KBLI 01714

Perburuan dan Penangkapan Burung

Kelompok ini mencakup usaha perburuan dan penangkapan segala jenis burung dalam rangka pengendalian populasi dan pelestarian. Termasuk perburuan dan penangkapan burung dengan perangkap, penangkapan burung (mati atau hidup) untuk makanan, bulu, kulit atau untuk penelitian, untuk ditempatkan dalam kebun binatang atau sebagai hewan peliharaan. Termasuk perburuan dan penangkapan burung untuk diambil organnya.

Baca penjelasan lengkap KBLI 01714
APertanian, Kehutanan dan Perikanan

Ruang Lingkup Kegiatan

KBLI yang Tidak Dapat Digabung

KBLI berikut tidak dapat berada dalam satu NIB:

Pengertian KBLI 01714

KBLI 01714 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang mengacu pada kegiatan pembibitan tanaman kehutanan bukan tanaman kayu. Kode ini digunakan dalam sistem OSS (Online Single Submission) sebagai acuan utama dalam proses perizinan usaha di bidang pembibitan tanaman hutan non-kayu. KBLI 01714 menjadi pedoman bagi pelaku usaha yang bergerak dalam produksi bibit tanaman kehutanan seperti rotan, damar, bambu, dan tanaman hutan lainnya yang bukan merupakan tanaman kayu.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 01714

Ruang lingkup kegiatan usaha pada KBLI 01714 meliputi seluruh aktivitas pembibitan, pemeliharaan, dan pengelolaan bibit tanaman kehutanan non-kayu. Hal ini mencakup proses mulai dari pengumpulan benih, penyemaian, perawatan bibit hingga distribusi bibit ke berbagai pihak yang membutuhkan. Kegiatan ini biasanya dilakukan di persemaian atau nursery yang dikhususkan untuk tanaman hutan non-kayu, baik untuk memenuhi kebutuhan konservasi, rehabilitasi lahan, maupun kebutuhan industri berbasis hasil hutan bukan kayu.

Contoh Jenis Usaha KBLI 01714

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 01714 antara lain:

  • Pembibitan rotan untuk keperluan industri rotan
  • Pembibitan damar untuk konservasi dan produksi getah damar
  • Pembibitan bambu untuk kebutuhan industri kerajinan atau konservasi lahan
  • Pembibitan tanaman obat hutan seperti kayu manis atau gaharu yang bukan kayu utama
  • Pembibitan tanaman hutan non-kayu lain sesuai kebutuhan rehabilitasi atau industri

Usaha-usaha tersebut dapat dijalankan oleh perorangan maupun badan usaha, baik dalam skala kecil, menengah, maupun besar, dengan tetap memperhatikan ketentuan perizinan usaha yang berlaku.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang ingin menjalankan kegiatan usaha sesuai KBLI 01714 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. Proses perizinan ini meliputi pendaftaran NIB (Nomor Induk Berusaha) dan perizinan berusaha lainnya sesuai regulasi yang berlaku. Melalui OSS, pelaku usaha dapat mengajukan permohonan perizinan secara terintegrasi dan transparan, sehingga seluruh aspek legalitas usaha dapat terpenuhi. Kepatuhan terhadap perizinan usaha ini sangat penting untuk memastikan usaha dapat berjalan sesuai ketentuan dan mendapatkan perlindungan hukum.

Ketentuan Penggabungan KBLI 01714

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, KBLI 01714 tidak dapat digabungkan dengan kode KBLI 01714 dan 02209 dalam satu NIB atau perizinan usaha. Ketentuan ini bertujuan untuk menjaga kejelasan dan spesialisasi kegiatan usaha sesuai klasifikasi yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, pelaku usaha yang ingin menjalankan lebih dari satu jenis kegiatan usaha harus mendaftarkan kode KBLI yang berbeda sesuai dengan ruang lingkup bisnisnya, kecuali untuk KBLI yang secara eksplisit dilarang untuk digabungkan seperti KBLI 01714 dan 02209.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.