KBLI 91033

Taman Hutan Raya

Kelompok ini mencakup kegiatan kawasan pelestarian alam untuk tujuan koleksi tumbuhan dan atau satwa yang alami atau bukan alami, jenis asli dan atau bukan asli, untuk menyelenggarakan usaha penyediaan sarana wisata alam di blok pemanfaatan dan usaha penyediaan jasa wisata alam yang bertujuan meningkatkan pemanfaatan gejala keunikan dan keindahan alam untuk kegiatan pariwisata dan rekreasi, penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, dan kebudayaan, menunjang budidaya, penyimpanan dan/atau penyerapan karbon serta konservasi sumber daya alam, seperti Tahura Cut Nyak Dhien (Aceh), Tahura Bukit Barisan (Sumatra Utara), Tahura Juanda (Jawa Barat), Tahura Sultan Adam (Kalimantan Selatan), Tahura R. Suryo (Jawa Timur), Tahura Ngurah Rai (Bali), dan Tahura Bukit Soeharto (Kalimantan Timur).

Baca penjelasan lengkap KBLI 91033
RKesenian, Hiburan Dan Rekreasi

Ruang Lingkup Kegiatan

KBLI yang Tidak Dapat Digabung

KBLI berikut tidak dapat berada dalam satu NIB:

Pengertian KBLI 91033

KBLI 91033 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mengacu pada kegiatan pengelolaan koleksi khusus, seperti museum sejarah alam, museum sains dan teknologi, museum sejarah, museum seni, museum militer, serta museum khusus lainnya. Kode ini merupakan standar yang digunakan dalam sistem perizinan usaha di Indonesia, khususnya dalam proses pendaftaran dan pengajuan izin melalui OSS (Online Single Submission).

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 91033

Ruang lingkup kegiatan usaha yang tercakup dalam KBLI 91033 meliputi seluruh aktivitas yang berkaitan dengan pengelolaan museum khusus. Ini mencakup perencanaan, pengelolaan koleksi, pemeliharaan, pengembangan, penyelenggaraan pameran, serta program edukasi dan publikasi yang terkait dengan koleksi museum. Kegiatan ini juga termasuk pengelolaan fasilitas pendukung di lingkungan museum, seperti ruang pameran, perpustakaan khusus, dan pusat informasi.

Contoh Jenis Usaha KBLI 91033

Contoh jenis usaha yang masuk dalam kategori KBLI 91033 antara lain:

  • Museum sejarah alam yang mengelola koleksi flora, fauna, dan mineral
  • Museum sains dan teknologi yang menampilkan alat-alat dan penemuan ilmiah
  • Museum sejarah yang mendokumentasikan peristiwa dan artefak bersejarah
  • Museum seni yang memamerkan karya seni rupa, lukisan, dan patung
  • Museum militer yang menampilkan koleksi senjata, seragam, dan dokumen sejarah militer
  • Museum khusus lainnya dengan tema tertentu, seperti museum transportasi atau museum tekstil

Kewajiban Perizinan Usaha melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang ingin menjalankan kegiatan usaha di bidang museum khusus sesuai KBLI 91033 wajib mengurus perizinan usaha melalui OSS. OSS merupakan sistem perizinan terintegrasi secara elektronik yang dikelola oleh pemerintah Indonesia untuk mempermudah proses perizinan usaha. Melalui OSS, pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) serta izin operasional yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan museum. Proses perizinan usaha melalui OSS harus dilengkapi dengan dokumen pendukung, seperti identitas badan usaha, akta pendirian, dan dokumen legalitas lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan Penggabungan KBLI 91033

Dalam proses pendaftaran dan perizinan usaha, perlu diperhatikan bahwa KBLI 91033 tidak dapat digabungkan dengan kode KBLI tertentu, yaitu KBLI 02209 dan KBLI 91033 itu sendiri. Ketentuan ini ditetapkan untuk menjaga kejelasan dan spesifikasi ruang lingkup kegiatan usaha yang berbeda antara masing-masing KBLI, sehingga tidak terjadi tumpang tindih aktivitas usaha dalam satu izin. Oleh karena itu, pelaku usaha wajib memastikan bahwa kode KBLI yang digunakan telah sesuai dengan jenis dan lingkup usaha yang dijalankan.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.