaha yang lengkap, pelaku usaha dapat menjalankan kegiatan secara legal dan terhindar dari potensi sanksi hukum.
Ketentuan Penggabungan KBLI 01725
Dalam proses pendaftaran dan pengurusan perizinan usaha melalui OSS, terdapat ketentuan khusus terkait penggabungan KBLI. Untuk KBLI 01725, penggabungan dengan kode KBLI lain tidak diperbolehkan dengan KBLI 01725 itu sendiri maupun KBLI 02209. Artinya, pelaku usaha yang telah memilih KBLI 01725 tidak dapat menggabungkan kode ini dengan KBLI 01725 (dobel) ataupun KBLI 02209 dalam satu perizinan usaha.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.